Kontrak Kerja konstruksi
Sesuai Pasal 22
Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat
dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d.
Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa
selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas
hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;
Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.
Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :
Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.
Isi Kontrak Kerja Konstruksi
Sesuai
ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat
uraian mengenai :
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b.
Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang
lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa
pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu
pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia
jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah,
klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa
untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk
memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk
memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan
pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan
tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil
pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang
tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i.
Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang
pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat
dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure),
yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan
dankemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu
pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewqajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l.
Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para
pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan
tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Dengan
ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat
ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.
No comments:
Post a Comment