Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan

1)       Prosedur Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan seleksi umum dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan pada metoda evaluasi kualitas kecuali ditetapkan lain pada subbab ini.
2)       Peserta Pengadaan
Yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultansi perorangan adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang memiliki keahlian di bidangnya. Keahlian tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang pekerjaan yang dipersyaratkan.
3)       Konsultan Yang Diundang
Seluruh penyedia jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi, wajib diundang untuk diikutsertakan dalam seleksi.
4)       Evaluasi Penawaran Teknis
a)       Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan sistem evaluasi kualitas;
b)       Penilaian penawaran teknis dilakukan dengan sistem nilai (scoring system);
c)       Unsur pokok yang dinilai adalah kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli. Kualifikasi tenaga ahli harus didukung sertifikat yang otentik atau telah dilegalisir. Pengalaman tenaga ahli yang dihitung harus berdasarkan referensi dari pengguna jasa sebelumnya. Bilamana diperlukan, penilaian penawaran teknis dapat ditambahkan dengan metoda kerja yang diusulkan;
d)       Penilaian dilakukan dengan pembobotan dari masing-masing unsur dan rentang pembobotan masing-masing unsur ditetapkan berdasarkan tingkat pengaruh unsur yang dinilai terhadap keberhasilan penugasan. Bobot kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli tidak boleh kurang dari 80% (delapan puluh persen).
5)       Klarifikasi dan/atau Negosiasi
a)       Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi kualitas.
b)       Aspek-aspek yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
(1)     kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
(2)     volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
(3)     harga satuan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran/kewajaran harga.
c)       Klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.
d)       Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau  negosiasi yang ditanda-tangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.

No comments:

Post a Comment