Kegagalan Drainase Kota

kegagalan drainase kota Oleh Iden Wildensyah, Dibeberapa kota di Indonesia, sudah lazim melubernya air dari saluran drainase ke jalan. Kemudian menggenangi jalan itu sendiri. Sebut saja di Kota Bandung disebut dengan cileuncang. Cileuncang yang menggenangi jalan terjadi karena besarnya air permukaan yang mengalir tidak sebanding dengan luas permukaan saluran drainase. Saluran drainase yang ada menjadi tidak optimal karena banyaknya sampah yang menyumbat saluran atau sedimentasi yang tidak terkendali. Disamping itu banyaknya kepentingan terhadap saluran drainase yang sulit terkontrol seperti katakanlah kabel optic yang dikubur sepanjang jalan sedikit banyak bisa membuat saluran drainase menyempit atau mengecil dari lebar sebelumnya.

Drainase
Drainase merupakan sebagai prasarana yang dibangun berfungsi untuk melakukan pengeringan genangan air di permukaan yang diakibatkan oleh hujan deras sehingga air dapat berjalan. Prasarana ini terdiri dari jaringan selokan (sistem mikro) dengan membuang airnya ke saluran air yang lebih besar (sistem Makro). Drainase yang berasal dari kata to drain yang berarti mengeringkan atau mengalirkan air drainase, merupakan suatu sistem pembuangan air bersih dan air limbah dari daerah pemukiman, industri, pertanian, badan jalan dan permukaan perkerasan lainnya, serta berupa penyaluran kelebihan air pada umumnya, baik berupa air hujan, air limbah maupun air kotor lainnya yang keluar dari kawasan yang bersangkutan baik di atas maupun di bawah permukaan tanah ke badan air atau ke bangunan resapan buatan.

Pemahaman secara umum mengenai drainase perkotaan adalah suatu ilmu dari drainase yang mengkhususkan pengkajian pada kawasan perkotaan, yaitu merupakan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air dari wilayah perkotaan yang meliputi pemukiman, kawasan industri dan perdagangan, sekolah, rumah sakit, lapangan olahraga, lapangan parkir, instalasi militer, instalasi listrik dan telekomunikasi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, serta tempat-tempat lainnya yang merupakan bagian dari sarana kota yang berfungsi mengendalikan kelebihan air permukaan, sehingga menimbulkan dampak negatif dan dapat memberikan manfaat bagi kegiatan kehidupan manusia.

Drainase perkotaan terbagi menjadi dua, yaitu drainase air hujan (storm water drainage) dan drainase air limbah (sewer drainage). Drainase air hujan terletak di atas permukaan tanah dan drainase air limbah terletak di bawah permukaan tanah. Adanya pemisahan antara drainase air hujan dan air limbah ini dikarenakan air hujan yang turun ke bumi masih dapat digunakan untuk kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, karena tidak mengandung partikel-partikel atau zat-zat yang merugikan. Sedangkan untuk air limbah yang mengandung partikel-partikel atau zat-zat yang merugikan harus dibuat sistem drainase tersendiri di bawah permukaan tanah, agar tidak mengganggu kelangsungan hidup mahluk hidup.

Solusi
Dr Ing Ir Agus Maryono, pakar teknik sipil UGM menawarkan konsep Drainase ramah lingkungan , drainase ramah lingkungan didefinisikan sebagai upaya mengelola air kelebihan dengan cara sebesar-besarnya diresapkan ke dalam tanah secara alamiah atau mengalirkan ke sungai dengan tanpa melampaui kapasitas sungai sebelumnya. Dalam drainase ramah lingkungan, justru air kelebihan pada musim hujan harus dikelola sedemikian sehingga tidak mengalir secepatnya ke sungai. Namun diusahakan meresap ke dalam tanah, guna meningkatkan kandungan air tanah untuk cadangan pada musim kemarau. Konsep ini sifatnya mutlak di daerah beriklim tropis dengan perbedaan musim hujan dan kemarau yang ekstrem seperti di Indonesia.

Untuk Kota Bandung sendiri, diperlukan Kebijakan penataan ruang seperti yang didasarkan pada UU no.24/1992 yang memiliki pengertian bahwa penataan ruang tidak saja berdimensi pada perencanaan pemanfaatan ruang saja, tetapi juga termasuk dimensi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rangka penanganan banjir terdapat empat prinsip pokok penataan ruang yang perlu dipertimbangkan, yaitu : 
1) Holistik dan terpadu. 
2) Keseimbangan kawasan hulu dan hilir. 
3) Keterpaduan penaganan secara lintas sektor dan lintas wilayah. 
4) Peran serta masyarakat mulai tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan demikian kebijakan penataan ruang dikembangkan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah yang mampu mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup. Kebijakan pengembangan prasarana perkotaan harus didasarkan pada pandangan menyeluruh dalam pengelolaan air hujan. Pembangunan jaringan drainase memang merupakan usaha untuk mengatasi genangan pada suatu wilayah, namun hendaknya diperhatikan pula dampak terhadap wilayah lain di sebelah hilir, jangan sampai penyelesaian masalah banjir dan genangan pada suatu tempat justru menimbulkan masalah serupa di tempat lain di sebelah hilir. Oleh karena itu di samping jaringan drainase perlu pula dibangun sumur resapan, kolam penahan, kolam penyimpan, atau kolam resapan sebagai sarana pengendali air hujan di seluruh daerah tangkapan terutama di daerah perkotaan.

Mudah-mudahan saja jika diusahakan dengan baik, fenomena banjir cileuncang tidak akan terjadi lagi di Kota Bandung dan masyarakat bisa beraktivitas dengan lancar tanpa gangguan jalanan yang rusak atau banjir secara umum di beberapa tempat langgangan banjir. Jika Drainase terawat maka akan menjadikan lingkungan aman, nyaman dan sehat. Maka dari warga maupun dari daerah lain dilarang untuk mendirikan bangunan dan membuat bak sampah diatas saluran air karena akan menghalangi jalannya kelancaran air serta menyulitkan untuk membersihkannya. Dan bersatupadu dalam membina dan menjaga lingkungan air yang bersih, sehat, dan bermanfaat secara berkelanjutan.

No comments:

Post a Comment