Klarifikasi dan Negosiasi

Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi kepada calon pemenang seleksi umum dengan ketentuan sebagai berikut:
1)       Klarifikasi dan negosiasi dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan dengan pemimpin/direktur utama perusahaan konsultan atau wakil yang memperoleh kuasa penuh dari pemimpin/direktur utama perusahaan (dinyatakan dengan surat kuasa);
2)       Dalam hal penilaian menggunakan metoda evaluasi kualitas, klarifikasi dan/atau negosiasi dilakukan untuk memperoleh kemantapan dan kejelasan teknis dan biaya dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dan tenaga ahli yang ditugaskan dengan mempertimbangkan pula kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal :
a)       Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama:
(1)     lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
(2)     cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja;
(3)     kualifikasi tenaga ahli;
(4)     organisasi pelaksanaan;
(5)     program alih pengetahuan;
(6)     jadual pelaksanaan pekerjaan;
(7)     jadual penugasan personil;
(8)     fasilitas penunjang.
b)       Klarifikasi dan/atau negosiasi dilakukan untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan konsultan.  
c)       Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
(1)     kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
(2)     volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
(3)     biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran/kewajaran biaya.
d)       Klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Biaya satuan dari biaya langsung personil maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap.
e)       Unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut  :
(1)     1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja;
(2)     1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.
f)         Apabila klarifikasi dan/atau negosiasi dengan konsultan peringkat pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka panitia/pejabat pengadaan melanjutkan klarifikasi dan negosiasi kepada konsultan peringkat kedua, dan demikian seterusnya dari konsultan yang lulus atau di atas nilai ambang batas sampai tercapai kesepakatan.
g)       Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi dilampiri pernyataan konsultan tentang telah/tidak tercapainya kesepakatan klarifikasi dan/atau negosiasi.
h)       Panitia/pejabat pengadaan menyusun risalah hasil klarifikasi dan negosiasi serta melaporkan hasilnya kepada pengguna barang/jasa untuk ditetapkan.
3)       Dalam hal penilaian menggunakan metoda evaluasi kualitas teknis dan biaya atau pagu anggaran atau biaya terendah, klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan biaya dilakukan sesuai klarifikasi dan negosiasi pada metoda evaluasi kualitas, kecuali:
a)       harga satuan biaya langsung personil tidak boleh dikurangi, kecuali jika dinilai terlalu tinggi yaitu melebihi 10% (sepuluh persen) dari 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan melebihi 10% (sepuluh persen) dari 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap, berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
b)       harga satuan biaya langsung non personil yang bersifat lump sum tidak boleh dikurangi.

No comments:

Post a Comment