ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Sebuah etika atau hal-hal yang harus dipatuhi sangat diperlukan oleh setiap profesi. Karena adanya etika maka setiap tindakan yang ingin kita lakukan harus dipikirkan matang-matang agar tidak melakukan banyak kesalahan dan tidak semena-mena. Oleh karena itu, saya akan sedikit membahas tentang etika profesi akuntansi.

Etika itu merupakan suatu nilai-nilai moral atau norma-norma untuk mengatur perbuatan yang murni dari diri kita sendiri tanpa paksaan dari siapapun yang memiliki pilihan baik atau tidaknya perbuatan yang kita lakukan dimata masyarakat

Tujuan profesi akuntansi adalah sebagai  memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, dan  mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Di dalam akuntansi, setiap anggota harus memiliki etika yang dipatuhi yaitu Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ikatan akuntan indonesia dijadikan panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerintah, akuntan publik, maupun bekerja di lingkungan dunia pendidikan.

Kode etik yaitu sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang ditulis secara tegas mengenai perbuatan yg baik, tidak baik, yang harus dilakukan dan yang harus dihindari bagi profesional. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para nasabah atau pemakai.

Profesi akuntansi seharusnya menjadi seorang yang professional, dalam melaksanakan tanggung jawabnya setiap anggota harus menggunakan berbagai pertimbangan diantaranya pertimbangan moral dan profesional. Sebagai profesional, setiap anggota harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota lainnya untuk memelihara kepercayaan masyarakat.

Profesi Akuntansi juga harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, ketekunan, kompetensi, dan wajib mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya agar para klien mendapatkan manfaatnya. Dan juga harus bisa menjaga kerahasiaan informasi yang diketahui selama melakukan jasa profesional dan boleh mengungkapkan informasi tersebut jika ada persetujuan dari klien atau pemberi kerja. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien berakhir.
·         Kasus:
Nunun Nurbaeti  menjadi tersangka atas kasus cek pelawat (kunjungan) dan juga kasus penyuapan yang memberikan dana kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait oleh pemilihan Gubernur senior BI tahun 2004. Nurbaeti telah melanggar prinsip etika profesi dimana tidak adanya profesionalisme dan tanggung jawab terhadap profesinya.

Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pihak internal dan eksternal pihak yang terkait.

·         Analisanya:
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada obyektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.

Seharusnya nunun nurbaeti memberkan suatu sikap atau contoh yang baik terhadap masyarakat luas karena masyarakat telah mempercayai beliau sebagai anggota dewan yang mempunyai dan melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat.

Dari hal tersebut Nunun nurbaeti yang berprofesi sebagai anggota DPR mempunyai peranan yang penting pada masyarakat luas. Banyak hal yang seharusnya nunun nurbaeti lakukan, misalnya saja menunjukan suatu komitmennya atas profesionalismenya kepada masyarakat dengan memperhatikan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat, membahas pelaksanaan Undang-undang otonomi daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam & Sumber Daya ekonomi, dan lainnya. Dan juga menjalankan kewajibannnya sebagai anggota, salah satu diantaranya yaitu memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD Negara RI 1945 dan menaati peraturan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun akibat yang telah dilakukan oleh nunun nurbaeti pada kasusnya, yaitu merugikan masyarakat luas karena tidak menghormati kepercayaan masyarakat dan juga merugikan negara. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus – menerus menunjukan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.


Pada kasus nunun nurbaeti tersebut telah terbukti bahwa dia sebagai anggota dewan tidak dapat menghormati kepercayaan masyarakat sehingga tidak dapat mencapai suatu sikap profesionalisme. Dan beliau harus memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga kepercayaan publik dengan tetap melayani kepentingan masyarkat.

No comments:

Post a Comment