1.
Ketentuan Umum
a.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1)
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda tanganan kontrak,
pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan SPMK;
2)
Dalam
SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan
dinyatakan Pihak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan;
3)
Untuk
kontrak sederhana, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal
penandatangan kontrak atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
b.
Penggunaan Program Mutu
1)
Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan;
2)
Program
mutu
pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a)
informasi
pengadaan barang/jasa;
b)
organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/ jasa;
c)
jadual
pelaksanaan;
d)
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
e)
prosedur
instruksi kerja;
f)
pelaksana
kerja.
c.
Mobilisasi
1)
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
2)
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan meliputi :
a)
Pekerjaan
pemborongan:
(1)
mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
(2)
mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya;
(3)
mendatangkan personil-personil.
b)
Pekerjaan
Konsultansi :
(1)
Mendatangkan tenaga ahli;
(2)
Menyiapkan peralatan pendukung.
c)
Pengadaan
barang/jasa lainnya tidak diperlukan mobilisasi.
3)
Mobilisasi peralatan dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
d.
Pemeriksaan Bersama
1)
Pada
tahap awal periode pelaksanaan kontrak dan pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna
barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan
bersama;
2)
Untuk
pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat
peneliti pelaksanaan kontrak;
3)
Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus
dituangkan dalam bentuk adendum kontrak.
e.
Pembayaran Uang Muka
1)
Penyedia barang/jasa mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada pengguna barang/jasa disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak;
2)
Pengguna barang/jasa sudah harus mengajukan surat permintaan pembayaran
untuk permohonan tersebut pada butir 1) yang nilainya paling tinggi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam kontrak, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
jaminan uang muka diterima dari penyedia barang/jasa;
3)
Besarnya
jaminan
uang muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang
diberikan;
4)
Jaminan
uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang
mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus
direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan;
5)
Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat
pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen);
6)
Untuk
kontrak tahun jamak (multi years) nilai jaminan uang muka secara bertahap
dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
f.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1)
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna
barang/jasa, apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)
Pengguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan
surat
permintaan pembayaran untuk pembayaran prestasi kerja;
3)
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan
sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi
pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak;
4)
Pembayaran bulanan/termijn
harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (jika ada), dan
pajak;
5)
Untuk
kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran kepada pengguna barang/jasa
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan
perkembangan (progress) pekerjaannya.
g.
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1)
Untuk
kepentingan pemeriksaan, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat
peneliti pelaksanaan kontrak;
2)
Apabila
terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka
pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan
kontrak yang meliputi antara lain :
a)
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b)
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c)
mengubah
spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d)
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan
untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3)
Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;
4)
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara
tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis
dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian/kontrak awal;
5)
Hasil
negosiasi
tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
h.
Denda dan Ganti Rugi
1)
Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa
sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna
barang/jasa, karena terjadinya cidera janji yang tercantum dalam kontrak;
2)
Besarnya
denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 10/00 (satu per seribu) dari harga kontrak atau
bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
3)
Besarnya
ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia,
atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak;
4)
Tata cara
pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
i.
Penyesuaian Harga
1)
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak;
2)
Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang (lebih dari 12 (dua
belas) bulan).
j.
Keadaan Kahar (Force Majeur)
Apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia barang/jasa memberitahukan dalam
waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan kahar dengan
menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
k.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
1)
Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai;
2)
Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal di luar kekuasaan kedua
belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang
ditentukan di dalam kontrak antara lain :
a)
timbulnya
perang;
b)
pemberontakan di wilayah Republik
Indonesia;
c)
keributan,
kekacauan dan huru-hara;
d)
bencana
alam.
Dalam hal
kontrak dihentikan, maka pengguna barang/jasa wajib membayar kepada penyedia
barang/jasa sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang telah
dicapai;
3)
Pemutusan
kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada
penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak;
4)
Pemutusan
kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau
tindak korupsi baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun
pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini :
a)
Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu :
(1)
jaminan
pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah;
(2)
sisa uang
muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
(3)
pengenaan
daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
b)
Pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.