Baku Mutu Lingkungan
Baku Mutu Air Tawar
Baku Mutu Udara
Baku Mutu Air Laut
Dalam
pekerjaan konstruksi perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya
perubahan kualitas lingkungan akibat masuknya bahan pencemar yang
ditimbulkan oleh rencana kegiatan, yang pada umumnya terjadi pada
komponen fisik kimia, namun bila tidak ditangani dengan baik dapat
menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti
biologi atau sosial ekonomi dan sosial budaya.
Untuk
mengetahui apakah perubahan lingkungan tersebut mencapai toleransi mutu
lingkungan yang diperkenankan, dikenal adanya standar baku mutu
lingkungan yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup atau tingkat Daerah oleh Gubernur.
Baku
mutu air atau sumber air adalah batas kadar yang dibolehkan bagi zat
atau bahan pencemar pada air, namun air tetap berfungsi sesuai
peruntukannya.
Penentuan
baku mutu air didasarkan atas daya dukung air pada sumber air, yang
disesuaikan dengan peruntukan air tersebut sebagai berikut :
- Golongan A, air yang dipakai sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan lebih dulu.
- Golongan B, air yang dapat dipakai sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan untuk keperluan rumah tangga.
- Golongan C, air yang dapat dipakai untuk keperluan perikanan dan peternakan.
- Golongan D, air yang dapat dipakai untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri dan listrik tenaga air.
Selain
baku mutu air, dikenal pula istilah baku mutu limbah cair, yaitu batas
kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang ke
dalam air atau sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya
baku mutu air.
Penentuan
baku mutu limbah cair ini ditetapkan dengan pertimbangan beban maksimal
yang dapat diterima air dan sumber air, dan dibedakan atas 4 golongan
baku mutu air limbah, yakni Golongan, I, II, III dan IV.
Besarnya
kadar pencemaran yang diperbolehkan untuk setiap parameter kualitas air
dan air limbah dapat dilihat pada pedoman penentuan baku mutu
lingkungan yang diterbitkan oleh Kantor Menteri Negara LIngkungan Hidup
seperti terlihat pada lampiran.
Baku Mutu Udara
Baku mutu udara dibedakan atas dua hal, yaitu :
- Baku mutu udara ambien, yaitu kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan atau benda hidup lainnya, yang penentuannya dengan mempertimbangkan kondisi udara setempat.
- Baku mutu udara emisi, yaitu batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, yang penentuannya didasarkan sumber bergerak atau sumber tidak bergerak serta dibedakan antara baku mutu berat, sedang dan ringan.
- Besarnya kadar pencemaran yang dibolehkan untuk setiap parameter udara dapat dilihat pada pedoman penentuan baku mutu lingkungan yang diterbitkan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain
itu dikenali pula istilah baku mutu kebisingan yang penentuannya
didasarkan atas peruntukan lahan di lokasi tersebut yang seperti contoh
menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 587 tahun 1990 adalah :
No |
Peruntukan
|
Max. Derajat Kebisingan (dBA)
| |
Yang diinginkan
|
Yang diperkenankan
| ||
Perumahan
|
45
|
60
| |
Industri/Perkantoran
|
70
|
70
| |
Pusat Perdagangan
|
75
|
85
| |
Tempat Rekreasi
|
50
|
60
| |
Campuran Industri/ Perumahan
|
50
|
65
|
Baku Mutu Air Laut
Baku
mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen lainnya yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar
yang ditenggang adanya dalam air laut.
Penentuan baku mutu air laut ini didasarkan atas pemanfaatan perairan pesisir laut, menurut peruntukannya, seperti :
- Kawasan pariwisata dan rekreasi untuk mandi dan renang.
- Kawasan pariwisata dan rekreasi untuk umum dan estetika.
- Kawasan budidaya biota laut.
- Kawasan taman laut dan konservasi.
- Kawasan untuk bahan baku dan proses kegiatan pertambangan dan industri.
- Kawasan sumber air pendingin untuk kegiatan pertambangan dan industri.Penetapan peruntukan kawasan laut tersebut menjadi wewenang gubernur setempat, dan besarnya kadar/bahan pencemar dapat dilihat pada pedoman penetapan baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment