Sebuah etika atau hal-hal yang harus dipatuhi sangat diperlukan oleh setiap
profesi. Karena adanya etika maka setiap tindakan yang ingin kita lakukan harus
dipikirkan matang-matang agar tidak melakukan banyak kesalahan dan tidak
semena-mena. Oleh karena itu, saya akan sedikit membahas tentang etika profesi
akuntansi.
Etika itu merupakan suatu nilai-nilai moral
atau norma-norma untuk mengatur perbuatan yang murni dari diri kita sendiri
tanpa paksaan dari siapapun yang memiliki pilihan baik atau tidaknya perbuatan
yang kita lakukan dimata masyarakat
Tujuan profesi
akuntansi adalah sebagai memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, dan mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Di dalam akuntansi,
setiap anggota harus memiliki etika yang dipatuhi yaitu Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik ikatan akuntan indonesia dijadikan panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi
pemerintah, akuntan publik, maupun bekerja di lingkungan dunia pendidikan.
Kode etik yaitu sistem norma, nilai, dan aturan
profesional yang ditulis secara tegas mengenai perbuatan yg baik, tidak baik,
yang harus dilakukan dan yang harus dihindari bagi profesional. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para nasabah atau
pemakai.
Profesi akuntansi seharusnya menjadi seorang yang
professional, dalam melaksanakan
tanggung jawabnya setiap anggota harus menggunakan berbagai pertimbangan
diantaranya pertimbangan moral dan profesional. Sebagai profesional, setiap
anggota harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota lainnya untuk
memelihara kepercayaan masyarakat.
Profesi Akuntansi juga harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, ketekunan, kompetensi, dan
wajib mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya agar para klien
mendapatkan manfaatnya. Dan juga harus bisa menjaga kerahasiaan informasi yang diketahui selama
melakukan jasa profesional dan boleh mengungkapkan informasi tersebut jika ada
persetujuan dari klien atau pemberi kerja. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien berakhir.
·
Kasus:
Nunun Nurbaeti
menjadi tersangka atas kasus cek pelawat (kunjungan) dan juga kasus
penyuapan yang memberikan dana kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait
oleh pemilihan Gubernur senior BI tahun 2004. Nurbaeti telah melanggar prinsip
etika profesi dimana tidak adanya profesionalisme dan tanggung jawab terhadap
profesinya.
Prinsip tanggung jawab
profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional
memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat
dan juga pihak internal dan eksternal pihak yang terkait.
·
Analisanya:
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada
obyektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
Seharusnya nunun nurbaeti
memberkan suatu sikap atau contoh yang baik terhadap masyarakat luas karena
masyarakat telah mempercayai beliau sebagai anggota dewan yang mempunyai dan
melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat.
Dari hal tersebut
Nunun nurbaeti yang berprofesi sebagai anggota DPR mempunyai peranan yang
penting pada masyarakat luas. Banyak hal yang seharusnya nunun nurbaeti
lakukan, misalnya saja menunjukan suatu komitmennya atas profesionalismenya
kepada masyarakat dengan memperhatikan atau memberikan pelayanan kepada
masyarakat, membahas pelaksanaan Undang-undang otonomi daerah, pengelolaan
Sumber Daya Alam & Sumber Daya ekonomi, dan lainnya. Dan juga menjalankan
kewajibannnya sebagai anggota, salah satu diantaranya yaitu memegang teguh dan
mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD Negara RI 1945 dan menaati peraturan,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun akibat yang telah dilakukan
oleh nunun nurbaeti pada kasusnya, yaitu merugikan masyarakat luas karena tidak
menghormati kepercayaan masyarakat dan juga merugikan negara. Semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus – menerus menunjukan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Pada kasus nunun
nurbaeti tersebut telah terbukti bahwa dia sebagai anggota dewan tidak dapat
menghormati kepercayaan masyarakat sehingga tidak dapat mencapai suatu sikap
profesionalisme. Dan beliau harus memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga
kepercayaan publik dengan tetap melayani kepentingan masyarkat.
No comments:
Post a Comment