Pelaksanaan bagian jalan


 



1.     Pelaksanaan bagian jalan
Bidang Pelaksanaan 1 menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan rencana kerja pelaksanaan peningkatan kapasitas dan preservasi jalan dan jembatan;
  • pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
  • pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan
  • pengendalian pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
  • pengendalian pelaksanaan dan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan
  • pengendalian dan pelaksanaan administrasi teknik kontrak
  • pengendalian dan pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA;
  • pelaksanaan sosialisasi dam pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul; dan
  • penyediaan saran teknis penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Bidang Peiaksanaan I terdiri dari
  • Seksi Peningkatan Kapasitas; dan
  • Seksi Preservasi.
1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional diluar jalan tul.
2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatsrn bagian-bagian jalan.

Bidang Pelaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan rencana kerja pelaksanaan peningkatan kapasitas dan preservasi jalan dan jembatan
  • pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan
  • pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan
  • pengendalian pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
  • pengendalian pelaksanaan dan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan
  • pengendalian dan pelaksanaan administrasi teknik/ kontrak
  • pengendalian dan pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA
  • pelaksanaan sosialisasi dan pengalaan tanah jalan nasional di luar jalan tul; dan
  • penyediaan saran teknis penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Bidang Pelaksanaan II terdiri dari :
  • Seksi Peningkatan Kapasitas; dan
  • Seksi Preservasi.
1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul.
2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan.

No comments:

Post a Comment