Pelaksanaan Kontrak

1.   Ketentuan Umum
a.   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1)       Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda tanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK;
2)       Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan Pihak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan;
3)       Untuk kontrak sederhana, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatangan kontrak atau tanggal dikeluarkannya SPMK.  
 
b.   Penggunaan Program Mutu
1)       Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan;
2)       Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a)       informasi pengadaan barang/jasa;
b)       organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/ jasa;
c)       jadual pelaksanaan;
d)       prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e)       prosedur instruksi kerja;
f)         pelaksana kerja.
c.   Mobilisasi
1)       Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
2)       Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan meliputi :
a)       Pekerjaan pemborongan:
(1)     mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(2)     mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya;
(3)     mendatangkan personil-personil.
b)       Pekerjaan Konsultansi :
(1)     Mendatangkan tenaga ahli;
(2)     Menyiapkan peralatan pendukung.
c)       Pengadaan barang/jasa lainnya tidak diperlukan mobilisasi.
3)       Mobilisasi peralatan dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
 
d.   Pemeriksaan Bersama
1)       Pada tahap awal periode pelaksanaan kontrak dan pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama;
2)       Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak;
3)       Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum kontrak.
e.   Pembayaran Uang Muka
1)       Penyedia barang/jasa mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada pengguna barang/jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak;
2)       Pengguna barang/jasa sudah harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut pada butir 1) yang nilainya paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jaminan uang muka diterima dari penyedia barang/jasa;
3)       Besarnya jaminan uang muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan;
4)       Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan;
5)       Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen);  
6)       Untuk kontrak tahun jamak (multi years) nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
f.    Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1)       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna barang/jasa, apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)       Pengguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran untuk pembayaran prestasi kerja;
3)       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak;
4)       Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (jika ada), dan pajak;
5)       Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran kepada pengguna barang/jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
g.   Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1)       Untuk kepentingan pemeriksaan, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak;
2)       Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
a)       menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; 
b)       mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c)       mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d)       melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3)       Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
4)       Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
5)       Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
h.   Denda dan Ganti Rugi
1)       Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna barang/jasa, karena terjadinya cidera janji yang tercantum dalam kontrak;
2)       Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 10/00 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
3)       Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; 
4)       Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak. 
 
i.    Penyesuaian Harga
1)       Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak;
2)       Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang (lebih dari 12 (dua belas) bulan).
j.    Keadaan  Kahar (Force Majeur)
Apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia barang/jasa memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
k.   Penghentian dan Pemutusan Kontrak
1)       Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai;
2)       Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak  antara lain :
a)       timbulnya perang;
b)       pemberontakan di wilayah Republik Indonesia;
c)       keributan, kekacauan dan huru-hara;
d)       bencana alam.
Dalam hal kontrak dihentikan, maka pengguna barang/jasa wajib membayar kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang telah dicapai;
3)       Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; 
4)       Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini :
a)   Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu :
(1)     jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah;
(2)     sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
(3)     pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
b)   Pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-Syarat Umum Kontrak

Syarat-syarat umum kontrak meliputi :
a.       Ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan umum ini berlaku untuk semua jenis kontrak. Ketentuan-ketentuan pokok yang dapat diterapkan pada semua jenis kontrak adalah:
1)       Definisi
Definisi adalah uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
2)       Penerapan
Penerapan adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
3)       Asal Barang dan  Jasa
Asal barang dan jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal barang atau jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam kontrak.
Asal barang adalah tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Dalam ketentuan ini juga harus dirinci komponen dalam negeri dan komponen impornya. Asal barang harus dibedakan dengan negara penjual. Penjelasan dan rincian komponen dalam negeri dan impor dijelaskan pada syarat-syarat khusus kontrak. 
4)       Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Penggunaan dokumen-dokumen kontrak dan informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak, misalnya ketentuan-ketentuan kontrak, spesifikasi tehnik, gambar-gambar, pola, contoh serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak oleh penyedia barang/jasa dengan ijin tertulis dari pengguna barang/jasa.
5)       Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek
Hak paten, hak cipta, dan merek adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta, dan merek.
6)       Jaminan
Jaminan adalah ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa yaitu:
a)       Jaminan uang muka diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
b)       Jaminan pelaksanaan diberikan kepada pengguna barang/jasa sebelum dilakukan penanda-tanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak;
c)       Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah (lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS), dinaikan menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dikalikan dengan 80 % (delapan puluh persen) HPS;
d)       Jaminan pemeliharaan diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen);
e)       Besarnya jaminan, bentuk, dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan. 
7)       Asuransi
Asuransi adalah ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu :
a)       Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga;
b)       Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
c)       Besarnya asuransi ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
8)       Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan. Cara pembayaran harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
9)       Harga
Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.
10)         Amandemen Kontrak
Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila :
a)       Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b)       Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; 
c)       Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan  pekerjaan;
d)       Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.
11)         Hak  dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban para pihak adalah ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa dalam melaksanakan kontrak. Hak dan kewajiban para pihak adalah :
a)       Hak dan kewajiban pihak pengguna barang/jasa
(1)     Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
(2)     Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia barang/jasa;
(3)     Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada pihak penyedia barang/jasa;
(4)     Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia barang/jasa untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
b)       Hak dan kewajiban Pihak Penyedia Barang/Jasa
(1)     Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
(2)  Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak pengguna barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
(3)  Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak pengguna barang/jasa;
(4)  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 
(5)  Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna barang/jasa;
(6)  Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
(7)  Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/ gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain sebagai akibat kegiatan kontraktor.
12)         Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
Jadual pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a)       Kapan kontrak mulai berlaku;
b)       Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan;
c)       Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa.
13)         Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Apabila diperlukan oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang/jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. 
14)         Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a)       Hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/ jasa dari jadual yang ditentukan dalam kontrak;
b)       Sanksi yang diberikan kepada pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
c)       Pengecualian dari ketentuan butir b) akibat keadaan kahar.
15)         Keadaan Kahar
a)       Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi;
b)       Yang digolongkan keadaan kahar adalah :
(1)     Peperangan;
(2)     Kerusuhan;
(3)     Revolusi;
(4)     Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung  meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan;
(5)     Pemogokan;
(6)     Kebakaran;
(7)     Gangguan industri lainnya.
c)       Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak;
d)       Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi;
e)       Siapa yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, diserahkan pada kesepakatan para pihak; 
f)         Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar, diserahkan kepada kesepakatan dari para pihak.
16)         Itikad Baik
a)       Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak;
b)       Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
17)         Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu :
a)       Pemutusan kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa;
b)       Pemutusan kontrak oleh pihak pengguna barang/jasa.
18)         Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan adalah ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak. Cara yang diambil dapat melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi atau arbitrase di Indonesia.
19)         Bahasa dan Hukum
Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam kontrak. Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri dapat menggunakan bahasa Inggris. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
20)         Perpajakan
Perpajakan adalah ketentuan mengenai perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia
21)         Korespondensi
Korespondensi adalah ketentuan kontrak mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, telex, atau kawat dan ditujukan kepada alamat para pihak. Dijelaskan alamat para pihak yang digunakan sebagai alamat korespondensi.
22)         Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
a)       Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain;
b)       Apabila penyedia barang/jasa yang terpilih adalah penyedia barang/jasa bukan usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat :
(1)     Penyedia barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
(2)     Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia barang/jasa terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
(3)     Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut;
(4)     Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
c)       Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka kontrak akan batal dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan

1)       Prosedur Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan seleksi umum dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan pada metoda evaluasi kualitas kecuali ditetapkan lain pada subbab ini.
2)       Peserta Pengadaan
Yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultansi perorangan adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang memiliki keahlian di bidangnya. Keahlian tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang pekerjaan yang dipersyaratkan.
3)       Konsultan Yang Diundang
Seluruh penyedia jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi, wajib diundang untuk diikutsertakan dalam seleksi.
4)       Evaluasi Penawaran Teknis
a)       Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan sistem evaluasi kualitas;
b)       Penilaian penawaran teknis dilakukan dengan sistem nilai (scoring system);
c)       Unsur pokok yang dinilai adalah kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli. Kualifikasi tenaga ahli harus didukung sertifikat yang otentik atau telah dilegalisir. Pengalaman tenaga ahli yang dihitung harus berdasarkan referensi dari pengguna jasa sebelumnya. Bilamana diperlukan, penilaian penawaran teknis dapat ditambahkan dengan metoda kerja yang diusulkan;
d)       Penilaian dilakukan dengan pembobotan dari masing-masing unsur dan rentang pembobotan masing-masing unsur ditetapkan berdasarkan tingkat pengaruh unsur yang dinilai terhadap keberhasilan penugasan. Bobot kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli tidak boleh kurang dari 80% (delapan puluh persen).
5)       Klarifikasi dan/atau Negosiasi
a)       Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi kualitas.
b)       Aspek-aspek yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
(1)     kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
(2)     volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
(3)     harga satuan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran/kewajaran harga.
c)       Klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.
d)       Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau  negosiasi yang ditanda-tangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.