BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem
perekonomian masa kini yang mengglobal dan sangat terintegrasi memberikan
peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia. Secara umum, kekayaan sumber daya
alam Indonesia dan dimensi pasarnya menjanjikan sejumlah keunggulan dalam
persaingan global, investasi asing dan pasar ekspor. Namun “perkembangan
perekonomian dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang
ketat dalam perdagangan internasional, baik perdagangan barang maupun jasa.
Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku
bisnis diberbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktik-praktik
perdagangan yang tidak sehat (unfair trade practices)”.
Terdapat
adagium bahwa transaksi perdagangan termasuk perdagangan internasional harus
dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu
jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak yang tidak ‘fair’ tersebut
pantas menerima sanksi. Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya
disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan
dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus
mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.”
Salah
satu tujuan diberlakukannya undang-undang Hukum Persaingan adalah untuk
memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik dan konsumen menikmati
hasil dari proses persaingan atau surplus konsumen. Dalam UU No. 5/1999
diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan
yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kegiatan yang
dilarang adalah penguasaan pasar sebagaimana diatur oleh Pasal 19. Perlu
dipahami bahwa tujuan dari setiap pelaku usaha yang rasional adalah untuk dapat
mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi yang terbaik di bidang
usahanya. Idealnya tujuan ini akan mendorong setiap pelaku usaha berupaya
meningkatkan kinerja dan daya saingnya melalui inovasi dan efisiensi sehingga
lebih unggul dari pesaingya. Apabila berhasil, sebagai konsekuensi logisnya
adalah pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi
dominan), dan atau memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di
pasar bersangkutan. Dengan keunggulan relatif ini, pelaku usaha mampu untuk
menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat
di pasar bersangkutan.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap
segala tindakan ketidak jujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap
bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan tersebut
mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang
tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar
dan paling kaya.
Jika
ditinjau dari UU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, tindakan pelaku usaha dalam melakukan praktek penguasaan pasar tersebut
akan sangat merugikan tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha
yang lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pasar yang sama. Hal ini sangat
bertentangan dengan pasal 19 UU larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat tentang penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang
untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama [elaku
usaha lain, yang dapat menagkibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Sehingga berdasarkan pada permasalahan yang telah
diuraikan diatas maka penulis merasa tertarik untuk menganalisis mengenai
permasalahan hukum melalui sebuah karya tulis dengan judul : “PRAKTEK PENGUASAAN
PASAR ( MARKET POWER) TERHADAP HAK SIAR EKSKLUSIF SIARAN LIGA INGGRIS OLEH
ASTRO TV “.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang permasalahan diatas, maka penulis memberikan batasan-batasan pada
permasalahan tersebut, sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah penegakan hak siar eksklusif dalam Neighboring Rights
bagi pihak Astro TV jika ditinjau dari sisi Undang-Undang No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta ?
2.
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen pelanggan Astro TV
yang merasa dirugikan akibat praktek penguasaan pasar oleh pihak Astro TV?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implementasi
Penegakan Hak Siar Eksklusif Dalam Neighboring Rights Bagi Pihak Astro TV
Jika Ditinjau Dari Sisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Dari sudut
pandang ekonomi, kegiatan penguasaan pasar (market control) diartikan sebagai
kemampuan pelaku usaha, dalam mempengaruhi pembentukan harga, atau kuantitas
produksi atau aspek lainnya dalam sebuah pasar. Aspek lainnya tersebut dapat
berupa, namun tidak terbatas pada pemasaran, pembelian, distribusi, penggunaan,
atau akses atas barang atau jasa tertentu di pasar bersangkutan. “ Kegiatan ini
dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan
pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan
sekaligus.”
Kegiatan penguasaan pasar sangat erat kaitannya dengan pemilikan posisi dominan
dan kekuatan pasar yang signifikan di pasar bersangkutan. Penguasaan pasar akan
sulit dicapai apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama,
tidak memiliki kedudukan yang kuat di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi,
sulit untuk dibayangkan pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama,
yang mempunyai pangsa pasar hanya 10% dapat mempengaruhi pembentukan harga,
atau produksi atau aspek lainnya dipasar bersangkutan. Namun di sisi lain, satu
pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar 50% di dalam pasar duopoly (hanya ada
dua penjual), juga belum tentu secara individual mampu menguasai pasar
bersangkutan”
Penguasaan
pasar juga akan sulit direalisasikan apabila pelaku usaha, baik secara sendiri
maupun bersama-sama, tidak memiliki kekuatan pasar (market power) yang
signifikan di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi, didalam pasar persaingan
sempurna, pelaku usaha secara individual tidak mampu untuk mempengaruhi
pembentukan harga, sehingga hanya mengikuti harga yang terbentuk di pasar
(price maker), sementara di pasar monopoli pelaku usaha punya pengaruh yang
kuat atas pembentukan harga, sehingga menjadi penentu tunggal harga yang
terjadi di pasar bersangkutan (price maker). Ini berarti di dalam struktur
pasar persaingan sempurna pelaku usaha secara individual tidak punya kemampuan
menguasai pasar bersangkutan, sedangkan di dalam struktur pasar monopoli, pelaku
usaha punya kemampuan yang besar untuk menguasai pasar bersangkutan.
Dalam
diskurus ilmu komunikasi terdapat dua aliran besar ekonomi politik media massa,
yakni liberal dan kritikal. Liberal political ecomony lebih melihat perubahan
sosial dan transformasi sejarah sebgai suatu doktrin dan seperangkat prinsip
untuk mengorganisasi dan menangani ekonomi pasar, guna tercapainya suatu
efisensi yang maksimum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu.
Sedangkan critical pollitical economy meliha relasi antara agensi dan struktur
lebih dinamis. Dinamisasi ini melahirkan tiga aliran yang berkembang, yakni
instumentalis, strukturalis, dan konstruktivis .
“Menurut
Habermas pada awalnya media dibentuk dan menjadi bagian intgrasi dari public
sphere, tetapi kemudian dikomersialkan menjadi komoditas (commodified) melalui
distribusi secara massal dan menjual khalayak massa ke perusahaan periklanan
sehingga media menjauh dari peran public sphere “. Civil society juga dapat
diwujudkan dengan menggerakkan dinamika kehidupan publik yang berbasis nilai
kultural. Ada dua cara, positif dan negatif, yang positif yakni membangun
otonomi dan indpendensi institusi sosial. Dan yang kedua ialah dengan cara
negatif, yaitu dominasi dan monopoli kekuasaan pasar harus dijauhkan dari
kehidupan publik .
1.
Kemudian mengenai status hukum tentang hak siar eksklusif dimasukkan ke dalam
Nighboring Rights. Dalam terminologi lain Neighboring Rights dirumuskan juga
sebgai Rights Related to,or “neighboring on” copy rights (hak yang ada kaitannya,
yang ada hubungannya dengan atau “berdampingan dengan” hak cipta). Dalam
Neighboring Rights terdapat 3 hak yaitu: The rights of performing artists in
their performances (hak penampilan artis atas penampilannya)
2.
The rights producers of phonogroms in their phonogroms (hakl produser rekaman
suara atas fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut)
3.
The rights of broadcasting organizations in their radio and television
broadcsat (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan
televisi)
Tidak ada
perbedaan yang tajam antara hak cipta (copy rights) dengan neigboring rights.
Sebuah karya pertunjukan atau karya seni lainnya yang disiarkan oleh lembaga
penyiaran, di dalamnya terdapat perlindungan hukum kedua hak ini. Copy rights
berada di tangan pencipta atau produsernya, sedangkan neighboring rights
dipegang oleh lembaga penyiaran yang mengumandangkan siaran tersebut.
Dalam
pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci
diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan Neighboring rights yang meliputi :
1.
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
2.
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan
Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
3.
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan
ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui
sistem elektromagnetik lain.
Khusus
dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat
menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif.
Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk
pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh
lembaga penyiaran tersebut itu adalah :
1.
Moral Rights, merupakan hak dari seorang performer untuk disebutkan namanya
dalam kaitannya dengan pertunjukan mereka dan hak untuk menolak kerugian yang
ditimbulkan akubat dari pertunjukan mereka.
2.
Exclusive Rights, dalam hal reproduksi, distribusi, rental dan rekaman suara
secara on-line (on-line availability of sound recording) terhadap pertunjukan
mereka.
3.
hak untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari siaran dan komunikasi kepada
khalayak dari penayangan ulang siaran mereka.
Pembayaran
royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan
atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring
rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi
logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia
adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur
ketentuan tentang masalah neighboring rights ini .
“Berdasarkan
hal tersebut, maka ketentuan yang dapat membantu penegakan hak tersebut
dapat dilihat dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang kegiatan
pelaku usaha yang bertujuan melakukan penguasaan pasar dengan cara menghambat
atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat”.
Pasal 19
UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau
beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
berupa:
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan; atau
d.
melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Ruang
lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal 19 mencakup kegiatan yang
dilakukan secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang dilakukan
secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain. Kegiatan-kegiatan di atas yang
dapat mengarah pada terjadinya monopoli dan atau tidak sehat dapat terkena
larangan ketentuan Pasal 19.
Dalam
menginterpretasikan isi Pasal 19 dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai
berikut:
1)
Unsur pelaku usaha
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
butir 5, pelaku usaha adalah: Setiap orang perorangan atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
2)
Unsur melakukan baik sendiri maupun bersama
Kegiatan yang dilakukan sendiri oleh
pelaku usaha merupakan keputusan dan perbuatan independen tanpa bekerjasama
dengan pelaku usaha yang lain. Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pasar bersangkutan
yang sama dimana pelaku usaha mempunyai hubungan dalam kegiatan usaha bersama.
3)
Unsur pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku
usaha yang melakukan satu atau beberapa kegiatan secara bersama-sama pada pasar
bersangkutan. Pelaku usaha lain menurut penjelasan pasal 17 ayat 2 huruf b
adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam
pasar bersangkutan.
4)
Unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan
Satu atau beberapa kegiatan yang
dilakukan dalam bentuk kegiatan secara terpisah ataupun beberapa kegiatan
sekaligus yang ditujukan kepada seorang pelaku usaha.
5)
Unsur yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
6)
Unsur persaingan usaha tidak sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7)
Unsur menolak
Menolak adalah ketika pelaku usaha
tidak bersedia melakukan kegiatan usaha dengan pelaku usaha lainnya.
8)
Unsur menghalangi
Menghalangi adalah ketika pelaku
usaha melakukan kegiatan yang menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain atau
pelaku usaha pesaingnya untuk masuk kedalam suatu pasar bersangkutan yang sama.
9)
Unsur pelaku usaha tertentu
Pelaku usaha tertentu adalah pelaku
usaha yang dirugikan oleh kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 huruf
(a) dan(d).
10)
Unsur kegiatan usaha yang sama
Kegiatan usaha yang sama adalah
kegiatan usaha yang sejenis dengan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
11)
Unsur pasar bersangkutan
Sesuai dengan penjelasan Pasal 1
angka (10) Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu
oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau
distribusi dari barang dan jasa tersebut.
12)
Unsur konsumen
Menurut Pasal 1 angka (15): konsumen
adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa untuk kepentingan
diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain .
13)
Unsur pelanggan
Pelanggan adalah pemakai atau
pengguna dari barang dan atau jasa untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan
pihak lainyang menggunakannya secara berkesinambungan, teratur, terus menerus
baik melalui perjanjian tertulis atau tidak.
14)
Unsur pelaku usaha pesaing
Pelaku usaha pesaing adalah pelaku
usaha yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
15)
Unsur hubungan usaha
Hubungan usaha adalah kegiatan
ekonomi antar pelaku usaha dalam bentuk berbagai transaksi dan atau kerjasama.
16)
Unsur membatasi peredaran
Membatasi peredaran adalah kegiatan
yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan untuk mengendalikan distribusi atau
wilayah peredaran barang dan atau jasa.
17)
Unsur barang
Menurut pasal 1 angka (16) barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha .
18)
Unsur jasa
Menurut pasal 1 angka (17) jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku
usaha.
19)
Unsur melakukan praktek diskriminasi
Praktek diskriminasi merupakan
tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh
seorang pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu dalam suatu pasar
bersangkutan.
Dari sudut
pandang ekonomi, memiliki kemampuan penguasaan pasar yang diraih melalui
keunggulan inovasi dan efisiensi dapat memberikan efek yang positif bagi
konsumen. Dengan penguasaan pasar, pelaku usaha dapat mewujudkan efisiensi
biaya (cost saving), atau menjamin pasokan bahan baku atau produk untuk
mencapai skala ekonomi (economy of scale). Penguasaan pasar bersangkutan juga
memungkinkan pelaku usaha untuk dapat menekan biaya rata-rata produksi melalui
cakupan produksi yang luas (economy of scope). Semuanya itu bisa berujung pada
terciptanya harga yang rendah dan menguntungkan konsumen secara keseluruhan.
Namun
disisi lain, kemampuan untuk menguasai atau untuk mempertahankan posisi di
pasar bersangkutan dapat pula dilakukan melalui kegiatan persaingan usaha yang
tidak sehat. Umpamanya, pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama,
menciptakan hambatan persaingan (barrier to compete) bagi pesaingnya maupun
pesaing potensialnya, seperti menghambat masuknya pesaing potensial, membatasi
produksi pesaing, melakukan diskriminasi terhadap pesaing. Berkurangnya
persaingan yang diakibatkan dari tindakan ini dapat merugikan konsumen pada
akhirnya. Mengingat karakterisitik dan dampak dari kegiatan penguasaan pasar
yang memiliki dua sisi berbeda, maka analisis yang mendalam terhadap maksud dan
tujuan serta akibat yang ditimbulkannya mutlak diperlukan. Untuk itu diperlukan
pedoman untuk mengkaji sehingga tercipta pemahaman yang selaras antara komisi
dan pelaku usaha dalam menilai kegiatan ini.
Oleh
karenanya, apabila permasalahan sebagaimana telah dijelaskan diatas jika masih
dibiarkan terus menerus maka penegakan hak memilih yang dimilki oleh konsumen tidak
akan berfungsi yang disebabkan oleh praktek penguasaan pasar oleh pelaku usaha
atas suatu produk. Sehingga konsumen tidak ada pilihan lain untuk memilih
produk yang akan dibeli.
B.
Upaya Hukum Pemberian Perlindungan Terhadap Konsumen Pelanggan Astro TV Dalam
Praktek Penguasaan Pasar.
Dugaan
Penguasaan Pasar oleh pihak Astro TV memang mengubah kebiasaan masyrakat
banyak. Kini hanya mereka yang sanggup membayar Rp. 200 ribu per bulan dengan
berlangganan Astro yang dapat menyaksikan sebuah liga sepakbola yang sering
disebut sebagai paling kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas
penggemar lainnya akan hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena satu
alasan sederhana: tarif berlangganan itu terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi
mereka yang memang sangat terbatas.
Namun
tentu saja, yang mengeluh bukan hanya kaum miskin. Isu ini juga diangkat oleh
para pengelola lembaga penyiaran berlangganan pesaing Astro yang kehilangan
salah satu program unggulan mereka. Yang dikuatirkan, monopoli di tangan Astro
akan merebut pangsa pasar yang jumlahnya sudah sangat terbatas .
Dalam studi kasus monopoli siaran liga Inggris yang
dilakukan oleh Astro TV banyak pasal yang bisa dikaitkan atau dikenakan, dalam
pasal 19 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
berupa: :
a.
menolak dan atau menghalangai pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan,atau
b.
mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Ada dua
aspek tentang penyiaran Liga Inggris, yaitu ada hak publik dan sisi keadilan
berbisnis. Hak publik harus segera dikembalikan ke publik. Masyarakat tidak mau
tahu mengenai tender internasional hak siar Liga Inggris yang dimenangkan oleh
ESPN Star Sport, dan untuk Indonesia hak siar tersebut dipegang hanya oleh
Astro. Masyarakat hanya mengharapkan mereka bisa melihat siaran Liga Inggris
dengan mudah dan gratis di TV mana pun. Mengenai aspek kedua terkait Liga
Inggris, adalah dari sisi keadilan berbisnis. Hal inilah yang akan dibawa dan
diselesaikan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) .
Pasal
lanjutan yang dikenakan adalah mengenai persekongkolan, bahwa pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain unyuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat . Dugaan diluncurkan para pihak yang merasa dirugikan karena diduga
proses pemberian hak siar ekslusif dari ESS kepada Astro, tidak melalui
mekanisme competition for the market yang wajar.
Mengenai
penjualan hak siar Liga Inggris kepada Astro ini, berkembang di kalangan
pertelevisian bahwa diduga dana pembelian ESS ketika memenangkan lelang
tayangan Liga Inggris berasal dari Astro, sementara pihak ESS hanya bertindak
sebagai broker saja .
Dalam
menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU
No. 5 tahun1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas
Persaingan Usaha ( KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU
yang keberadaannya diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (1)
jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, telah dibentuk
dengan Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 8 JuliTahun 1999”. KPPU dibentuk dengan tugas antara lain untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memuat
ketentuan tentang :
a.
perjanjian yang dilarang;
b.
kegiatan yang dilarang;
c.
posisi dominan;
d.
KPPU; dan
e.
penegakan hukum (ketentuan sanksi).
Ketentuan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No.5/1999 merupakan tindakan
administratif yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar
ketentuan dalam UU No.5/1999. Pelanggaran atas hukum persaingan dapat
mengakibatkan hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku
usaha. Untuk itu, KPPU, sebagai lembaga penegak hukum persaingan, memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tindakan administrative untuk mencegah
dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. KPPU melakukan
penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar berdasarkan
laporan dari masyarakat atau pelaku usaha.
Penghitungan
atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran ketentuan dalam
hukum persaingan memerlukan banyak pertimbangan dan mendasarkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki
tugas utama untuk menegakan hukum persaingan berdasar Undang-undang No. 5 tahun
1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan
sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti
melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.
Sebagaimana
disadari, setiap pelanggaran hukum persaingan dapat berakibat hilangnya
kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku usaha. KPPU sebagai
lembaga penegak hukum persaingan diberikan tugas mengambil langkah hukum untuk
mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. Untuk itu,
dalam penjatuhan sanksi tindakan administratif, KPPU perlu mempertimbangkan
kerugian ekonomis dari menurunnya kesejahteraan akibat tindakan persaingan
tersebut.
Penyusunan
pedoman sanksi tindakan administratif merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPPU
sesuai ketentuan Pasal 35 huruf f Undang-undang No. 5 tahun 1999. Pedoman ini
ditujukan untuk memberikan penjelasan pada pihak terkait mengenai pertimbangan
KPPU dalam menjatuhkan sanksi tindakan administratif. Pada akhirnya, pedoman
ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha dan meningkatkan
rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
peramasalahan yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, maka penulis
berkesimpulan yaitu :
1.
Penguasaan pasar dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara
bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau
beberapa kegiatan sekaligus. Penyiaran siaran sepakbola Liga Ingris yang
dilakukan oleh hanya satu-satunya tv terrestrial, yakni Astro TV jelas telah
merenggut kebebasan publik untuk menikmati dan mengetahui informasi sesuatu.
Nilai publik yang terpinggirkan ini jelas berbahaya