1)
Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a)
Penyedia
barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga);
atau
b)
Penawaran
yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c)
Tidak ada
penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa; atau
d)
Semua
penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e)
Sanggahan
dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau
f)
Sanggahan
dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1, 2,
dan 3 ternyata benar; atau
g)
Calon
pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk;
atau
h)
Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa atau prosedur yang berlaku; atau
i)
Pengaduan
masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
2)
Pelelangan Ulang :
Dalam hal
pelelangan dinyatakan gagal, pengguna barang/jasa/pejabat yang berwenang
memerintahkan pelelangan ulang dengan prosedur:
a)
Pelelangan gagal karena tersebut pada butir 1).a), dan/atau butir 1).b), dan/atau
butir 1).e) dilakukan pelelangan ulang, dengan cara mengumumkan kembali dan
mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah
masuk dalam daftar calon peserta lelang;
b)
Pelelangan gagal karena tersebut pada butir 1).c) dan/atau butir 1).d), dan/atau
butir 1).h) dilakukan pelelangan ulang, dengan cara mengundang ulang semua
peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang untuk mengajukan
penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga). Bilamana
dianggap perlu panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang dengan
mengundang calon peserta lelang yang baru;
c)
Pelelangan gagal yang disebabkan sebagaimana tersebut pada butir 1).f) dan
butir 1).i) dilakukan sebagai berikut :
(1)
apabila panitia/pejabat pengadaan lelang tidak terbukti terlibat KKN, panitia/pejabat
pengadaan lelang mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam
daftar calon penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran ulang secara
lengkap (administrasi, teknis, dan harga). Bilamana dianggap perlu panitia/pejabat
pengadaan lelang melakukan pelelangan ulang dengan mengundang calon penyedia
barang/jasa yang baru. Panitia/pejabat pengadaan lelang dilarang mengundang
peserta lelang yang terlibat KKN, dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi
pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
apabila panitia/pejabat pengadaan lelang terbukti terlibat KKN, maka panitia/
pejabat pengadaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan dibentuk panitia/pejabat pengadaan lelang baru untuk melakukan
pelelangan ulang. Panitia/pejabat pengadaan lelang baru dilarang
mengikutsertakan peserta lelang yang terbukti terlibat KKN.
d)
Pelelangan gagal yang disebabkan sebagaimana tersebut pada butir 1).g),
dilakukan pelelangan ulang dengan cara sebagai berikut :
(1)
mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang
baru apabila peserta lelang yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga)
peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri);
(2)
mengumumkan kembali/mengundang peserta lelang yang baru dan lama yang memenuhi
syarat untuk mengajukan penawarannya apabila peserta yang memenuhi syarat kurang
dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri);
e)
Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka :
(1)
Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua), maka proses
pemilihan dilanjutkan seperti pada proses pemilihan langsung;
(2)
Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1 (satu), maka proses
pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.
f)
Dalam hal pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan menemukan indikasi
kuat adanya KKN di antara para penyedia barang/jasa, maka :
(1)
Panitia/pejabat pengadaan meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa
koefisien dan harga satuan dasar upah, bahan, dan alat dan membandingkan dengan
harga satuan pekerjaan sejenis terdekat;
(2)
Memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN;
(3)
Apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pada butir (1) dan butir (2) mengarah
kepada terjadinya KKN, maka pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan
wajib menghentikan proses pelelangan untuk diperiksa intansi yang berwenang.
g)
Apabila dalam pelaksanaan lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna barang/jasa
wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang mengusulkan
pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.
No comments:
Post a Comment