Pengumuman Pelelangan Umum dan Pendaftaran Peserta

1)   Panitia/pejabat pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum dengan pascakualifikasi atau adanya prakualifikasi dalam rangka pelelangan umum untuk pengadaan yang kompleks, melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan melalui media elektronik.
2)   Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
a)       nama dan alamat pengguna barang/jasa yang akan mengadakan pelelangan umum;  
b)       uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli;  
c)       perkiraan nilai pekerjaan;
d)       syarat-syarat peserta lelang umum;  
e)       tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.
3)   Agar pengumuman secara luas pada butir 1) tersebut dapat mencapai sasaran secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha yang dituju, maka pengumuman diatur sebagai berikut :
 
a)       Pengumuman pelelangan/prakualifikasi yang ditujukan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil, menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar sekurang-kurangnya di seluruh kabupaten/ kota yang bersangkutan, serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang/jasa. Dalam hal di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak memiliki surat kabar harus dipergunakan surat kabar terbitan ibu kota propinsi yang bersangkutan;
b)       Pengumuman pelelangan/prakualifikasi yang ditujukan kepada perusahaan/koperasi bukan usaha kecil dengan menggunakan surat kabar yang mempunyai jangkauan propinsi dan nasional, serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang/jasa serta mengupayakan menggunakan media elektronik/internet.
4)   Calon peserta lelang dari propinsi/kabupaten/kota lain tidak boleh dihalangi/dilarang untuk mengikuti proses lelang di propinsi/ kabupaten/kota lokasi pelelangan;
5)   Dalam hal pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila penyedia barang/jasa yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan pengumuman ulang;
6)   Dalam hal pelelangan umum dengan prakualifikasi, apabila penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman prakualifikasi ulang. Penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi tidak perlu diprakualifikasi ulang;
7)       Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada :
a)       panitia/pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)       penyedia barang/jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun, dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment