Perhitungan harga satuan pekerjaan dinding

Standar ini merupakan hasil revisi SNI 03-6897-2002, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding  yang disesuaikan dengan keadaan di Indonesia dengan melakukan modifikasi terhadap indeks harga satuan.
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan dinding yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan dinding untuk bangunan gedung dan perumahan.
Jenis pekerjaan dinding yang ditetapkan meliputi:
  • pekerjaan dinding bata merah dengan berbagai ketebalan dan spesi.
  • pekerjaan dinding hollow block dengan berbagai dimensi dan spesi.
  • pekerjaan pemasangan terawang (roster) atau bata berongga.
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan mencakup perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat, spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan terdiri atas pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan kepada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS).
Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan; jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam perhari; dan penggunaan bahan lain sejenis dengan ukuran dan berat yang sama, analisa ini dapat digunakan.


Sumber :
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan (SNI 6897:2008)

No comments:

Post a Comment