1)
Panitia/pejabat pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya
pelelangan umum dengan pascakualifikasi atau adanya prakualifikasi dalam rangka
pelelangan umum untuk pengadaan yang kompleks, melalui media cetak, papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum serta
bila memungkinkan melalui media elektronik.
2) Isi
pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
a)
nama dan alamat
pengguna barang/jasa yang akan mengadakan pelelangan umum;
b)
uraian singkat mengenai
pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli;
c)
perkiraan nilai
pekerjaan;
d)
syarat-syarat peserta
lelang umum;
e)
tempat, tanggal, hari,
dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.
3) Agar
pengumuman secara luas pada butir 1) tersebut dapat mencapai sasaran secara luas,
efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha yang dituju,
maka pengumuman diatur sebagai berikut :
a)
Pengumuman pelelangan/prakualifikasi yang ditujukan kepada usaha kecil termasuk
koperasi kecil, menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta
yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar sekurang-kurangnya di seluruh
kabupaten/ kota yang bersangkutan, serta memasang pengumuman pada papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota
kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang/jasa.
Dalam hal di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak memiliki
surat
kabar harus dipergunakan
surat
kabar terbitan ibu
kota
propinsi yang bersangkutan;
b)
Pengumuman pelelangan/prakualifikasi yang ditujukan kepada perusahaan/koperasi
bukan usaha kecil dengan menggunakan
surat
kabar yang mempunyai jangkauan propinsi dan nasional, serta memasang pengumuman
pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di
ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang/jasa
serta mengupayakan menggunakan media elektronik/internet.
4)
Calon peserta lelang dari propinsi/kabupaten/kota lain tidak boleh dihalangi/dilarang
untuk mengikuti proses lelang di propinsi/ kabupaten/kota lokasi pelelangan;
5)
Dalam hal pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila penyedia barang/jasa
yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan pengumuman
ulang;
6)
Dalam hal pelelangan umum dengan prakualifikasi, apabila penyedia barang/jasa
yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman
prakualifikasi ulang. Penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi tidak
perlu diprakualifikasi ulang;
7)
Apabila
terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada :
a)
panitia/pejabat
pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)
penyedia
barang/jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan
barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun, dan sanksi pidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment