Menentukan biaya keuntungan kontraktor pada rencana anggaran biaya pekerjaan

Pembangunan infrastruktur saat ini begitu pesat. Namun, pembangunan itu sepertinya tidak terencana secara profesional sebab tampaknya asal hantam kromo tanpa memperhatikan kualitas.
Kontraktor bukan tak bisa bekerja profesional dan berkualitas, tetapi faktor biaya birokrasinya yang tinggi. Semua biaya yang dikeluarkan rekanan, dibebankan terhadap pagu pekerjaan. Dengan membebankan cost kepada pagu pekerjaan, tentu kualitas menjadi taruhannya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontraktor mendapatkan proyek APBD dengan upaya berbagai pendekatan sehingga pekerjaan bisa didapat. Pendekatan rekanan terhadap pejabat tidak bisa dengan tangan hampa. Maklum saja tradisi itu sudah demikian dan harus diikuti, jika tidak tentu akan ketinggalan kereta.
Dengan tradisi demikian, tentu saja cost rekanan bertambah dan belum lagi saat melaksanakan pekerjaan di lapangan. Semua cost yang dikeluarkan rekanan sejak melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan hingga pelaksaan di lapangan dibebankan kepada pagu anggaran pekerjaan, tentu solusinya kualitas pekerjaan dikurangi ditambah lagi adanya kontraktor nakal yang berorientasi hanya pada keuntungan tanpa perduli dengan kualitas pekerjaan.
Bagaimana dengan analisa harga satuan yang ada sekarang ?
Apakah sudah memasukkan biaya keuntungan dan over head dari pelaksana ?

Dasar Perhitungan indeks bahan bangunan dan upah kerja berdasar SNI 2007
Perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi, yang dijabarkan dalam perkalian indeks bahan bangunan dan upah kerja dengan harga bahan bangunan dan standar pengupahan pekerja, untuk menyelesaikan per-satuan pekerjaan konstruksi
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan:
• Perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat;
• Spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan:
• Pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan pada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS);
• Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan;
• Jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam per-hari.
Kalau kita cermati teryata pada SNI tidak mencantumkan adanya nilai indeks keuntungan dan overhead dari pelaksana tentu ini akan menimbukan adanya pengelembungan harga bahan untuk menutup biaya operasional dari pelaksana dan adanya biaya birokrasi yang tidak murah.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH diatur adanya nilai keuntungan dan biaya overhead dari pelaksana walaupun tidak secara spesifik dinyatakan besaran dari nilai yang dimaksud.
Penjelasan perpres 54_2010 Pasal 66

No comments:

Post a Comment