1. Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti
SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya.
2. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana
4. Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitra-an yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
5. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
6. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
7. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi
2. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana
4. Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitra-an yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
5. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
6. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
7. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi
h. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai
untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil
Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
- Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt :
nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha
kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
- Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan
Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai
untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j.
Dalam
hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang
mewakili kemitraan (lead firm)
k. Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat
ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis
yang diperlukan, atau pengalaman tertentu
l.
Memiliki
surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti
pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek
untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek
untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia
barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil
m. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan
serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
n. Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan
nilai paket pekerjaan
o. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan
p. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang
kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya
q. Untuk
pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup
dan sisa kemampuan paket (SKP)
No comments:
Post a Comment