1. Latar Belakang
Proses
Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana
penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan
serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga saat ini kita dapat
melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya
dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa
nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek
tersebut banyak tujuan (Goal Setting)
yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak
proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan
suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat
penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau dalam
hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana
awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang
yang terlibat, dsb), dan juga
buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak
mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini
tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa
pemilik proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu Penyedia
barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan
pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Proses
pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek
pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam
pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan
bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada
(bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk
meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara
garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana
proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan
tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi
kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu
kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi
komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan
antar negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk,
standar sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar
kesehatan, standar keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang
harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional
yang mengacu pada standar internasional yang ada. Komoditi produk yang
diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah disepakati bersama
oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa yang tidak mampu
memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing, bahkan tidak
akan dibeli orang.
Globalisasi
perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang
maupun produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang
dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind)
sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan
produk jasa konsultan tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa
konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha
konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan
pada paradigma sebagai berikut
1. Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
2. Peningkatan efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
3. Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
4. Berorientasi pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan
kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan
tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti
persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut
setiap konsultan harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga
mampu memberikan penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan
jasa sesuai standar, spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah
ditetapkan.
Memperhatikan kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus
mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing (competitifness
oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya seoptimal
mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah
bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan.
Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat
globalisasi ini.
Pada
proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat
diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan
jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan.
Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa
sekarang memperlihatkan adanya
kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus
pada bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi
khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari
prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek
kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses
pelelangan,diantaranya :
A. Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender arisan diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak
dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk
mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan
yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
- Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
- Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
- Beberapa Pengertian
Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek
Adalah
pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
Proyek
Adalah
suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang
dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan
yang telah ditetapkan.
Peserta lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor
Adalah
badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah
ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani
kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak
Adalah
suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi
kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah
ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang
menandatangani.
Dokumen kontrak
Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen Pengadaan
Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar pekerjaan
c. Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
Penawar
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
Owner’s Estimate (OE) atau estimasi pemilik
Adalah
perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh
panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE)
disahkan oleh pemimpin proyek.
Kolusi
Adalah
persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang
berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang
berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
Korupsi
Adalah
tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung
dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
Pelelangan umum
Adalah
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas
melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelelangan terbatas
Adalah
pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh
sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan
terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam
daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang
lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas,
melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat
mengetahuinya.
Pemilihan langsung
Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan
sekurang-kurangnya 3 penawar dan
melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh
harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang
usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Pengadaan langsung
Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan
golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas atau langsung.
- Indikator kelemahan atau permasalahan dalam proses pelelangan
Proses
pelaksanaan suatu proyek konstruksi dapatlah berjalan dengan efektif
bila didukung dengan adanya suatu hubungan kerja sama (Coordinating)
yang terkontrol diantara pihak-pihak yang terlibat didalam suatu
proyek. Oleh sebab itu,sebelum dilaksanakannya suatu proyek konstruksi
perlu dilakukannya proses pengadaan barang dan jasa
konstruksi yang nantinya akan bertugas didalam melaksanakan dan
menyelesaikan konstruksi bangunan dilapangan. Untuk menunjang ketepatan
didalam mengambil keputusan pemenang dalam suatu pelelangan, diperlukan
peninjauan secara objektif dan transparan baik dari segi kelengkapan
surat-surat maupun penawaran yang dilakukan oleh pihak penyedia barang dan jasa konstruksi.
Pada
masa yang terjadi sekarang ini, kita dapat melihat bagaimana proses
pelaksanaan konstruksi yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Khusus
pada batasan ini kita melihat perihal proses pelelangan yang kerap kali
menjadi masalah, akibat adanya kelemahan dalam prosedur pelaksanaan
pengaadaan barang dan jasa konstruksi.
3. Rencana Mutu Proyek (RMP)
Rencana
Mutu Proyek (RMP) menjadikan bagian yang amat penting dalam kegiatan
Satuan Kerja di lingkungan Departemen PU, sebagai amanat Kepmen PU No.
362/KPTS/M2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu di Lingkungan
Departemen PU Sebagaimana yang didefinisikan dalam standar SNI
19-9000:2001, bahwa proyek adalah suatu proses yang unik terdiri dari
suatu set kegiatan yang terkoordinasi dan terkendali, mempunyai batasan
oleh waktu (dari saat awal hingga akhir) untuk mencapai suatu tujuan
sesuai persyaratan tertentu dengan pengelolaan yang sangat dipengaruhi
oleh adanya kendala waktu, biaya dan sumber daya. Dengan demikian proses
penyelenggaraan proyek harus dilaksanakan secara efektif, maka
diperlukan adanya Rencana Mutu Proyek atau RMP. Dokumentasi RMP
merupakan salah satu bukti otentik yang sangat penting dalam sistem
manajemen mutu penyelenggaraan proyek.
RMP
merupakan bagian yang sangat penting dalam penerapan sistem manajemen
mutu, dimana RMP dokumen perencanaan yang harus dibuat sebelum proses
realisasi penyelenggaraan proyek dengan tujuan memberikan kepastian
jaminan mutu (quality assurance) atas konsistensi proses dan produk yang
akan dihasilkan. RMP tidak terlepas dari tahapan proses pengadaan oleh
Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa, yang meliputi proses sejak
dari tahap prakualifikasi, tender, penunjukkan pemenang, penandatanganan
kontrak hingga perintah mulai kerja.
Di
dalam persyaratan standar, RMP merupakan dokumentasi perencanaan
realisasi produk untuk merencanakan dan mengembangkan proses realisasi
produk secara konsisten dengan persyaratan sistem manajemen mutu. RMP harus mengatur dan memuat ketentuan mengenai :
a) sasaran mutu dan persyaratan produk,
b) penetapan proses, dokumen dan penyediaan sumber daya spesifik yang diperlukan bagi produk,
c) persyaratan
verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi, dan uji yang spesifik bagi
produk dan kriteria keberterimaan produk (criteria for product
acceptance),
d rekaman-rekaman yang diperlukan untuk membuktikan bahwa proses realisasi dan hasil produk memenuhi persyaratan
Dapat
dikatakan bahwa, RMP adalah dokumen yang menetapkan proses-proses
sistem manajemen mutu, termasuk proses realisasi produk dan sumber daya
yang digunakan untuk produk, proyek atau kontrak yang spesifik.
Manfaat
RMP bagi Pimpinan Satuan Kerja adalah sebagai panduan untuk memantau,
mengukur dan mengendalikan kinerja penyelenggaraan proyek, disamping
menjadi kerangka bagi pengendalian penyediaan sumber daya, pencapaian
mutu produk sesuai spesifikasi dan peningkatan kepuasan pelanggan dan
masyarakat pengguna. RMP merupakan tolak ukur bagi pelaksanaan proyek
dalam rangka mencapai kinerja proyek setiap waktu, dan apabila selama
penyelenggaraan proyek terjadi penyimpangan akan segera diketahui secara
dini, tanpa harus menderita kecacatan produk yang baru diketahui pada
saat akhir proyek yang menjadikan pemborosan atau kerugian yang besar.
Sedangkan
bagi para pelaksana di lapangan, RMP merupakan panduan selama kegiatan
proyek di lapangan agar proses tetap konsisten dalam upaya pencapaian
mutu produk sesuai kriteria keberterimaannya dan harus selalu dalam
kondisi terkendali terhadap kendala waktu, biaya dan sumber daya yang
diperlukan untuk mencapai mutu sesuai spesifikasi dan persyaratan yang
ditetapkan. Pemeriksaan keberterimaan setiap tahapan proses harus sudah
direncanakan dalam RMP dengan maksud untuk menjamin bahwa efektifitas
pencapaian keberterimaan setiap tahapan telah sesuai sehingga
menghasilkan produk bermutu tanpa cacat.
RMP
harus selalu dikomunikasikan kepada semua personil yang terlibat dalam
penyelenggaraan proyek, terutama yang bertanggung jawab dalam pencapaian
mutu produk di proyek
Dalam
suatu penyelenggaraan proyek dapat terjadi keterlibatan beberapa pihak
yang berinteraksi satu sama lain bergantung pada peran penugasan
masing-masing dan mereka harus bekerja sama dengan baik dan
berkesinambungan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing pihak
yang saling mendukung untuk menjajikan produk yang memenuhi spesifikasi.
Pengguna Jasa harus tetap mendapatkan jaminan mutu (quality assurance)
sebagai pihak yang memesan produk dan jasa dari proyek yang
diselenggarakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mampu meyakinkan
Pengguna Jasa bahwa produk dan jasa yang akan diserahkan mampu mencapai
spesifikasi dan persyaratan lainnya untuk mencapai kepuasan pelanggan
atau Pengguna Jasa..
Menyusun
RMP harus memperhatikan kaidah dan substansi yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen mutu, agar RMP tersebut dapat diterapkan sesuai dengan
tujuan pencapaian proses kerja yang konsisten untuk menghasilkan produk
yang bermutu. RMP merupakan dokumentasi perencanaan proyek yang harus
menjadi suatu keputusan yang strategis Pimpinan Satuan Kerja pada
Instansi Pengguna Jasa yang menyangkut kebutuhan akan :
a. Rencana pengendalian mutu setiap tahapan proses untuk mendapatkan mutu produk yang memenuhi kepuasan pelanggan.
b. Tuntutan
pengguna jasa (atasan) terhadap penyajian mutu produk melalui proses
yang terencana dan terkendali selama penyelenggaraan proyek.
c. Harapan masyarakat yang memanfaatkan hasil proyek terhadap konsistensi fungsi dan manfaat yang sesuai keperluannya.
d. Kompetisi
persaingan usaha semakin ketat, menjadikan sistem manajemen mutu
merupakan kebutuhan dalam setiap proyek jasa konstruksi.
No comments:
Post a Comment