1)
Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan terhadap
semua penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi,
teknis, dan harga berdasarkan kriteria, metoda, dan tatacara evaluasi yang telah
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
2)
Pada
tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap
semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
3)
Penawaran
yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat.
4)
Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
a)
jenis
penyimpangan yang berpengaruh terhadap hal-hal yang sangat substantif dan akan
mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja/performance pekerjaan;
b)
substansi
kegiatan tidak konsisten dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
c)
adanya
penawaran dari penyedia barang/jasa dengan persyaratan tambahan di luar
ketentuan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang akan menimbulkan
persaingan tidak sehat dan/atau tidak adil di antara peserta lelang yang
memenuhi syarat.
5)
Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila :
a)
Syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
dipenuhi/ dilengkapi dan isi setiap dokumen benar serta dapat dipastikan bahwa
dokumen penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang;
b)
Dokumen
penawaran yang masuk menunjukkan adanya persaingan yang sehat, tidak terjadi
pengaturan bersama (kolusi) di antara para peserta dan/atau dengan panitia/pejabat
pengadaan yang dapat merugikan negara dan/atau peserta lainnya;
c)
Surat
jaminan penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(1)
diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau oleh
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond)
yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(2) masa
berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) nama
peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam
surat
jaminan penawaran.
(4)
besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
(5)
besar jaminan penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf.
(6) nama
pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna
barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
(7)
paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
(8)
isi
surat
jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
Apabila
ada hal-hal yang kurang jelas dan/atau meragukan dalam surat jaminan penawaran
perlu diklarifikasi dengan pihak yang terkait tanpa mengubah substansi dari
jaminan penawaran.
d)
Surat
penawaran (contoh untuk sistem satu sampul) :
(1)
ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari
direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian
kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama;
(2)
jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
(3)
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
(4)
bermaterai, dan bertanggal.
e)
Daftar
kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga
satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa. Sedangkan untuk kontrak lumpsum, bila diperlukan, daftar
kuantitas dan harga hanya sebagai pelengkap. Daftar rincian kuantitas dan harga
satuan dalam sistem kontrak lumpsum tidak dapat dijadikan dasar untuk
menggugurkan penawaran dan perhitungan prestasi kerja berkaitan dengan
persyaratan pembayaran;
f)
Analisis
harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
g)
Telah
melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan
foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh
Pasal 29, yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai dengan
domisili perusahaan yang bersangkutan;
h)
Terhadap
hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/pejabat pengadaan dapat
melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Terhadap penawaran yang tidak
memenuhi persyaratan administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
6)
Panitia/pejabat
pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap semua penawaran yang memenuhi
persyaratan administrasi. Faktor-faktor yang dinilai pada evaluasi teknis harus
sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah dan/atau mengurangi
faktor-faktor yang dinilai dan tatacara penilaian yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
7)
Untuk
pengadaan jasa pemborongan, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis,
apabila:
a)
Metode
pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
b)
Jadual
waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
c)
Jenis,
kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
d)
Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa;
e)
Personil
inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan;
f)
Bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
g)
Memenuhi
syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
8)
Untuk pengadaan barang/jasa lainnya, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
teknis, apabila:
a)
Memenuhi
spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur, dan
gambar-gambar yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
b)
Jadual
waktu penyerahan barang/jasa lainnya tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
c)
Identitas
barang/jasa lainnya yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas;
d)
Jumlah
barang/jasa lainnya yang ditawarkan tidak kurang dari yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
e)
Memenuhi
syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
9)
Tidak
dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.
10)
Apabila
dalam evaluasi teknis termaksud pada butir 7) dan butir 8) terdapat hal-hal yang
kurang jelas atau meragukan, panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi
dengan pihak penawar. Terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan
dilanjutkan dengan evaluasi kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang
tidak memenuhi persyaratan teknis dinyatakan gugur.
11)
Dalam
sistem satu sampul, panitia/pejabat pengadaan dapat langsung melakukan evaluasi
kewajaran harga secara rinci bagi penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis tersebut. Dalam sistem dua sampul, panitia/pejabat
pengadaan mengumumkan hasil evaluasi administrasi dan teknis serta mengundang
penawar yang lulus untuk menyaksikan pembukaan sampul II (penawaran harga).
12)
Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga
adalah hal-hal yang pokok atau penting, meliputi :
a)
Total
harga penawaran terhadap pagu anggaran :
(1)
apabila total harga penawaran melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur;
(2)
apabila semua harga penawaran di atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang.
b)
unsur-unsur yang mempengaruhi substansi/lingkup/kualitas pekerjaan untuk kontrak
harga satuan, apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan
mempengaruhi substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan gugur;
c)
harga
satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari
HPS dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga
satuan tersebut timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume
sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
d)
mata
pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan
kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk dalam harga satuan
pekerjaan lainnya;
e)
untuk
kontrak lumpsum atau kontrak harga satuan yang harga satuannya ditulis dalam
angka dan huruf, apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka
dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
f)
koreksi
aritmatik dilakukan sebagai berikut :
(1)
volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen penawaran disesuaikan dengan yang
tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
(2)
apabila terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan
pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan
yang ditawarkan tidak boleh diubah;
(3)
jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada
surat
penawaran tetap dibiarkan kosong.
g)
hasil
koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi lebih
tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.
h)
memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
13)
Dalam
mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan :
a)
klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi
dibandingkan dengan perkiraan panitia/pejabat pengadaan;
b)
klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dinilai terlalu rendah.
Apabila dari hasil klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau rendah, dan
peserta lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus bersedia
untuk menaikkan jaminan pelaksanaannya menjadi sekurang-kurangnya persentase
jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS, bilamana ditunjuk sebagai pemenang
lelang. Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai
jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan
penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri, di
black list (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak
diperkenankan ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah.
14)
Penilaian
kualifikasi untuk pelelangan dengan pascakualifikasi terhadap 3 (tiga)
penawaran terendah yang responsif.
No comments:
Post a Comment