1)
Kepada
peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara
tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima)
hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
2)
Sanggahan
disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
lelang, disertai bukti-bukti terjadinya
penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit
pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.
3)
Sanggahan
wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang
merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
a)
Panitia/pejabat
pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
b)
Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
c)
Terjadi
praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat
pengadaan/pejabat yang berwenang; dan/atau
d)
Terdapat
rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak
transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
4)
Panitia/pejabat
pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil
evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan
bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan
baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan
jawaban atas sanggahan tersebut.
5)
Pejabat
yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis
selambat-lambatnya dalam 5 (lima)
hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya
dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Apabila
pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat
pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan
melakukan evaluasi ulang;
b)
Apabila
terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat
pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka
diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan
dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut.
Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/pejabat pengadaan dengan
pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
c)
Peserta
lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir
3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk
mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu)
tahun;
d)
Apabila
pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai
dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
6)
Apabila
peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari
pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan
banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses
pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
No comments:
Post a Comment