Analisis dan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Bendung

Laporan ini menyajikan analisis mendalam dan strategi implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam lingkup Operasi dan Pemeliharaan (O&P) infrastruktur sumber daya air, khususnya irigasi dan bendung. Mengingat peran vital infrastruktur ini dalam ketahanan pangan nasional, keberlanjutan fungsinya tidak hanya bergantung pada keandalan struktural, tetapi juga pada keselamatan prosedur operasional yang melindungi aset, petugas, dan masyarakat sekitar. Dokumen ini disusun untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga operator lapangan—dalam memahami spektrum risiko yang melekat pada aktivitas pengelolaan air.

Analisis yang dilakukan mencakup tinjauan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 3 Tahun 2024, yang mengamanatkan integrasi keselamatan ke dalam setiap fase siklus hidup infrastruktur. Temuan utama laporan ini menyoroti bahwa fase O&P memiliki profil risiko yang unik dan sering kali "tak terlihat" dibandingkan fase konstruksi fisik, mulai dari bahaya hidrolis di bendung gerak, risiko geoteknik pada tanggul saluran, hingga bahaya mekanikal pada pintu air otomatis. Laporan ini juga menguraikan prosedur tanggap darurat (RTD) yang komprehensif, standar kompetensi petugas, serta rincian biaya penerapan SMKK yang wajib dialokasikan. Melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) menggunakan metode HIRADC dan FMEA, laporan ini menawarkan panduan teknis yang dapat langsung diaplikasikan untuk mencapai target Zero Accident di lingkungan kerja sumber daya air.

K3 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Bentung

Bab 1: Pendahuluan dan Konteks Strategis

1.1 Latar Belakang: Transformasi Paradigma Keselamatan Infrastruktur Air

Sektor Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Fokus yang sebelumnya berat pada pembangunan infrastruktur baru (konstruksi) kini mulai berimbang dengan urgensi pemeliharaan dan optimalisasi aset yang ada. Jaringan irigasi yang membentang ratusan ribu kilometer dan ribuan bendung di seluruh nusantara merupakan aset negara yang bernilai triliunan rupiah. Namun, kompleksitas operasi dan pemeliharaan (O&P) aset-aset ini sering kali dijalankan di lingkungan yang berbahaya dan dinamis.

Operasi dan pemeliharaan bendung dan irigasi bukan sekadar memutar pintu air atau membabat rumput. Ini adalah operasi sistemik yang melibatkan interaksi antara kekuatan alam (hidrologi yang tak terprediksi) dengan sistem mekanikal (pintu air) dan keputusan manusia. Kegagalan dalam satu mata rantai ini dapat berakibat fatal. Kasus kecelakaan kerja di bendung, seperti operator yang terseret arus saat membersihkan sampah di intake atau teknisi yang terjepit roda gigi pintu air, sering kali tidak terpublikasi secara luas namun memiliki frekuensi kejadian yang mengkhawatirkan.

Lebih jauh, regulasi pemerintah melalui Kementerian PUPR semakin memperketat standar keselamatan. Tidak ada lagi toleransi bagi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau kerusakan aset publik. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kini bukan lagi pilihan sukarela, melainkan mandat hukum yang mengikat secara kontraktual maupun administratif bagi pengelola swakelola.3 Oleh karena itu, penyusunan laporan ini menjadi landasan strategis untuk membedah anatomi risiko di sektor O&P irigasi dan merumuskan protokol keselamatan yang robust.

1.2 Tujuan dan Sasaran Laporan

Laporan ini disusun dengan tujuan utama untuk memberikan panduan teknis dan manajerial yang komprehensif terkait penerapan K3 di sektor irigasi. Secara spesifik, sasaran laporan ini adalah:

  1. Mengidentifikasi Spektrum Bahaya: Memetakan seluruh potensi bahaya (hazard) yang ada pada setiap komponen infrastruktur irigasi, mulai dari bangunan utama (bendung) hingga saluran tersier.

  2. Evaluasi Regulasi: Menganalisis implikasi peraturan terbaru terhadap kewajiban hukum pengelola irigasi.

  3. Standarisasi Prosedur: Menyusun kerangka Prosedur Operasi Standar (SOP) yang mengintegrasikan aspek keselamatan dalam pekerjaan rutin dan berkala.

  4. Manajemen Krisis: Merumuskan strategi kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana alam (banjir) dan kegagalan teknologi.

  5. Perencanaan Biaya: Memberikan panduan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SMKK agar aspek keselamatan memiliki dukungan finansial yang memadai.

1.3 Ruang Lingkup dan Batasan

Analisis dalam laporan ini mencakup fase Operasi dan Pemeliharaan (O&P) pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Komponen fisik yang dibahas meliputi:

  • Bangunan Utama: Bendung tetap, bendung gerak, bendung karet, dan bangunan pengambilan bebas (free intake).

  • Jaringan Pembawa: Saluran primer, sekunder, bangunan bagi-sadap, talang, syphon, dan terowongan.

  • Jaringan Pembuang: Saluran drainase dan bangunan pelengkapnya.

  • Fasilitas Pendukung: Kantor pengamat, rumah jaga, gudang peralatan, dan jalan inspeksi.

Laporan ini tidak membahas secara mendalam aspek konstruksi pembangunan bendungan besar (dam construction) yang memiliki regulasi keamanan bendungan (dam safety) tersendiri di bawah Komisi Keamanan Bendungan (KKB), meskipun prinsip-prinsip dasarnya tetap relevan dan disinggung sebagai referensi pembanding.

Bab 2: Kerangka Hukum dan Standar Teknis

2.1 Landasan Filosofis dan Konstitusional

Keselamatan kerja di Indonesia berakar pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan hak setiap tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Dalam konteks sumber daya air, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengamanatkan bahwa pengelolaan SDA harus memperhatikan keselamatan umum dan kelestarian lingkungan. Kedua undang-undang ini membentuk fondasi di mana seluruh regulasi teknis turunan berpijak.

2.2 Regulasi Spesifik Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai regulator teknis telah menerbitkan serangkaian peraturan yang secara spesifik mengatur keselamatan konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa.

2.2.1 Permen PUPR No. 10 Tahun 2021: Pedoman SMKK

Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah "kitab suci" keselamatan infrastruktur saat ini. Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya (Permen 21/2019) dengan cakupan yang lebih luas dan detail. Poin krusial bagi O&P irigasi meliputi:

  • Kewajiban RKK: Setiap pekerjaan konstruksi, termasuk pemeliharaan berkala dan rehabilitasi irigasi, wajib menyusun dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Untuk pekerjaan swakelola (pemeliharaan rutin oleh dinas), dokumen ini disesuaikan menjadi RKK Sederhana namun tetap wajib ada.

  • Biaya SMKK: Pasal 40 menegaskan bahwa biaya penerapan SMKK harus dihitung secara terpisah dan tidak boleh lumpsum semata, melainkan dirinci berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan (APD, rambu, asuransi, dll). Ini mengatasi masalah klasik di mana dana K3 sering "disunat" untuk keperluan fisik lain.

  • Petugas Keselamatan: Mewajibkan adanya Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi pada setiap paket pekerjaan, tergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

2.2.2 Permen PUPR No. 12/PRT/M/2015: Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi

Regulasi ini memberikan panduan teknis spesifik mengenai tata cara operasi dan pemeliharaan. Meskipun fokus utamanya adalah kinerja sistem irigasi, terdapat klausul implisit mengenai keselamatan aset. Misalnya, aturan mengenai batas sempadan saluran dan larangan mendirikan bangunan liar di tanggul irigasi sesungguhnya adalah upaya mitigasi risiko keruntuhan tanggul yang dapat membahayakan petugas dan masyarakat.

2.2.3 Permen PUPR No. 3 Tahun 2024: Organisasi dan Tata Kerja

Peraturan terbaru ini memperbarui struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian PUPR. Implikasinya terhadap K3 adalah penegasan fungsi pengawasan dan pembinaan teknis yang lebih terintegrasi. Unit-unit pelaksana teknis (Balai/Dinas) kini memiliki mandat yang lebih kuat untuk memastikan standar kepatuhan, termasuk dalam hal perizinan dan sertifikasi laik fungsi infrastruktur.

2.3 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Sistem keselamatan tidak akan berjalan tanpa personel yang kompeten. BPSDM PUPR telah mengembangkan modul pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan kerja Petugas Operasi Bendung (POB), Petugas Pintu Air (PPA), dan Juru Pengairan. Dalam modul-modul pelatihan ini, unit kompetensi K3 telah diintegrasikan. Petugas tidak hanya diajarkan cara membuka pintu air, tetapi juga cara melakukan Lock-Out Tag-Out (LOTO) pada panel listrik dan cara mengevakuasi diri saat banjir bandang.

Bab 3: Metodologi Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (HIRADC)

3.1 Konsep Dasar HIRADC

Manajemen risiko dalam O&P irigasi menggunakan pendekatan HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control). Proses ini bersifat siklik dan dinamis, harus diperbarui setiap kali ada perubahan metode kerja, peralatan baru, atau kejadian kecelakaan.

Tabel 3.1 Matriks Penilaian Risiko (Risk Matrix) Sektor SDA

Kemungkinan (Probability)

Dampak: Ringan (1)

Dampak: Sedang (2)

Dampak: Berat (3)

Dampak: Fatal/Katastropik (4)

Sangat Jarang (1)

Low (1)

Low (2)

Medium (3)

High (4)

Jarang (2)

Low (2)

Medium (4)

High (6)

High (8)

Sering (3)

Medium (3)

High (6)

Extreme (9)

Extreme (12)

Sangat Sering (4)

Medium (4)

High (8)

Extreme (12)

Extreme (16)

Sumber: Diadaptasi dari Jurnal Ilmiah Media Engineering dan Permen PUPR 10/2021.

3.2 Kategori Bahaya Dominan

Berdasarkan analisis data lapangan dan studi literatur, bahaya dalam O&P irigasi dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Bahaya Hidrolis: Arus deras, pusaran air (vortex), gelombang kejut (surge wave), banjir bandang.

  2. Bahaya Mekanikal: Terjepit roda gigi, tertimpa pintu air, putusnya kabel seling, kegagalan rem pada hoist.

  3. Bahaya Elektrikal: Tersengat listrik (electrocution) dari panel kontrol yang tidak terisolasi baik, korsleting akibat kelembaban tinggi.

  4. Bahaya Lingkungan Kerja: Tergelincir di lumut, jatuh dari ketinggian, gigitan hewan berbisa, paparan cuaca ekstrem (heat stress).

  5. Bahaya Psikososial: Konflik dengan masyarakat terkait pembagian air, vandalisme, kelelahan kerja (fatigue).

Bab 4: Analisis Bahaya dan Prosedur Kerja Aman pada Operasi Bendung

Bendung adalah jantung dari sistem irigasi dan sekaligus lokasi dengan densitas risiko tertinggi (High Hazard Zone). Berikut adalah analisis mendalam terhadap aktivitas operasi bendung.

4.1 Operasi Pintu Air (Intake, Pembilas, dan Pelimpah)

4.1.1 Risiko Kegagalan Mekanis

Pintu air, baik tipe sorong (slide gate) maupun radial (radial gate), menahan beban hidrostatis yang sangat besar. Kegagalan struktur pintu atau mekanisme pengangkat dapat berakibat fatal.

  • Skenario Bahaya: Petugas sedang melumasi gearbox saat pintu dioperasikan. Kabel seling (wire rope) yang sudah korosif putus akibat beban kejut, menyebabkan pintu jatuh bebas atau kabel menyabet petugas.

  • Prosedur Pencegahan:

  • Inspeksi Visual Harian: Cek kondisi kabel seling dari tanda-tanda wire broken (kawat putus). Jika terdapat lebih dari 10% kawat putus dalam satu lilitan (lay), kabel wajib diganti segera.

  • Pelindung Komponen: Semua bagian bergerak (roda gigi, as) wajib ditutup dengan pelindung (cover) logam untuk mencegah terjepitnya anggota tubuh atau pakaian.

4.1.2 Risiko Elektrikal

Banyak bendung modern menggunakan motor listrik. Lingkungan bendung yang lembab meningkatkan risiko konduktivitas.

  • Skenario Bahaya: Isolasi kabel motor terkelupas digigit tikus atau lapuk karena panas-hujan. Panel kontrol tidak di-grounding dengan benar. Petugas menyentuh panel saat hujan dan tersengat listrik.

  • Prosedur Pencegahan:

  • Grounding & ELCB: Pastikan sistem pembumian (grounding) resistansinya di bawah 5 Ohm dan pasang Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB) yang sensitif untuk memutus arus jika ada kebocoran.15

  • Prosedur LOTO: Wajib terapkan Lock-Out Tag-Out saat perawatan motor. Kunci panel dan pasang label "JANGAN DIHIDUPKAN - SEDANG PERBAIKAN".14

4.2 Pembersihan Sampah di Trash Rack (Saringan Sampah)

Ini adalah aktivitas dengan frekuensi kecelakaan tinggi. Sampah yang menumpuk di depan intake menghambat aliran dan sering kali dibersihkan secara manual atau semi-mekanis.

  • Analisis Risiko: Petugas sering kali berdiri di atas jembatan layanan atau turun ke platform kerja yang licin. Risiko jatuh ke dalam aliran deras di depan intake (yang memiliki gaya hisap kuat) sangat tinggi. Selain itu, sampah sering mengandung benda tajam atau berbahaya (bangkai hewan, limbah medis).

  • Mitigasi Teknis:

  • Penggunaan Mechanical Trash Rake (garuk sampah otomatis) sangat disarankan untuk menghilangkan interaksi manusia dengan risiko jatuh.

  • Jika manual, petugas wajib menggunakan Full Body Harness yang dikaitkan ke Lifeline (tali keselamatan) yang permanen, serta memakai Life Jacket (pelampung).

4.3 Operasi Bendung Karet (Rubber Dam)

Bendung karet memiliki karakteristik unik karena tubuh bendung terbuat dari membran karet yang diisi udara atau air.

  • Bahaya Spesifik:

  • Ledakan Tabung: Pengisian udara berlebih (over-pressure) tanpa katup pengaman (safety valve) yang berfungsi dapat menyebabkan tabung meledak. Ledakan ini menghasilkan gelombang kejut udara (blast wave) yang berbahaya.

  • Permukaan Licin: Saat bendung dalam kondisi kempis untuk pemeliharaan, permukaan karet sangat licin karena lumut. Petugas yang berjalan di atasnya mudah tergelincir jatuh ke lantai beton atau air.

  • Vandalisme: Tusukan benda tajam oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan bendung kempes mendadak, mengubah debit hilir secara drastis.

  • SOP Khusus: Operasi pengembangan dan pengempisan harus dilakukan bertahap sambil memantau pressure gauge (manometer). Dilarang keras berada di dekat tubuh bendung saat proses pengisian berlangsung.

Bab 5: Analisis Bahaya dan Prosedur Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Pemeliharaan jaringan irigasi bersifat linear, memanjang melintasi berbagai topografi, dan sering kali jauh dari pusat bantuan medis.

5.1 Pengerukan Sedimen (Normalisasi Saluran)

Kegiatan ini melibatkan alat berat (excavator) yang bekerja di atas tanggul inspeksi.

  • Analisis Stabilitas Tanah: Tanggul irigasi sering kali berupa tanah timbunan yang jenuh air (saturated). Berat alat berat dapat menyebabkan keruntuhan lereng (slope failure), mengakibatkan alat terguling ke dalam saluran atau ke sawah warga.

  • Strategi Mitigasi:

  • Gunakan landasan kayu (matting) jika tanah lunak.

  • Jaga jarak aman (stand-off distance) dari bibir tanggul, minimal 1-1,5 meter tergantung jenis tanah.

  • Gunakan excavator jenis Long Arm agar posisi alat bisa lebih jauh dari tepi saluran.

5.2 Pembabatan Rumput dan Pembersihan Gulma

Pekerjaan yang tampak sederhana ini memiliki statistik cedera ringan hingga sedang yang tinggi.

  • Bahaya:

  • Luka Potong: Terkena pisau mesin potong rumput atau sabit.

  • Lemparan Benda: Batu kerikil yang terlempar oleh putaran mesin potong rumput dapat mengenai mata petugas atau orang lewat.

  • Biologis: Serangan ular berbisa, tawon, atau kontak dengan tanaman beracun/gatal di semak belukar.

  • APD Wajib: Pelindung wajah (Face Shield), sepatu boots tinggi, pelindung tulang kering (shin guard), dan sarung tangan kulit.

5.3 Perbaikan Pasangan Batu dan Lining Beton

Pekerjaan ini sering dilakukan saat saluran dikeringkan (pengeringan), namun bisa juga saat ada air.

  • Bahaya Kesehatan: Kontak kulit langsung dengan semen basah dalam waktu lama dapat menyebabkan dermatitis kontak atau luka bakar kimia (cement burns). Debu semen juga berbahaya bagi pernapasan.

  • Bahaya Ergonomi: Posisi kerja membungkuk atau jongkok di lereng miring (slope) menyebabkan risiko cedera otot punggung (Musculoskeletal Disorders).

  • Mitigasi: Rotasi kerja untuk mengurangi durasi paparan, penyediaan sarana cuci tangan di lokasi, dan penggunaan masker respirator N95 saat mengaduk semen.

Bab 6: Kesiapsiagaan dan Rencana Tanggap Darurat (RTD)

6.1 Dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD/EAP)

Sesuai dengan pedoman keamanan bendungan, setiap bendung besar wajib memiliki dokumen RTD. Dokumen ini bukan sekadar arsip, melainkan panduan aksi "hidup" saat krisis. RTD mencakup identifikasi kondisi darurat, peta genangan banjir akibat keruntuhan bendung (dam break analysis), dan alur komunikasi.

6.2 Klasifikasi Status Keadaan Darurat

Protokol komunikasi harus mengikuti jenjang status yang baku:

  1. Status Normal: Operasi rutin, debit air terkendali.

  2. Status Waspada (Siaga 3): Muka air mencapai elevasi waspada. Hujan di hulu intens. Petugas mulai memantau pos 24 jam.

  3. Status Siaga (Siaga 2): Debit meningkat signifikan. Ada indikasi anomali pada tubuh bendung (misal: rembesan keruh). Pintu air dibuka bertahap sesuai SOP banjir.

  4. Status Awas (Siaga 1): Bahaya keruntuhan atau overtopping tak terkendali. Sirine bahaya dibunyikan. Perintah evakuasi penduduk hilir dikeluarkan oleh otoritas berwenang (Bupati/Walikota atas rekomendasi Balai).

6.3 Skenario Kegagalan Operasi (Fail-Safe Scenarios)

Apa yang harus dilakukan jika teknologi gagal saat bencana?

  • Pintu Macet Saat Banjir: Ini adalah mimpi buruk operator. SOP harus mencakup penggunaan Emergency Hand Crank (engkol manual) atau Portable Genset. Jika pintu tetap tidak bisa dibuka, aliran harus segera dialihkan ke Emergency Spillway atau kantong lumpur untuk mengurangi tekanan pada bendung utama.

  • Listrik Padam Total: Bendung harus dilengkapi dengan Genset Standby dengan kapasitas 110% dari beban puncak, yang dilengkapi Automatic Transfer Switch (ATS). Perawatan genset (pemanasan mingguan) adalah bagian krusial dari K3.

6.4 Sistem Peringatan Dini (Early Warning System - EWS)

Integrasi teknologi telemetri (AWLR dan ARR) dengan sirine peringatan di lokasi bendung dan di desa-desa hilir.

  • SOP EWS: Sirine tidak boleh dibunyikan sembarangan untuk menghindari kepanikan. Harus ada kode bunyi yang disepakati (misal: bunyi panjang 1 menit = Siaga, bunyi terputus-putus = Evakuasi).

  • Maintenance EWS: Alat EWS harus diperiksa fungsinya secara rutin, karena sering menjadi sasaran vandalisme atau kerusakan akibat petir.

Bab 7: Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Implementasi K3 membutuhkan struktur, biaya, dan dokumentasi yang rapi sesuai Permen PUPR 10/2021.

7.1 Struktur Organisasi Keselamatan

Dalam setiap unit pengelola (UPTD/Balai) atau proyek pemeliharaan, harus dibentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK).

  • Pimpinan UKK: Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satker/PPK.

  • Petugas Keselamatan: Melakukan inspeksi harian, safety talk (pengarahan pagi), dan administrasi K3.

  • Tim Tanggap Darurat: Personel yang dilatih khusus untuk P3K dan evakuasi.

7.2 Rincian Biaya Penerapan SMKK (RAB K3)

Salah satu hambatan terbesar K3 adalah "tidak ada anggaran". Laporan ini menegaskan bahwa biaya SMKK wajib dialokasikan dalam 9 komponen utama:

  1. Penyiapan RKK: Pembuatan dokumen, prosedur, dan manual.

  2. Sosialisasi dan Promosi K3: Spanduk, poster, rambu-rambu, papan informasi.

  3. Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK): Helm, rompi, sepatu safety, full body harness, pelampung, jaring pengaman.

  4. Asuransi dan Perizinan: BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas.

  5. Personel K3: Gaji petugas K3.

  6. Fasilitas Sarana Kesehatan: Kotak P3K lengkap, tandu, kerjasama dengan Puskesmas terdekat, ruang laktasi (jika ada pekerja wanita).

  7. Rambu-Rambu: Rambu larangan, peringatan, dan petunjuk arah evakuasi.

  8. Konsultasi Ahli: Jika diperlukan untuk analisis risiko kompleks.

  9. Kegiatan dan Peralatan Terkait Protokol Kesehatan: Masker, hand sanitizer (relevan pasca-pandemi).

Tabel 7.1 Contoh Komponen Biaya SMKK Pekerjaan Irigasi

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Keterangan

1

Helm Safety (Standar SNI/ANSI)

Buah

Wajib dipakai semua personel

2

Rompi Safety (Reflective)

Buah

Untuk visibilitas tinggi

3

Sepatu Boot Karet (Safety)

Pasang

Anti-slip dan pelindung jari

4

Pelampung (Life Jacket)

Buah

Untuk pekerjaan dekat air

5

Rambu Peringatan "Awas Arus Deras"

Buah

Bahan plat alumunium

6

Kotak P3K Tipe C

Set

Isi lengkap sesuai permenaker

7

Pelatihan K3 Operator

Orang

Sertifikasi kompetensi

7.3 Pelaporan dan Dokumentasi

Kepatuhan dibuktikan dengan dokumen.

  • Laporan Harian: Mencatat kondisi cuaca, jumlah pekerja, insiden (jika ada), dan safety induction yang dilakukan.

  • Laporan Bulanan: Rekapitulasi statistik kecelakaan (Lagging Indicator), hasil inspeksi, dan penggunaan anggaran SMKK.

  • Dokumen RKK: Harus dimutakhirkan (updated) jika ada perubahan lingkup pekerjaan di lapangan.

Bab 8: Budaya Keselamatan dan Peningkatan Kompetensi SDM

8.1 Membangun Budaya "Safety First"

Tantangan terbesar di lapangan sering kali adalah mindset. Petugas lama mungkin merasa "sudah biasa" bekerja tanpa pengaman dan merasa APD itu mengganggu.

  • Strategi: Pendekatan persuasif melalui Safety Morning Talk yang rutin. Pimpinan harus memberi contoh (role model). Jika Kepala Balai/Dinas turun ke lapangan memakai helm dan rompi lengkap, bawahan akan segan untuk melanggar.

  • Reward and Punishment: Berikan penghargaan bagi petugas yang paling disiplin atau yang melaporkan kondisi bahaya (Near Miss Reporting). Berikan sanksi tegas bagi pelanggaran prosedur fatal (misal: tidak LOTO saat perbaikan listrik).

8.2 Pendidikan dan Pelatihan

Kompetensi teknis dan K3 harus berjalan beriringan.

  • Pelatihan Dasar: Pengenalan bahaya di lingkungan air, cara menggunakan APAR, dasar-dasar P3K (CPR/RJP).

  • Pelatihan Lanjutan: Sertifikasi Operator Bendung, Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi, Pelatihan Operasi Alat Berat yang Aman.

  • Peran BPSDM: Memanfaatkan modul pelatihan BPSDM PUPR yang sudah terstandarisasi untuk memastikan keseragaman pemahaman di seluruh Indonesia.

8.3 Peran Serta Masyarakat (P3A/GP3A)

Masyarakat petani pemakai air adalah mitra strategis. Mereka sering berada di lokasi jaringan irigasi setiap hari.

  • Edukasi: Melibatkan P3A dalam sosialisasi keselamatan. Mengingatkan anggota P3A untuk tidak membiarkan anak-anak berenang di saluran primer/sekunder yang deras.

  • Pengamanan Aset: Mengajak P3A ikut menjaga rambu-rambu keselamatan dan pagar pengaman dari pencurian/vandalisme.

Bab 9: Penutup dan Rekomendasi

9.1 Kesimpulan

Penerapan K3 dalam operasi dan pemeliharaan irigasi serta bendung adalah investasi mutlak untuk keberlanjutan infrastruktur sumber daya air nasional. Risiko yang dihadapi di sektor ini bersifat multidimensi—melibatkan air, mesin, listrik, dan alam liar—sehingga memerlukan pendekatan yang sistematis melalui Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi yang ada, mulai dari Permen PUPR 10/2021 hingga standar teknis O&P, telah menyediakan kerangka kerja yang kuat. Tantangannya kini terletak pada disiplin implementasi di lapangan dan komitmen penganggaran yang memadai. Kegagalan dalam menerapkan K3 bukan hanya berisiko sanksi hukum, tetapi mempertaruhkan nyawa petugas yang berdedikasi menjaga aliran air bagi ketahanan pangan bangsa.

9.2 Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis komprehensif di atas, direkomendasikan langkah-langkah berikut:

  1. Penganggaran Eksplisit: PPK dan penyusun anggaran wajib memastikan komponen biaya SMKK masuk dalam DIPA O&P secara terpisah dan memadai, bukan sekadar overhead kecil.

  2. Modernisasi Peralatan: Percepat penggantian pintu-pintu air manual yang tua dan berbahaya dengan sistem mekanis/elektrik yang lebih aman dan ergonomis, dilengkapi dengan fitur keselamatan modern.

  3. Audit K3 Berkala: Lakukan audit kepatuhan K3 secara independen minimal satu tahun sekali pada setiap Daerah Irigasi untuk mengukur kinerja dan mengidentifikasi area perbaikan.

  4. Integrasi EAP dan Tata Ruang: Dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) harus disinkronkan dengan rencana tata ruang daerah, memastikan jalur evakuasi bebas hambatan dan zona bahaya banjir tidak dijadikan permukiman padat baru.

  5. Digitalisasi Pelaporan: Mengembangkan aplikasi pelaporan inspeksi dan K3 berbasis mobile untuk memudahkan petugas lapangan melaporkan bahaya secara real-time disertai bukti foto/koordinat.

Laporan ini diharapkan menjadi referensi praktis dan akademis bagi seluruh praktisi di bidang sumber daya air untuk mewujudkan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Daftar Referensi Kutipan:

Karya yang dikutip

  1. 38 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENYELEN, diakses Desember 29, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/152138/Permen%20PUPR%20Nomor%208%20Tahun%202020%20-%20Lampiran%20II.pdf

  2. ANALISIS RISIKO KECELAKAAN KERJA PADA PROYEK BENDUNGAN LOLAK KAB. BOLAANG MONGONDOW, SULAWESI UTARA MENGGUNAKAN METODE FMEA (FAI, diakses Desember 29, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jime/article/view/46694/41689

  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024, diakses Desember 29, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/285405/permen-pupr-no-3-tahun-2024

  4. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 - Peraturan BPK, diakses Desember 29, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/216875/permen-pupr-no-10-tahun-2021

  5. Enhancing Dam Safety and Public Protection through InaSAFE- Based Emergency Action Plan and Contingency Planning, diakses Desember 29, 2025, https://cdn.hotosm.org/website/123650-REVISED-DAM-Safety-12MAR2018-compressed.pdf

  6. for Dam Safety Federal Guidelines - Earthquake Analyses and Design of Dams May 2005 - FEMA, diakses Desember 29, 2025, https://www.fema.gov/sites/default/files/2020-08/fema_dam-safety_earthquake-analysis_P-65.pdf

  7. peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang, diakses Desember 29, 2025, https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-pupr/2021pmpupr010.pdf

  8. Biaya Penerapan SMKK - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, diakses Desember 29, 2025, https://binakonstruksi.pu.go.id/?sdm_process_download=1&download_id=9016

  9. PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPERASI JARINGAN IRIGASI BAB I KEGIATAN OPERASI JARINGAN IRIGASI Kegiatan operasi jaringan irigasi secar - Peraturan BPK, diakses Desember 29, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/152417/PermenPUPR12-2015%20-%20Lamp.1.pdf

  10. Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2024 - JDIH - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PU - Kementerian Pekerjaan Umum, diakses Desember 29, 2025, https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPUPR-nomor-3-tahun-2024-Perubahan-atas-Peraturan-Menteri-Pekerjaan-Umum-dan-Perumahan-Rakyat-Nomor-23-Tahun-2020-tentang-Rencana-Strategis-Kementerian-Pekerjaan-Umum-dan-Perumahan-Rakyat-Tahun-2020-2024

  11. Pelatihan O P Irigasi Tingkat Juru Agar Pelayanan Irigasi Bisa Efektif dan Efisien - bpsdm pu, diakses Desember 29, 2025, https://bpsdm.pu.go.id/v2/bacaberita/pelatihan-o-p-irigasi-tingkat-juru-agar-pelayanan-irigasi-bisa-efektif-dan-efisien1

  12. 01 Modul Pelaksana Saluran Irigasi 20210604 | PDF - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://id.scribd.com/document/661365426/01-Modul-Pelaksana-Saluran-Irigasi-20210604

  13. MANAJEMEN RISIKO BAHAYA BERBASIS HIRADC PADA PEKERJAAN INTAKE IRIGASI KANAN PROYEK BENDUNGAN KARANGNONGKO PAKET 2 - Universitas Islam Malang, diakses Desember 29, 2025, https://jim.unisma.ac.id/index.php/ft/article/download/28383/21424

  14. Safety Around Irrigation Systems - Water District 1, diakses Desember 29, 2025, https://www.waterdistrict1.com/media/bobdt0i1/irrigation-system-safety.pdf

  15. 6 Langkah Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Sesuai Standar OSHA, diakses Desember 29, 2025, https://www.safetysign.co.id/news/6-Langkah-Identifikasi-Bahaya-dan-Penilaian-Risiko-Sesuai-Standar-OSHA

  16. 025 Form Daftar Inventaris APD | PDF | Safety | Working Conditions - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://www.scribd.com/document/885328427/495460131-025-Form-Daftar-Inventaris-APD

  17. Operasi Dan Pemeliharaan Bendung | PDF - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://id.scribd.com/doc/214594778/Operasi-Dan-Pemeliharaan-Bendung

  18. Pd T-07-2005-A Prakata Pedoman operasi dan pemeliharaan bendung karet isi udara (Tabung karet) ini dibahas dalam Gugus Kerja Ir, diakses Desember 29, 2025, https://wancik.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/11/pd-t-07-2005-a-pedoman-operasi-dan-pemeliharaan-bendung-karet-isi-udara-tabung-karet.pdf

  19. ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN BENDUNG GERAK KANAL BANJIR BARAT KOTA SEMARANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN, diakses Desember 29, 2025, https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/C11A/2017/C.141.17.0005/C.141.17.0005-15-File-Komplit-20190225114629.pdf

  20. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN : OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN PEKERJAAN : PEMELIHARAAN D.I. PASEMAH - PPID SUMSEL, diakses Desember 29, 2025, https://ppid.sumselprov.go.id/dokumen/K.A.K.%20Pasemah.pdf

  21. Canal Operation and Maintenance: Vegetation - Bureau of Reclamation, diakses Desember 29, 2025, https://www.usbr.gov/assetmanagement/docs/Canal_Vegetation.pdf

  22. Emergency preparedness and response ... - Journal UII, diakses Desember 29, 2025, https://journal.uii.ac.id/CCCMS/article/download/13528/9570

  23. Format RTD Rencana Tindak Darurat Bendungan | PDF - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://id.scribd.com/document/493876289/2-LAMP-A-FORMAT-RTD

  24. SOP Tanggap Darurat Bencana Alam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diakses Desember 29, 2025, https://bpbd.limapuluhkotakab.go.id/downloadppid/SOP_TAnggap_Darurat6.pdf

  25. Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat, diakses Desember 29, 2025, https://ppid.jogjaprov.go.id/informasi/unduh/f61a0df4-e67b-4bc1-a441-c2d98246c3fc

  26. prosedur keadaan darurat - Djkn.kemenkeu.go.id, diakses Desember 29, 2025, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/uploads/Prosedur_Keadaan_Darurat_Kebakaran.pdf

  27. Prosedur Tanggap Darurat Banjir | PDF - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://www.scribd.com/document/586358149/SOP-65-Tanggap-Darurat-Banjir

  28. Laporan Harian - Permen PUPR - 10 - 2021 | PDF - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://id.scribd.com/document/709667143/Laporan-Harian-Permen-PUPR-10-2021

  29. Laporan Tenaga Ahli K3 Bulan 01 | PDF - Scribd, diakses Desember 29, 2025, https://id.scribd.com/document/831846286/LAPORAN-TENAGA-AHLI-K3-BULAN-01

  30. g. Inspeksi Keselamatan Kerja Pertambangan - Inspektur ID, diakses Desember 29, 2025, https://www.inspektur.id/kaidah-teknik/k3-dan-ko/1-k3-keselamatan-kerja/g-inspeksi-keselamatan-kerja-pertambangan

Komentar