1)
Pengguna
barang/jasa mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebagai
pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :
a)
Tidak ada
sanggahan dari peserta lelang; atau
b)
Sanggahan
yang diterima pejabat yang berwenang menetapkan dalam masa sanggah ternyata
tidak benar, atau sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah.
2)
Peserta
lelang yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa wajib menerima keputusan
tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa, dengan
ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
3)
Terhadap
penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku,
disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah
selama 2 (dua) tahun.
4)
Apabila
pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa
mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada
calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya,
dengan ketentuan :
a)
Penetapan
pemenang lelang urutan kedua tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/penetapan
pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang;
b)
Masa
penawaran calon pemenang lelang urutan kedua masih berlaku atau sudah
diperpanjang masa berlakunya.
5)
Apabila
calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan
penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika
ada) sesuai dengan harga penawarannya dengan ketentuan :
a)
Penetapan
pemenang lelang tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/penetapan
pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang;
b)
Masa
berlakunya penawaran calon pemenang lelang urutan ketiga masih berlaku atau
sudah diperpanjang;
c)
Jaminan
penawaran dari pemenang lelang urutan kedua dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara/Daerah;
d)
Bila
calon pemenang kedua mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat diterima,
dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada butir 3) di atas.
6)
Apabila
calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat diterima,
maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada butir 3) di atas. Kemudian
panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa
jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
7)
SPPBJ
harus dibuat paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera disampaikan
kepada pemenang lelang.
8)
Salah
satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak)
sekurangkurangnya kepada unit pengawasan internal
No comments:
Post a Comment