1)
Prosedur Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa
konsultansi perorangan dengan seleksi umum dilakukan sesuai dengan prosedur
pemilihan pada metoda evaluasi kualitas kecuali ditetapkan lain pada
subbab ini.
2)
Peserta Pengadaan
Yang dapat mengikuti pengadaan jasa
konsultansi perorangan adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang memiliki
keahlian di bidangnya. Keahlian tersebut
dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang pekerjaan yang
dipersyaratkan.
3)
Konsultan Yang Diundang
Seluruh penyedia jasa konsultansi
yang lulus prakualifikasi, wajib diundang untuk diikutsertakan dalam seleksi.
4)
Evaluasi Penawaran
Teknis
a)
Evaluasi penawaran
teknis dilakukan dengan sistem evaluasi kualitas;
b)
Penilaian
penawaran teknis dilakukan dengan
sistem nilai (scoring system);
c)
Unsur
pokok yang dinilai adalah kualifikasi
dan pengalaman tenaga ahli. Kualifikasi tenaga ahli harus didukung sertifikat
yang otentik atau telah dilegalisir. Pengalaman tenaga ahli yang dihitung harus
berdasarkan referensi dari pengguna jasa sebelumnya. Bilamana diperlukan,
penilaian penawaran teknis dapat ditambahkan dengan metoda kerja yang diusulkan;
d)
Penilaian dilakukan
dengan pembobotan dari masing-masing unsur dan rentang pembobotan masing-masing
unsur ditetapkan berdasarkan tingkat pengaruh unsur yang dinilai terhadap
keberhasilan penugasan. Bobot kualifikasi
dan pengalaman tenaga ahli tidak boleh kurang dari 80% (delapan puluh persen).
5)
Klarifikasi dan/atau
Negosiasi
a)
Panitia/pejabat
pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada
konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi dengan
metoda evaluasi kualitas.
b)
Aspek-aspek yang perlu
diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
(1)
kesesuaian rencana
kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
(2)
volume kegiatan dan
jenis pengeluaran;
(3)
harga satuan
dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran/kewajaran harga.
c)
Klarifikasi dan/atau
negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang
telah diaudit dan/atau bukti setor
pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Biaya langsung
personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.
d)
Panitia/pejabat
pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau negosiasi yang
ditanda-tangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat
laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
No comments:
Post a Comment