Pada
prinsipnya pengelolaan lingkungan tersebut menjadi tugas dan tanggung
jawab pemrakarsa/pengelola kegiatan, dilaksanakan selama pelaksanaan
dampak negatif, maupun pengembangan dampak positif.
Kegiatan
pengelolan lingkungan terkait dengan berbagai instansi, dan masyarakat
setempat, sehingga perlu dijabarkan keterkaitan antar instansi dalam
melaksanakan pengelolaan lingkungan tersebut.
Penentuan instansi terkait, disesuaikan dengan fungsi, wewenang dan bidang tugas serta tanggung jawab instansi tersebut.
Mengingat
bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan selama proyek berlangsung,
maka perlu ditetapkan unit kerja yang bertanggunga jawab melaksanakan
pengelolaan lingkungan, serta tata cara kerjanya. Unit kerja tersebut
dapat berupa pembentukan unit baru atau pengembangan dari unit kerja
yang sudah ada. Pemrakarsa/pengelola kegiatan harus mengambil inisiatif
dalam melakukan pengelolaan lingkungan, sedangkan instansi terkait
diarahkan untuk menyempurnakan dan memantapkannya.
Pembiayaan
merupakan faktor yang penting atas terlaksananya pengelolaan
lingkungan, untuk itu sumber dan besarnya biaya harus dijabarkan dalam
RKL. Pada prinsipnya pemrakarsa/pengelola kegiatan harus bertanggung
jawab atas penyediaan dana untuk pengelolaan lingkungan yang diperlukan.
Komponen Pekerjaan Konstruksi Yang Menimbulkan Dampak
Komponen
pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup, sangat dipengaruhi oleh jenis besaran dan volume pekerjaan
tersebut serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
Pada umumnya komponen pekerjaan konstruksi yang dapat menimbulkan dampak antara lain :
- Persiapan Pelaksanaan Konstruksi
- Mobilitas peralatan berat, terutama untuk jenis kegiatan konstruksi yang memerlukan banyak alat-alat berat, dan terletak atau melintas areal permukiman, serta kondisi prasarana jalan yang kurang memadai.
- Pembuatan dan pengoperasian bengkel, base-camp dan barak kerja yang besar dan terletak di areal pemukiman.
- Pembukaan dan pembersihan lahan untuk lokasi kegiatan yang cukup luas dan dekat areal pemukiman.
- Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
- Pengelolaan quarry oleh proyek yang mencakup pekerjaan peledakan/penggalian di daratan atau penggalian di badan sungai
- Pembangunan dan pengoperasianj base camp, crushing plant, AMP dan Batching Plant.
- Pekerjaan tanah, mencakup penggalian dan penimbunan tanah.
- Pembuatan pondasi, terutama pondasi tiang pancang.
- Pekerjaan struktur bangunan, berupa beton, baja dan kayu.
- Pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan.
- Pekerjaan pengairan seperti saluran dan tanggul irigasi/banjir, sudetan sungai, bendung serta bendungan
Disesuaikan
dengan kondisi lingkungan yang ada disekitar lokasi kegiatan, kegiatan
konstruksi tersebut di atas akan dapat menimbulkan dampak terhadap
komponen fisik kimia dan bahkan bila tidak ditanggulangi dengan baik
akan dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain
seperti komponen biologi maupun komponen sosial ekonomi dan sosial
budaya.
Dampak Yang Timbul Pada Pekerjaan Konstruksi Dan upaya Penanganannya
Pada
suatu pekerjaan konstruksi perlu dipertimbangkan adanya dampak-dampak
yang timbul akibat pekerjaan tersebut serta upaya untuk menanganinya.
Disesuaikan
dengan jenis dan besaran pekerjaan konstruksi serta kondisi lingkungan
di sekitar lokasi kegiatan, penentuan jenis dampak lingkungan yang
cermat dan teliti, atau melakukan analisis secara sederhana dengan
memakai data sekunder.
Berdasarkan
pengalaman selama ini berbagai dampak lingkungan yang dapat timbul pada
pekerjaan konstruksi dan perlu diperhatikan cara penanganannya adalah
sebagai berikut :
Meningkatnya Pencemaran Udara dan Debu
Dampak
ini timbul karena pengoperasian alat-alat berat untuk pekerjaan
konstruksi seperti saat pembersihan dan pematangan lahan pekerjaan
tanah, pengangkutan tanah dan material bangunan, pekerjaan pondasi
khususnya tiang pancang, pekerjaan badan jalan dan perkerasan jalan,
serta pekerjaan struktur bangunan.
Indikator
dampak yang timbul dapat mengacu pada ketentuan baku mutu udara atau
adanya tanggapan dan keluhan masyarakat akan timbulnya dampak tersebut.
Upaya
penanganan dampak dapat dilakukan langsung pada sumber dampak itu
sendiri atau pengelolaan terhadap lingkungan yang terkena dampak seperti
:
- Pengaturan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti penempatan base-camp yang jauh dari lokasi pemukiman, pengangkutan material dan pelaksanaan pekerjaan pada siang hari.
- Memakai metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan, seperti memakai pondasi bore pile untuk lokasi disekitar permukiman.
- Penyiraman secara berkala untuk pekerjaan tanah yang banyak menimbulkan debu.
Terjadinya erosi dan longsoran tanah serta genangan air
Dampak ini dapat timbul akibat kegiatan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah termasuk pengelolaan quary,
yang menyebabkan permukaan lapisan atas tanah terbuka dan rawan erosi,
serta timbulnya longsoran tanah yang dapat mengganggu sistem drainase
yang ada, serta mengganggu estetika lingkungan disekitar lokasi
kegiatan.
Indikator dampak dapat secara visual di lapangan, dan penanganannya dapat dilakukan antara lain :
- Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai sehingga tidak merusak atau menyumbat saluran-saluran yang ada.
- Perkuat tebing yang timbul akibat perkerjaan konstruksi.
- Pembuatan saluran drainase dengan dimensi yang memadai.
Dampak
ini timbul akibat pekerjaan tanah dapat yang menyebabkan erosi tanah
atau pekerjaan konstruksi lainnya yang membuang atau mengalirkan limbah
ke badan air sehingga kadar pencemaran di air tesebut meningkat.
Indikator
dampak dapat dilihat dari warna dan bau air di bagian hilir kegiatan
serta hasil analisis kegiatan air/mutu air serta adanya keluhan
masyarakat.
Upaya penanganan dampak ini dapat dilakukan antara lain :
- Pembuatan kolam pengendap sementara, sebelum air dari lokasi kegiatan dialirkan ke badan air.
- Metode pelaksanaan konstruksi yang memadai.
- Mengelola limbah yang baik dari kegiatan base camp dan bengkel.
Dampak
ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan
yang melalui jalan umum, serta pembersihan dan pematangan lahan serta
pekerjaan tanah yang berada disekitar prasarana dan utilitas umum
tersebut.
Indikator
dampak dapat dilihat dari kerusakan prasarana jalan dan utilitas umum
yang dapat mengganggu berfungsinya utilitas umum tersebut, serta keluhan
masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Upaya penanganan dampak yang timbul tersebut antara lain dengan cara :
- Memperbaiki dengan segera prasarana jalan dan utilitas umum yang rusak.
- Memindahkan labih dahulu utilitas umum yang terdapat dilokasi kegiatan ketempat yang aman.
Gangguan Lalu Lintas
Dampak
ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan
serta pelaksanaan pekerjaan yang terletak disekitar/berada di tepi
prasarana jalan umum, yang lalu lintasnya tidak boleh terhenti oleh
pekerjaan konstruksi.
Indikator
dampak dapat dilihat dari adanya kemacetan lalulintas di sekitar lokasi
kegiatan dan tanggapan negatif dari masyarakat disekitarnya.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
- Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang baik dengan memberi prioritas pada kelancaran arus lalulintas.
- Pengaturan waktu pengangkutan tanah dan material bangunan pada saat tidak jam sibuk.
- Pembuatan rambu lalulintas dan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan.
- Menggunakan metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Berkurangnya keaneka-ragaman flora dan fauna
Dampak
ini timbul akibat pekerjaan pembersihan dan pematangan lahan serta
pekerjaan tanah terutama pada lokasi-lokasi yang mempunyai kondisi
biologi yang masih alami, seperti hutan.
Indikator
dampal dapat dilihat dari jenis dan jumlah tanaman yang ditebang,
khususnya jenis-jenis tanaman langka dan dilindungi serta adanya reaksi
masyarakat.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
- Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai.
- Penanaman kembali jenis-jenis pohon yang ditebang di sekitar lokasi kegiatan.
Selain
dampak primer tersebut diatas masih dampak-dampak sekunder akibat
pekerjaan konstruksi yang perlu mendapat perhatian bagi pelaksana
konstruksi, seperti :
- Terjadinya interaksi sosial (positif/negatif) antara penduduk setempat dengan para pekerja pendatang dari luar daerah.
- Dapat meningkatkan peluang kerja dan kesempatan berusaha pada masyarakat setempat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi
Sebagaimana
diatur dalam spesifikasi pekerjaan jalan, pada pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di jalan yang ada, seperti pekerjaan pemeliharaan jalan,
peningkatan jalan atau penggantian jembatan, walaupun diharuskan untuk
tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang ada, namun gangguan
terhadap kelancaran lalu lintas tersebut sering tidak dapat dihindarkan
sepenuhnya. Walaupun tak terhindarkan, namun upaya-upaya memperkecil
gangguan tersebut harus dilakukan oleh pelaksana proyek dengan cara
pengaturan lalu lintas sedemikian rupa sehingga kelancaran dan keamanan
lalu lintas tetap terkendali.
Pengaturan
lalu lintas dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas
serta keamanan dan kemudahan penduduk sekitar proyek untuk masuk ke
jalan yang ada tersebut dilakukan dengan menempatkan lampu isyarat,
lentera, kerucut lalu lintas, tiang penghalang, barikade dan rambu-rambu
sementara (berupa rambu perintah arah, rambu peringatan adanya
pekerjaan, tanda jalan menyempit, tanda untuk berhenti atau berjalan)
yang akan menjadi petunjuk bagi pengguna jalan memasuki daerah kerja
termasuk membuat jalan atau jembatan sementara (khusus apabila harus
menutup seluruh lajur jalan atau menutup jembatan yang ada).
Dalam hal tertentu pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengalihan lalu lintas ke jalan darurat.
Selain
terhadap keamanan pengguna jalan, perhatian terhadap pekerja pengatur
lalu lintas juga harus diberikan secara memadai dengan pemberian pakaian
dan peralatan keamanan yang memenuhi aspek keamanan.
Pengaturan
lalu lintas juga diperlukan pada pelaksanaan penanganan
halangan-halangan yang terjadi pada jalur lalu lintas yang mengganggu
atau menutup lalu lintas seperti pohon tumbang, longsoran tanah, atau
badan jalan terban.
Pada
proyek-proyek penanganan jalan yang padat lalu lintasnya terutama pada
jalan-jalan perkotaan, pengaturan lalu lintas ini harus diperhitungkan
dengan cermat sehingga hambatan terhadap kelancaran lalu lintas dapat
ditekan sekecil mungkin. Hal tersebut harus dilakukan dengan perencanaan
yang matang dengan mempertimbangkan volume dan kepadatan lalu lintas
pada jam sibuk. Apabila diperlukan termasuk penyediaan lajur pengganti
sesuai lebar dan jumlah lajur yang ditutup dengan kondisi permukaan
jalan yang sama dengan kondisi permukaan yang digantikannya.
Perlindungan pekerjaan Terhadap Kerusakan Oleh Lalu Lintas
Pelaksanaan
pekerjaan proyek harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pekerjaan
tersebut terlindung dari kerusakan oleh lalu lintas umum maupun oleh
konstruksi.
Perhatian
khusus harus diberikan terhadap pengaturan lalu lintas pada saat cuaca
buruk (misalnya hujan, badai, angin ribut dls.), pada saat lalu lintas
padat dan pada saat pelaksanaan pekerjaan yang mudah rusak (seperti
pengaspalan dan pengecoran beton semen)
Jalan Alih Darurat (Detour)
Jalan
alih darurat yang diperlukan harus memenuhi keperluan lalu lintas yang
ada, terutama berkaitan dengan keselamatan dan kekuatan struktur jalan.
Pengoperasian untuk lalu lintas baru dapat dilakukan apabila alinyemen,
konstruksi, darinase, dan pemasangan rambu lalu lintas telah memenuhi
ketentuan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta keselamatan dan
keamanan konstruksi jalan. Selama pengoperasiannya, konstruksi, drainase
dan rambu lalu lintas harus tetap dipelihara sehingga tetap berfungsi.
Peralatan sebagai tanda pengaturan rambu-rambu lalu lintas
Semua
jenis peralatan yang digunakan sebagai tanda pengaturan terutama
rambu-rambu lalu lintas harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas. Pengawas lapangan wajib memastikan bahwa
semua pekerja telah mengetahui fungsi masing-masing peralatan maupun
rambu-rambu yang akan dipasang dan cara penggunaannya dalam rangka
menjaga keamanan pengendara kendaraan dan petugas.
Rambu
lalu lintas merupakan alat atau tanda untuk memberikan petunjuk atau
pesan lepada pengguna jalan. Rambu harus tetap dapat berfungsi pada
kondisi cuaca gelap atau pada malam hari (misalnya dengan memasasang
reflektor).
Rambu-rambu yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas adalah:
- Rambu perintah arah;
- Rambu peringatan adanya pekerjaan;
- Rambu tanda adanya penyempitan jalan;
- Rambu tanda untuk berhenti atau jalan.
Kerucut
lalu lintas tiang penghalang dipasang untuk pengamanan daerah kerja
terhadap gangguan lalu lintas yang terbuat dari plastik atau kayu dengan
warna yang mencolok (jingga).
Barikade
yang terbuat dari kayu atau logam dengan warna latar belakang jingga
dan bergaris merah digunaka untuk menutup jalur lalu lintas untuk tidak
dilalui.
Lampu lalu lintas dipasang agar pengemudi awas terhadap adanya pekerjaan dan mengatur pergerakan lalu lintas.
Lampu lalu lintas terdiri dari:
- Lampu isyarat berwarna kuning dan dapat berkedip.
- Lampu pengatur lalu lintas (warna hijau, kuning dan merah).
Bendera dan Petugas Bendera
Bendera
digunakan sebagai tanda agar pengemudi berhati-hati karena adanya
pekerjaan dan mengurangi kecepatan kendaraannya. Tugas utama petugas
bendera adalah mengarahkan dan mengatur gerakan lalu lintas sehingga
baik keamanan dan kelancaran lalu lintas maupun keamanan pelaksanaan
konstruksi tidak terganggu.
Petugas bendera harus dilengkapi dengan:
- Bendera merah, lampu senter, papan peringatan dan tanda berhenti utnuk kondisi darurat;
- Topi helm dan rompi keamanan dengan warna jingga yang memantulkan cahaya (flourescent);
- Petunjuk yang jelas tentang prosedur pengaturan lalu lintas.
Petugas
bendera harus ditugaskan pada saat lalu lintas sangat padat, jurusan
khusus diperlukan atau pengaturan lalu lintas secara khusus diperlukan,
ketika peralatan atau kendaraan sedang bekerja pada bagian jalan atau
sudut kiri jalan, ketika peralatan atau kendaraan proyek masuk kedalam
lajur jalan dari posisi tidak terlihat pengguna jalan, atau ketika rambu
jalan tidak cukup memberikan peringatan adanya pelaksanaan pekerjaan.
Petugas
bendera harus mengetahui dan memahami prosedur pengamanan dan
pengaturan lau lintas tanpa membahayakan dirinya maupun lalu lintas yang
diaturnya.
Beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas petugas bendera antara lain:
- Petugas bendera dilarang beragumentasi dengan pengemudi atau penumpang kendaraan. Perintah yang diperlukan dilakukan dengan kata-kata yang sesedikit mungkin.
- Petugas bendera berdiri di luar lajur yang dipakai lalu lintas yang akan mendekati daerah kerja.
- Ketika memberi tanda untuk berhenti, melambatkan kendaraan atau meneruskan lewat, petugas bendera harus menghadap kearah datangnya kendaraan.
Penempatan Rambu dan Tanda-tanda lalu Lintas
Penempatan
rambu dan tanda-tanda lalu lintas yang tidak tepat akan berakibat
merugikan atau malah membahayakan lalu lintas maupun pekerjaan
penanganan jalan sendiri. Tugas pengawas pelaksanaan pekerjaan adalah
untuk memastikan semua rambu dan tanda lalu lintas dalam rangka
pengaturan lalu lintas telah dipasanga secara tepat sesuai maksud
pengaturan itu sendiri.
Penempatan rambu dan peralatan lain dalam rangka pengaturan lalu lintas adalah sebagai berikut:
- Rambu lalu lintas ditempatkan sepanjang daerah pengaruh kerja.
- Bendera ditempatkan mendekati daerah kerja.
- Kerucut lalu lintas atau tiang penghalang ditempatkan pada batas daerah kerja yang cukup aman.
- Lampu isyarat ditempatkan pada awal dan akhir daerah pengaruh kerja, pada awal dan akhir daerah kerja.
- Lampu pengatur lalu lintas ditempatkan pada awal dan akhir daerah kerja.
- Barikade diletakkan pada awal daerah kerja.
Agar
maksud dari pengaturan lalu lintas yakni terselenggaranya keamanan dan
kelancaran lalu lintas dan pekerjaan konstruksi serta keamanan penduduk
sekitarnya tercapai, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
- Tentukan luas daerah kerja dan daerah pengaruhnya.
- Tentukan waktu pelaksanaan yabg baik (siang atau malam) agar sesedikit mungkin mengganggu lalu lintas.
- Tentukan lokasi lalu lintas.
- Untuk daerah kerja dengan volume lalu lintas yang padat, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan perencanaan yang matang, penyiapan pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas dan dilaksanakan dengan sesuai pedoman yang ditentukan serta pengawasan oleh pengawas pel;aksanaan secara menerus.
- Atur lalu lintas sambil menyiapkan pemasangan alat pengatur lalu lintas pada tempat-tempat yang ditentukan.
- Selama penanganan pekerjaan, ruang milik jalan harus tetap bebas gangguan bahan konstruksi, kotoran atau bahan buangan lain yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas.
- Pekerjaan harus tetap dijaga terhadap dipakainya sebagai tempat parkir kendaran yang tidak mendapatkan izin atau sebagai tempat pedagang kaki lima.
No comments:
Post a Comment