Standar ini merupakan hasil revisi SNI 03-3434-2002, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
kayu untuk bangunan gedung, yang disesuaikan dengan keadaan di
Indonesia dengan melakukan modifikasi terhadap indeks harga satuan.
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan kayu yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan kayu untuk bangunan gedung dan perumahan.
Jenis pekerjaan kayu yang ditetapkan meliputi:
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan terdiri atas pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan kepada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS), perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, di mana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan dan jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam perhari.
Sumber :
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan (SNI 3434:2008)
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan kayu yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan kayu untuk bangunan gedung dan perumahan.
Jenis pekerjaan kayu yang ditetapkan meliputi:
- pekerjaan pembuatan atau pemasangan kusen pintu atau jendela jenis kayu kelas I, II atau III;
- pekerjaan pembuatan pintu panel, pintu klamp, pintu kayu lapis (plywood, teakwood), pintu atau jendela jalusi, pintu atau jendela kaca dan pintu teakwood.
- pekerjaan pembuatan kuda-kuda atap dan rangka atap jenis kayu kelas I, II atau III. pekerjaan pembuatan rangka langit-langit jenis kayu kelas II atau III.
- pekerjaan pembuatan rangka dinding dan pemasangan dinding pemisah jenis kayu kelas I, II atau III.
- pekerjaan pemasangan listplank jenis kayu kelas I dan kayu kelas II.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan terdiri atas pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan kepada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS), perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, di mana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan dan jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam perhari.
Sumber :
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan (SNI 3434:2008)
No comments:
Post a Comment