Panitia/pejabat pengadaan melakukan
klarifikasi dan negosiasi kepada calon pemenang seleksi umum dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Klarifikasi dan
negosiasi dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan dengan pemimpin/direktur
utama perusahaan konsultan atau wakil yang memperoleh kuasa penuh dari pemimpin/direktur
utama perusahaan (dinyatakan dengan surat kuasa);
2)
Dalam hal penilaian
menggunakan metoda evaluasi kualitas, klarifikasi dan/atau negosiasi dilakukan
untuk memperoleh kemantapan dan kejelasan teknis dan biaya dengan memperhatikan
kesesuaian antara bobot pekerjaan dan tenaga ahli yang ditugaskan dengan
mempertimbangkan pula kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional
guna pencapaian hasil kerja yang optimal :
a)
Aspek-aspek teknis yang
perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama:
(1)
lingkup dan sasaran
jasa konsultansi;
(2)
cara penanganan
pekerjaan dan rencana kerja;
(3)
kualifikasi tenaga ahli;
(4)
organisasi pelaksanaan;
(5)
program alih
pengetahuan;
(6)
jadual pelaksanaan
pekerjaan;
(7)
jadual penugasan
personil;
(8)
fasilitas penunjang.
b)
Klarifikasi dan/atau
negosiasi dilakukan untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif
dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran
teknis yang diajukan konsultan.
c)
Aspek-aspek biaya yang
perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
(1)
kesesuaian rencana
kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
(2)
volume kegiatan dan
jenis pengeluaran;
(3)
biaya satuan
dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran/kewajaran biaya.
d)
Klarifikasi dan/atau
negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang
telah diaudit dan/atau bukti setor
pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Biaya satuan dari
biaya langsung personil maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang
diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan
yang diterima tenaga ahli tidak tetap.
e)
Unit biaya personil
dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran
dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)
1 (satu) bulan dihitung
minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja;
(2)
1 (satu) hari kerja
dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.
f)
Apabila klarifikasi
dan/atau negosiasi dengan konsultan
peringkat pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka panitia/pejabat pengadaan
melanjutkan klarifikasi dan negosiasi kepada konsultan peringkat kedua, dan
demikian seterusnya dari konsultan yang lulus atau di atas nilai ambang batas
sampai tercapai kesepakatan.
g)
Panitia/pejabat
pengadaan membuat berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi dilampiri
pernyataan konsultan tentang telah/tidak tercapainya kesepakatan klarifikasi dan/atau
negosiasi.
h)
Panitia/pejabat
pengadaan menyusun risalah hasil klarifikasi dan negosiasi serta melaporkan
hasilnya kepada pengguna barang/jasa untuk ditetapkan.
3)
Dalam hal penilaian
menggunakan metoda evaluasi kualitas teknis dan biaya atau pagu anggaran atau
biaya terendah, klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan biaya dilakukan sesuai
klarifikasi dan negosiasi pada metoda evaluasi kualitas, kecuali:
a)
harga satuan biaya
langsung personil tidak boleh dikurangi, kecuali jika dinilai terlalu tinggi
yaitu melebihi 10% (sepuluh persen) dari 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar
yang diterima tenaga ahli tetap dan melebihi 10% (sepuluh persen) dari 1,5 (satu
koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap, berdasarkan
perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak
penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
b)
harga satuan biaya
langsung non personil yang bersifat lump sum tidak boleh dikurangi.
No comments:
Post a Comment