Pada
prinsipnya penilaian kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha peserta
pelelangan umum, dilakukan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pekerjaan yang
kompleks dapat dilakukan dengan prakualifikasi.
a)
Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa
perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b)
Secara
hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c)
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d)
Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa
wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitra-an yang memuat persentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e)
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan yang lalu;
f)
Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan
barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g)
Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar
hitam di suatu instansi;
h)
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil;
i)
Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk
bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt :
nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan
usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan
Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai
untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j)
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari
perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
k)
Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan
persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan,
atau pengalaman tertentu;
l)
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta
untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen)
dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari
nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk
penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m)
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
n)
Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket
pekerjaan;
o)
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus
untuk jasa pemborongan;
p)
Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha
yang dimilikinya;
q)
Untuk
pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP)
No comments:
Post a Comment