1)
Metoda
penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti ketentuan yang
dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
2)
Metoda
penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan harus dijelaskan pada waktu
acara pemberian penjelasan, yaitu apakah dengan sistem satu sampul, dua sampul
atau dua tahap.
3)
Panitia/pejabat
pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang
diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke dalam kotak/tempat
pelelangan.
4)
Pada
akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat pengadaan
membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta
pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya,
menolak dokumen penawaran yang terlambat dan/atau tambahan dokumen penawaran,
kemudian membuka dokumen penawaran yang masuk.
5)
Bagi
penawaran yang disampaikan melalui pos dan diterima terlambat, panitia/pejabat
pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta
lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera memberitahukan kepada penyedia barang/jasa
yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh dokumen penawaran.
Pengembalian dokumen penawaran disertai dengan bukti serah terima.
6)
Tidak
diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk hal-hal yang
tidak penting. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu penutupan penyampaian
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam adendum dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa dan disampaikan pada seluruh peserta lelang.
7)
Pembukaan
dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut :
a)
Panitia/pejabat
pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta
pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta
pelelangan yang hadir, panitia/ pejabat pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat
pemasukan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan
panitia/pejabat pengadaan sekurang-kurangnya 2 (dua) jam. Setelah sampai batas
waktu yang telah ditentukan, wakil peserta lelang tetap tidak ada yang hadir,
acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar panitia/pejabat pengadaan yang
ditunjuk secara tertulis oleh panitia/pejabat pengadaan;
b)
Panitia/pejabat
pengadaan meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung
jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan
bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat
dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang
calon peserta lelang yang baru;
c)
Pembukaan
dokumen penawaran untuk setiap sistem dilakukan sebagai berikut :
(1)
Untuk Sistem Satu Sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan sampul
dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.
(2)
Untuk Sistem Dua Sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan sampul I di
hadapan peserta lelang. Sampul I yang berisi data administrasi dan teknis dibuka,
dan dijadikan lampiran berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I. Sampul
II yang berisi data harga tidak boleh dibuka dan sampulnya dituliskan identitas
perusahaan dan diparaf oleh panitia/pejabat pengadaan dan wakil peserta lelang
dari perusahaan yang berbeda sebelum disimpan oleh panitia/pejabat pengadaan.
(3) Untuk Sistem Dua Tahap, panitia/pejabat
pengadaan membuka kotak dan sampul I di hadapan peserta lelang. Sampul I yang
berisi data administrasi dan teknis dibuka, dan dijadikan lampiran berita acara
pembukaan dokumen penawaran sampul I. Sampul II yang berisi data harga
disampaikan kemudian oleh peserta lelang bilamana telah dinyatakan lulus
persyaratan teknis dan administrasi.
d)
Panitia/pejabat
pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para peserta
pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas :
(1) Untuk satu sampul :
(a)
surat penawaran yang di
dalamnya tercantum masa berlaku penawaran;
(b)
jaminan penawaran asli;
(c)
daftar kuantitas dan
harga (khusus untuk kontrak harga satuan).
(2) Untuk dua sampul :
(a) surat penawaran yang di dalamnya
tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak tercantum harga penawaran;
(b) jaminan penawaran asli.
(3) Untuk dua tahap :
(a) surat penawaran yang di dalamnya
tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak tercantum harga penawaran;
(b) jaminan penawaran asli;
(c) dokumen penawaran teknis dan
dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
e)
Dalam hal dilakukan
prakualifikasi, untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat
menggugurkan peserta pelelangan, maka syarat-syarat administrasi lainnya yang
diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu
lagi dilampirkan pada dokumen penawaran;
f)
Panitia/pejabat
pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran
kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan penawarannya;
g)
Panitia/pejabat
pengadaan segera membuat berita acara pembukaan dokumen penawaran terhadap semua
penawaran yang masuk;
h)
Setelah dibacakan
dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan yang
hadir dan dua orang wakil peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para
peserta lelang yang hadir;
i)
Dalam hal terjadi
penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus
dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan penawaran (BAPP);
j)
BAPP dibagikan kepada
wakil peserta pelelangan yang hadir tanpa dilampiri dokumen penawaran.
No comments:
Post a Comment