1.
Pelaksanaan
bagian jalan
Bidang Pelaksanaan 1
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja
pelaksanaan peningkatan kapasitas dan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian dan
pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
- pengendalian pemanfaatan
bagian-bagian jalan
- pengendalian pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi
- pengendalian pelaksanaan
dan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
- pengendalian pelaksanaan
penilikan jalan dan jembatan
- pengendalian pelaksanaan
penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan
- pengendalian dan
pelaksanaan administrasi teknik kontrak
- pengendalian dan
pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan yang tidak mengubah target DIPA;
- pelaksanaan sosialisasi dam
pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul; dan
- penyediaan saran teknis
penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Bidang Peiaksanaan I terdiri
dari
- Seksi Peningkatan
Kapasitas; dan
- Seksi Preservasi.
1. Seksi Peningkatan Kapasitas
mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga
satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian
administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan
dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan
nasional diluar jalan tul.
2. Seksi Preservasi mempunyai
tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan,
pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk
pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan,
pengendalian pemanfaatsrn bagian-bagian jalan.
|
Bidang Pelaksanaan II
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja
pelaksanaan peningkatan kapasitas dan preservasi jalan dan jembatan
- pengendalian dan pelaksanaan
analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan
- pengendalian pemanfaatan
bagian-bagian jalan
- pengendalian pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi
- pengendalian pelaksanaan dan
pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
- pengendalian pelaksanaan
penilikan jalan dan jembatan
- pengendalian pelaksanaan
penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan
- pengendalian dan pelaksanaan
administrasi teknik/ kontrak
- pengendalian dan pelaksanaan
penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak
mengubah target DIPA
- pelaksanaan sosialisasi dan
pengalaan tanah jalan nasional di luar jalan tul; dan
- penyediaan saran teknis
penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Bidang Pelaksanaan II terdiri dari
:
- Seksi Peningkatan Kapasitas;
dan
- Seksi Preservasi.
1. Seksi Peningkatan Kapasitas
mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga
satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian
administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan
dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan
nasional di luar jalan tul.
2. Seksi Preservasi mempunyai
tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan
dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan
konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian
pemanfaatan bagian-bagian jalan.
|
No comments:
Post a Comment