Pelaksanaan Kontrak

1.   Ketentuan Umum
a.   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1)       Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda tanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK;
2)       Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan Pihak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan;
3)       Untuk kontrak sederhana, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatangan kontrak atau tanggal dikeluarkannya SPMK.  
 
b.   Penggunaan Program Mutu
1)       Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan;
2)       Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a)       informasi pengadaan barang/jasa;
b)       organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/ jasa;
c)       jadual pelaksanaan;
d)       prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e)       prosedur instruksi kerja;
f)         pelaksana kerja.
c.   Mobilisasi
1)       Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
2)       Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan meliputi :
a)       Pekerjaan pemborongan:
(1)     mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(2)     mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya;
(3)     mendatangkan personil-personil.
b)       Pekerjaan Konsultansi :
(1)     Mendatangkan tenaga ahli;
(2)     Menyiapkan peralatan pendukung.
c)       Pengadaan barang/jasa lainnya tidak diperlukan mobilisasi.
3)       Mobilisasi peralatan dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
 
d.   Pemeriksaan Bersama
1)       Pada tahap awal periode pelaksanaan kontrak dan pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama;
2)       Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak;
3)       Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum kontrak.
e.   Pembayaran Uang Muka
1)       Penyedia barang/jasa mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada pengguna barang/jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak;
2)       Pengguna barang/jasa sudah harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut pada butir 1) yang nilainya paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jaminan uang muka diterima dari penyedia barang/jasa;
3)       Besarnya jaminan uang muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan;
4)       Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan;
5)       Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen);  
6)       Untuk kontrak tahun jamak (multi years) nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
f.    Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1)       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna barang/jasa, apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)       Pengguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran untuk pembayaran prestasi kerja;
3)       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak;
4)       Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (jika ada), dan pajak;
5)       Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran kepada pengguna barang/jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
g.   Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1)       Untuk kepentingan pemeriksaan, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak;
2)       Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
a)       menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; 
b)       mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c)       mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d)       melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3)       Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
4)       Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
5)       Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
h.   Denda dan Ganti Rugi
1)       Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna barang/jasa, karena terjadinya cidera janji yang tercantum dalam kontrak;
2)       Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 10/00 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
3)       Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; 
4)       Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak. 
 
i.    Penyesuaian Harga
1)       Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak;
2)       Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang (lebih dari 12 (dua belas) bulan).
j.    Keadaan  Kahar (Force Majeur)
Apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia barang/jasa memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
k.   Penghentian dan Pemutusan Kontrak
1)       Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai;
2)       Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak  antara lain :
a)       timbulnya perang;
b)       pemberontakan di wilayah Republik Indonesia;
c)       keributan, kekacauan dan huru-hara;
d)       bencana alam.
Dalam hal kontrak dihentikan, maka pengguna barang/jasa wajib membayar kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang telah dicapai;
3)       Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; 
4)       Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini :
a)   Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu :
(1)     jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah;
(2)     sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
(3)     pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
b)   Pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment