Pembangunan
infrastruktur saat ini begitu pesat. Namun, pembangunan itu sepertinya
tidak terencana secara profesional sebab tampaknya asal hantam kromo
tanpa memperhatikan kualitas.
Kontraktor
bukan tak bisa bekerja profesional dan berkualitas, tetapi faktor biaya
birokrasinya yang tinggi. Semua biaya yang dikeluarkan rekanan,
dibebankan terhadap pagu pekerjaan. Dengan membebankan cost kepada pagu
pekerjaan, tentu kualitas menjadi taruhannya.
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa kontraktor mendapatkan proyek APBD dengan
upaya berbagai pendekatan sehingga pekerjaan bisa didapat. Pendekatan
rekanan terhadap pejabat tidak bisa dengan tangan hampa. Maklum saja
tradisi itu sudah demikian dan harus diikuti, jika tidak tentu akan
ketinggalan kereta.
Dengan
tradisi demikian, tentu saja cost rekanan bertambah dan belum lagi saat
melaksanakan pekerjaan di lapangan. Semua cost yang dikeluarkan rekanan
sejak melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan hingga pelaksaan
di lapangan dibebankan kepada pagu anggaran pekerjaan, tentu solusinya
kualitas pekerjaan dikurangi ditambah lagi adanya kontraktor nakal yang
berorientasi hanya pada keuntungan tanpa perduli dengan kualitas
pekerjaan.
Bagaimana dengan analisa harga satuan yang ada sekarang ?
Apakah sudah memasukkan biaya keuntungan dan over head dari pelaksana ?
Dasar Perhitungan indeks bahan bangunan dan upah kerja berdasar SNI 2007
Perhitungan
harga satuan pekerjaan konstruksi, yang dijabarkan dalam perkalian
indeks bahan bangunan dan upah kerja dengan harga bahan bangunan dan
standar pengupahan pekerja, untuk menyelesaikan per-satuan pekerjaan
konstruksi
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan:
- Perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat;
- Spesifikasi
dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar
spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan:
- Pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan pada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS);
- Perhitungan
indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di
dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan
dan komposisi adukan;
- Jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam per-hari.
Kalau
kita cermati teryata pada SNI tidak mencantumkan adanya nilai indeks
keuntungan dan overhead dari pelaksana tentu ini akan menimbukan adanya
pengelembungan harga bahan untuk menutup biaya operasional dari
pelaksana dan adanya biaya birokrasi yang tidak murah.
Dalam
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH diatur adanya nilai keuntungan dan
biaya overhead dari pelaksana walaupun tidak secara spesifik dinyatakan
besaran dari nilai yang dimaksud.
Penjelasan perpres 54_2010 Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
...........Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan
seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan
seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan
dalamperhitungan HPS bersifat rahasia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
...............Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya
overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan
kerja, keuntungan dan beban pajak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h norma indeks; dan/atau
....................Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah
dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh
instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
...................Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk
Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Dari uraian diatas kita bisa tarik kesimpulan bahwa nilai keuntungan dan biaya overhead dari kontraktor bisa dimasukkan 0% s/d 15% dari nilai fisik pekerjaan,
walaupun sebenarnya nilai tersebut harus dikaji lebih jauh agar
mencapai angka yang proporsional sesuai dengan jenis dan tingkat
kesulitan dari pekerjaan yang dimaksud.