Kemunculan bank-bank dan lembaga
keuangan Islam sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan
besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi
penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi
bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.
Penyajian informasi semacam itu
penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang
berhubungan dengan bank Islam. Lebih dari itu, akan memiliki dampak positif
terhadap distribusi sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Hal ini
karena prinsip-prinsip syariah Islam memberi-kan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat.
Investasi merupakan dasar
aktivitas ekonomi pada suatu masyarakat. Tetapi tidak setiap individu mampu
menginvestasikan tabungannya secara langsung. Karenanya, bank Islam memainkan
peran penting dengan bertindak sebagai sarana untuk menarik tabungan para
individu dan menginvestasikan tabungan-tabungan ini untuk kepentingan individu
dan masyarakat
KONSEP
· Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi
dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva
lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi
harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang
dibagi menjadi barang milik dan barang dagang
·
Dalam konsep Islam, mata uang
seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan
dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan
penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai
·
Konsep konvensional mempraktekan
teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam
perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan
konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau
harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan
untuk kemungkinan bahaya dan resiko
·
Konsep konvensional menerapkan
prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga
uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba
dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan
yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang
haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat
yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak
boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal
·
Konsep konvensional menerapkan
prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep
Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan
pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan
tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak
boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh
No comments:
Post a Comment