Perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit

Standar ini merupakan hasil revisi SNI 03-2839-2002, Analisa Biaya Konstruksi (ABK) Bangunan Gedung dan Perumahan Pekerjaan Langit-langit, dengan perubahan pada indeks harga bahan dan indeks harga tenaga kerja.
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan langit-langit yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan langit-langit untuk bangunan gedung dan perumahan.
Jenis pekerjaan langit-langit yang ditetapkan meliputi pekerjaan menutup rangka plafon dengan berbagai bahan penutup dan list.
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan mencakup perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat dan spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan terdiri atas pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan kepada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS),  perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan dan jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam per-hari.


Sumber :
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan (SNI 2839:2008)

No comments:

Post a Comment