SURAT PERJANJIAN KONTRAK

Penyusunan surat perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan harus memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak, diantaranya tentang kerangka dan isi perjanjian kontrak. Adapun kerangka dan isi perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan pada umumnya adalah sebagai berikut :

a. Pembukaan perjanjian

Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan memuat ketentuan tentang:

- Judul atau nama kontrak pekerjaan jasa pemborongan,
- Nomor kontrak ;
- Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani;
- Kalimat pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak;
- Identitas para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, jabatan, alamat, serta kedudukannya dalam kontrak (sebagai pengguna dan penyedia jasa pemborongan), serta penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar mereka bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri dari satu penyedia jasa pemborongan, maka harus dijelaskaan bentuk kerjasama dan siapa yang akan bertindak atas nama penyedia jasa pemborongan yang tergabung dalam kerjasama tersebut;
- Kewenangan para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadi.

b. Isi Perjanjian Jasa Pemborongan

Perjanjian pengadaan memuat ketentuan tentang:

- Kesepakatan para pihak untuk mengadakan perjanjian;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Nilai kontrak yang telah disepakati;
- Cara pembayaran;
- Jangka waktu pelaksanaan perjanjian;
- Ketentuan tentang mulai dan berakhirnya kontrak;
- Sanksi apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian;
- Keadaan kahar memaksa (force majeure);
- Pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila di dalam kontrak tidak ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa maka dianggap secara hukum diselesaikan di peradilan umum. Dan apabila memilih diselesaikan di lembaga arbitrase maka harus ditentukan di dalam kontrak.

c. Penutup Perjanjian

Penutup perjanjian memuat tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris maka pada bagian penutup, disamping tanda tangan para pihak juga ada tanda tangan saksi dan tanda tangan notaries.

d. Lampiran Perjanjian

Lampiran perjanjian merupakan salah satu kesatuan dengan perjanjian, memuat:

- Naskah dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi;
- Biaya pelaksanaan pekerjaan;
- Barang dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa pemborongan;
- Peralatan dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa pemborongan;
- Dokumen usulan biaya;
- Berita acara klarifikasi, dan negosiasi;
- Surat keputusan penetapan penyedia jasa pemborongan.

Huruf C Bab II Lampiran I Keppres No. 80/2003 memuat ketentuan mengenai surat perjanjian pengadaan barang/jasa sebagai berikut :

Kerangka surat perjanjian pengadaan barang/jasa terdiri dari :

a. Pembukaan (Komparasi)
Pembukaan adalah bagian dari surat perjanjian yang meliputi :
1) Judul Kontrak;
2) Nomor Kontrak;
3) Tanggal Kontrak;
4) Kalimat Pembuka;
5) Penandatanganan Kontrak;
6) Para Pihak Dalam Kontrak;
b. Isi
1) Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya;
2) Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya;
3) Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak;
4) Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak;
5) Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen perjanjian/kontrak maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu;
6) Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak;
7) Pernyataqan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan terseburt
8) Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

c. Penutup
Penutup adalah bagian surat perjanjian yang memuat :
1) pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatangana perjanjian tersebut;
2) Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi meterai.


SYARAT HUKUM PERJANJIAN

Sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan oleh para pihak, maka dokumen kontrak harus disusun berdasarkan prinsip dan syarat hukum perjanjian/kontrak sebagai berikut :

• Para pihak dalam perjanjian/kontrak harus jelas yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan atau berhak dan mempunyai kemampuan bertindak;
• Obyek yang diperjanjikan adalah barang/jasa yang nyata dan ada dalam perniagaan;
• Perjanjian/kontrak dibuat secara syah dan mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya;
• Kedudukan para pihak dalam hubungan kontrak serta dalam hak dan kewajiban sama (hubungan yang dapat saling menuntut/klaim);
• Perjanjian/kontrak dibuat tanpa ada paksaan, kekhilafan dan kekeliruan yang disengaja;
• Perjanjian/kontrak harus disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal penyedia adalah: (1) PT, maka yang menandatangani kontrak adalah direksi atau pejabat yang ditunjuk mwakili PT sesuai dengan akta pendirian PT; (2) CV, maka yang menandatangani kontrak adalah pengurus CV yang ditunjuk mewakili CV sesuai dengan akta pendirian CV;(3) LSM, NGO, maka yang menandatangani kontrak adalah pimpinan LSM/NGO sesuai dengan akta pendirian LSM/NGO; (4) Lembaga penelitian/pengabdian masyarakat adalah pimpinan lembaga tersebut; (5) Koperasi, maka yang menandatangani kontrak adalah pengurus koperasi yang ditunjuk mewakili koperasi sesuai dengan akte pendirian koperasi; (6) Perseorangan maka yang menandatangani adalah orang tersebut karena mereka mewakili diri sendiri.

• Dokumen kontrak asli yang ditandatangani oleh para pihak sebanyak 2 (dua) dokumen; yang masing-masing disimpan oleh pihak pengguna dan pihak penyedia jasa pemborongan.;
• Dokumen kontrak ditandatangani di atas meterai secukupnya atau di kertas bermeterai;
• Para pihak yang memerlukan dokumen kontrak keperluan lain dibuatkan salinannya.

No comments:

Post a Comment