Syarat-syarat umum kontrak meliputi :
a.
Ketentuan
Umum
Ketentuan-ketentuan umum ini berlaku untuk semua jenis kontrak.
Ketentuan-ketentuan pokok yang dapat diterapkan pada semua jenis kontrak adalah:
1)
Definisi
Definisi
adalah uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam
kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran
sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak
ditafsirkan atau diartikan lain.
2)
Penerapan
Penerapan
adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara
luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
3)
Asal
Barang dan Jasa
Asal
barang dan jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal
barang atau jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam kontrak.
Asal
barang adalah tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
Dalam
ketentuan ini juga harus dirinci komponen dalam negeri dan komponen impornya.
Asal barang harus dibedakan dengan negara penjual. Penjelasan dan rincian
komponen dalam negeri dan impor dijelaskan pada syarat-syarat khusus kontrak.
4)
Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Penggunaan dokumen-dokumen kontrak dan informasi adalah ketentuan mengenai
penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
kontrak, misalnya ketentuan-ketentuan kontrak, spesifikasi tehnik, gambar-gambar,
pola, contoh serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak oleh
penyedia barang/jasa dengan ijin tertulis dari pengguna barang/jasa.
5)
Hak
Paten, Hak Cipta, dan Merek
Hak
paten, hak cipta, dan merek adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia
barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau
klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta, dan merek.
6)
Jaminan
Jaminan
adalah ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa
yaitu:
a)
Jaminan
uang muka diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uang
muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
b)
Jaminan
pelaksanaan diberikan kepada pengguna barang/jasa sebelum dilakukan
penanda-tanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak;
c)
Besarnya
jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah (lebih kecil dari
80% (delapan puluh persen) HPS), dinaikan menjadi sekurang-kurangnya persentase
jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dikalikan
dengan 80 % (delapan puluh persen) HPS;
d)
Jaminan
pemeliharaan diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen);
e)
Besarnya
jaminan, bentuk, dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas
disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.
7)
Asuransi
Asuransi
adalah ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia
barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu :
a)
Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang dan
peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala
resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang
tidak dapat diduga;
b)
Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan pihak ketiga sebagai
akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
c)
Besarnya asuransi ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
8)
Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata
uang yang digunakan. Cara pembayaran harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
dokumen anggaran.
9)
Harga
Harga
adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa
kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga
kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.
10)
Amandemen
Kontrak
Amandemen
kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat
terjadi apabila :
a)
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b)
Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c)
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d)
Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat
kontrak tersebut.
11)
Hak dan
Kewajiban Para Pihak
Hak dan
kewajiban para pihak adalah ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa dan
penyedia barang/jasa dalam melaksanakan kontrak. Hak dan kewajiban para pihak
adalah :
a)
Hak
dan
kewajiban pihak pengguna barang/jasa
(1)
Mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
(2)
Meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh pihak penyedia barang/jasa;
(3)
Membayar
pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada pihak
penyedia barang/jasa;
(4)
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak
penyedia barang/jasa untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak.
b)
Hak
dan kewajiban Pihak Penyedia Barang/Jasa
(1)
Menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan
dalam kontrak;
(2)
Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak
pengguna barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
(3)
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak pengguna barang/jasa;
(4)
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
(5)
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan pihak pengguna barang/jasa;
(6)
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
(7)
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/ gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain sebagai akibat kegiatan kontraktor.
12)
Jadual
Pelaksanaan Pekerjaan
Jadual
pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a)
Kapan
kontrak mulai berlaku;
b)
Kapan
pekerjaan mulai dilaksanakan;
c)
Kapan
penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa.
13)
Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang kewenangan pengguna barang/jasa melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang
dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Apabila diperlukan oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak
dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang/jasa dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh
penyedia barang/jasa.
14)
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a)
Hal-hal
yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak
penyedia barang/jasa atau pengguna barang/ jasa dari jadual yang ditentukan
dalam kontrak;
b)
Sanksi
yang diberikan kepada pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
c)
Pengecualian dari ketentuan butir b) akibat keadaan kahar.
15)
Keadaan
Kahar
a)
Yang
dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi;
b)
Yang
digolongkan keadaan kahar adalah :
(1)
Peperangan;
(2)
Kerusuhan;
(3)
Revolusi;
(4)
Bencana
alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit,
dan angin topan;
(5)
Pemogokan;
(6)
Kebakaran;
(7)
Gangguan
industri lainnya.
c)
Keadaan
kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
atau kelalaian para pihak;
d)
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya
keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi;
e)
Siapa
yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, diserahkan pada
kesepakatan para pihak;
f)
Tindakan
yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar, diserahkan kepada
kesepakatan dari para pihak.
16)
Itikad
Baik
a)
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam kontrak;
b)
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
17)
Pemutusan
Kontrak
Pemutusan
Kontrak adalah ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, dibagi dua
yaitu :
a)
Pemutusan
kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa;
b)
Pemutusan
kontrak oleh pihak pengguna barang/jasa.
18)
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan adalah ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara para pihak dalam kontrak. Cara yang diambil dapat melalui
pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi
atau arbitrase di
Indonesia.
19)
Bahasa
dan Hukum
Bahasa
dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam
kontrak. Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri dapat menggunakan bahasa Inggris. Hukum yang
digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
20)
Perpajakan
Perpajakan adalah ketentuan mengenai perpajakan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
21)
Korespondensi
Korespondensi adalah ketentuan kontrak mengenai semua korespondensi yang dapat
berbentuk surat, telex, atau kawat dan ditujukan kepada alamat para pihak.
Dijelaskan alamat para pihak yang digunakan sebagai alamat korespondensi.
22)
Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
a)
Apabila
penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa usaha kecil
termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan
dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain;
b)
Apabila
penyedia barang/jasa yang terpilih adalah penyedia barang/jasa bukan usaha kecil
termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat :
(1)
Penyedia
barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk
koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
(2)
Dalam
melaksanakan kewajiban di atas penyedia barang/jasa terpilih tetap
bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
(3)
Bentuk
kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan
seluruh pekerjaan tersebut;
(4)
Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
c)
Apabila
ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka kontrak akan batal dan penyedia
barang/jasa dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.
No comments:
Post a Comment