a.
Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk
formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
lainnya, untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus, untuk
pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan
konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang badan jalan.
b. Pekerjaan galian dapat berupa :
• Galian Biasa
• Galian Batu
• Galian Struktur
• Galian Perkerasan Beraspal
c. Galian Biasa mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian
perkerasan beraspal.
d. Galian Batu mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 m3 atau lebih dan
seluruh batu atau bahan lainnya tersebut adalah tidak praktis digali tanpa
penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang
ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto maksimum
sebesar 180 PK.
e. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap
galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat
dimasukkan dalam Galian Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan
tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya.
Pekerjaan galian struktur meliputi : penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai, semua keperluan
drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja
atau cofferdam beserta pembongkarannya.
f. Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine
(mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan).
1.1. Prosedur penggalian
• Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan.
• Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
• Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau tidak memenuhi syarat,
maka bahan tersebut harus seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat.
• Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan
merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak
boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm
harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara
menimbun kembali dengan bahan yang memenuhi syarat dan dipadatkan.
• Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika tidak
praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper)
hidrolis berkuku tunggal. Peledakan dilarang dan penggalian batu dilakukan
dengan cara lain, jika, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur
di sekitarnya.
• Kontraktor harus menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting)
untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya.
• Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil
atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang, harus dibuang, baik
terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
1.2. Galian untuk struktur dan pipa
• Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
pemasangan bahan dengan benar, pemadatan harus dilakukan setelah penimbunan
kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
• Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
atau tindakan lain untuk mengeluarkan air harus dipasang untuk pembuatan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari luar acuan. Cofferdam
atau penyokong atau pengaku yang tergeser atau bergerak ke samping selama
pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan posisinya dan diperkuat untuk
menjamin kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama pelaksanaan.
§ Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing)
yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian
hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran
sungai.
• Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan
jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian
parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi
yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
• Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat
menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru terpasang.
Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang
diletakkan di luar acuan beton tersebut.
• Galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak
boleh dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.
1.3. Galian pada borrow pits
• Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan.
• Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus mendapat ijin terlebih dahulu sebelum setiap operasi
penggalian dimulai.
• Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
• Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
• Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke sistem
drainase berikutnya tanpa genangan.
• Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
1.4. Galian pada perkerasan aspal yang ada
• Pekerjaan galian pada perkerasan aspal dengan menggunakan mesin Cold
Milling dengan pengrusakan sedikit mungkin terhadap material diatas atau
dibawah batas galian yang ditentukan. Bilamana material pada permukaan dasar
hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut,
maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok. Setiap lubang
pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu
dipadatkan dengan merata.
• Pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada tanpa menggunakan mesin Cold
Milling, material yang terdapat pada permukaan dasar galian, material yang
lepas, lunak atau tergumpal atau hal-hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka
material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan
diganti dengan material yang cocok.
1.5. Pengamanan pekerjaan galian
• Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
• Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur di
sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak
oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah
yang lebih dari 5 m harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 m.
• Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui dan telah
dipadatkan.
• Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara
lainnya untuk mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana
mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
• Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di
bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas
keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan
P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
• Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Kontraktor harus
bertanggung-jawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat
atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya
dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
• Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan
setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan.
1.6. Kondisi tempat kerja
• Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa
siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
• Bilamana pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih
yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun
dan desinfektan yang memadai.
1.7. Utilitas bawah tanah
• Kontraktor bertanggung-jawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan
dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin
atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian.
• Kontraktor bertanggung-jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah
lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
1.8. Penggunaan dan pembuangan bahan galian
• Semua bahan galian tanah dan batu yang dapat dipakai bilamana memungkinkan
harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
• Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang akan
menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus tidak
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
• Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan
diratakan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ).
• Kontraktor bertanggung-jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, juga termasuk pengangkutan hasil galian
ke tempat pembuangan akhir.
1.9. Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
• Semua struktur sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring)
dan pengaku (bracing) harus dibongkar setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga
tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
• Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
• Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
1.10. Toleransi dimensi
• Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar
pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh
berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
• Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
No comments:
Post a Comment