1)
Panitia/pejabat
pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam
arti :
a)
Penawaran
memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa;
b)
Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsif;
c)
Telah
memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri;
d)
Penawaran
tersebut adalah terendah di antara penawaran yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c).
2)
Calon
pemenang lelang harus sudah ditetapkan oleh panitia/pejabat pengadaan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan penawaran dalam sistem
satu sampul, atau atau 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan sampul II pada
sistem dua sampul atau dua tahap.
3)
Dalam hal
terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran
yang sama, maka panitia/pejabat
pengadaan meneliti kembali data kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan
memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih
besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
4)
Panitia/pejabat
pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna barang/jasa atau
kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang
lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai usulan calon
pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan
pertimbangan untuk mengambil keputusan.
a)
Untuk
pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah), apabila pengguna barang/jasa tidak sependapat dengan
usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pengguna barang/jasa membahas hal
tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai
berikut :
(1)
menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan; atau
(2)
menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau
lelang ulang atau menetapkan pemenang lelang, dan dituangkan dalam berita acara
yang memuat keberatan dan kesepakatan masing-masing pihak; atau
(3) bila
akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Menteri/Panglima
TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan
BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD dan bersifat final.
b)
Untuk
pengadaan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah), apabila pengguna barang/jasa tidak sependapat dengan
usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pengguna barang/ jasa membahas hal
tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai
berikut :
(1)
menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan untuk dimintakan persetujuan kepada
Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD; atau
(2)
menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau
lelang ulang, dan dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada Menteri/Panglima
TNI/Kapolri/ Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan
BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD; atau
(3)
apabila masih belum ada kesepakatan maka dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/
Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/
Direktur Utama BUMN/ BUMD, dengan catatan keberatan dari pengguna barang/jasa,
untuk diputuskan dan bersifat final.
c)
Untuk
pengadaan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah), apabila pengguna barang/jasa dan/atau panitia/pejabat
pengadaan pengadaan tidak sependapat dengan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala
LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama
BUMN /BUMD, maka:
(1)
Penetapan pemenang lelang atau keputusan lain diserahkan kepada Menteri/Panglima
TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pimpinan
BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD dan panitia/pejabat pengadaan pengadaan dan
pengguna barang jasa tidak perlu melakukan perubahan berita acara evaluasi.
(2)
Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/
Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD bersifat final.
5)
Usulan penetapan pemenang lelang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat :
a)
Nama dan
alamat penyedia barang/jasa;
b)
Harga
penawaran setelah dikoreksi aritmatik;
c)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6)
Pemenang
lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan
panitia/pejabat pengadaan melalui pengguna barang/jasa. Pejabat yang berwenang
segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan
surat
penetapan penyedia barang/jasa, serta menyampaikannya kepada panitia/pejabat
pengadaan selambat-lambatnya :
a)
Lima
hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa;
b)
Empat
belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala PND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD.
Ketentuan
butir a) dan butir b) terhitung sejak
surat
usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang
menetapkan pemenang lelang.
7)
Data
pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah :
a)
Dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa beserta adendum (bila ada);
b)
Berita
acara pembukaan penawaran (BAPP);
c)
Berita
acara hasil pelelangan (BAHP);
d)
Ringkasan
proses pelelangan dan hasil pelelangan;
e)
Dokumen
penawaran dari calon pemenang pelelangan dan cadangan calon pemenang yang telah
diparaf panitia/pejabat pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta lelang;
f)
Apabila
terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan
penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi
kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang
surat
penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri
tanpa dikenakan sanksi.
No comments:
Post a Comment