Perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi

Standar ini merupakan hasil revisi SNI 03-2836-2002, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi batu belah untuk bangunan sederhana, dengan perubahan pada indeks harga bahan dan indeks harga tenaga kerja.
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan pondasi yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan pondasi untuk bangunan gedung dan perumahan.
Jenis pekerjaan pondasi yang ditetapkan meliputi:
  1. pekerjaan pembuatan pondasi batu belah dalam berbagai komposisi campuran.
  2. pemasangan anstamping / batu kosong.
  3. pembuatan pondasi sumuran dan pondasi siklop.
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan terdiri atas perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat, spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan mencakup pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan didasarkan kepada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS).
Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan, jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam perhari.


Sumber :
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan (SNI 2836:2008)

No comments:

Post a Comment