DAMPAK REKLAMASI PANTAI TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN

Indonesia sebagai negara maritim mempunyai garis pantai terpanjang keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia dengan panjang garis pantai mencapai 95.181 km. Wilayah Laut dan pesisir Indonesia mencapai ¾ wilayah Indonesia (5,8 juta km2 dari 7.827.087 km2). Hingga saat ini wilayah pesisir memiliki sumberdaya dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan peradaban dan kegiatan sosial ekonominya, manusia memanfatkan wilayah pesisir untuk berbagai kepentingan. Konsekuensi yang muncul adalah masalah penyediaan lahan bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Agar mendapatkan lahan, maka kota-kota besar menengok daerah yang selama ini terlupakan, yaitu pantai (coastal zone) yang umumnya memiliki kualitas lingkungan hidup rendah. Fenomena ini bukan saja dialami di Indonesia, tapi juga dialami negara-negara maju, sehingga daerah pantai menjadi perhatian dan tumpuan harapan dalam menyelesaikan penyediaan hunian penduduk perkotaan. Penyediaan lahan di wilayah pesisir dilakukan dengan memanfaatkan lahan atau habitat yang sudah ada, seperti perairan pantai, lahan basah, pantai berlumpur dan lain sebagainya yang dianggap kurang bernilai secara ekonomi dan lingkungan sehingga dibentuk menjadi lahan lain yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi dan lingkungan atau dikenal dengan reklamasi.

Pengertian Reklamasi
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu  lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi suatu bentang alam daratan.(Maskur, 2008).
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian reklamasi lainnnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).
Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. (http//www.lautkita.org)
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll.

 Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan  menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi  serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.

Tujuan Reklamasi
Biasanya kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru. Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Tujuan reklamasi juga yaitu untuk  memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri (Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990). Sedangkan menurut max wagiu 2011. Tujuan dari program reklamasi yaitu:
a.       Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
b.      Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai
c.       Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.



Gambar 1. a. Foto Satelit Shenzen, Hongkong - Reklamasi yang menyambung dengan daratan. b. Rencana Palm Island, Dubai – Reklamasi yang terpisah dari daratan utama. (Sumber;  Djakapermana, 2013)

Manfaat Reklamasi
Reklamasi pantai sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.
Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor – impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi.
Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Fungsi lain adalah mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai. Aspek konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi sehingga memerlukan pembuatan Groin (pemecah ombak) atau dinding laut sebagai mana yang dilakukan di daerah Ngebruk Mankang Kulon. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena abrasi kebentuk semula.
Reklamasi merupakan megaproject dari sebuah pengembangan perkotaan. Besarnya sumber daya dan dana yag dikeluarkan harus sebanding dengan nilai fungsi yang ada setelah reklamasi digunakan. Perencanaan dan studi harus mendalam perihal Pekerjaan Reklamasi seperti: (Indonesia Water Institute. 2012)
1.      Pengendalian Dampak Negatif Lingkungan - Campur tangan manusia terhadap alam akan berimbas kepada ekosistem yang ada di laut sebelumnya, maka perlu dilakukannya pencegahan dampak meluas akibat reklamasi ini. Salah satu contoh: ketika Reklamasi Pantai Indah Kapuk selesai, maka persoalan muncul, ketika jalan Tol ir Sedyatmo (Tol Bandara) mengalami banjir beberapa pendapat dikarenakan limpasan dari area Pantai Indah Kapuk.
2.      Supply Air dan Energy – Air dan Energy akan dibutuhkan di daerah pengembangan termasuk juga di daerah rekalamasi, dari sini perencana harus memperhitungkan betul dari mana sumber energy dan listrik. Contoh kasus : bandara Kansai, Jepang, menggunakan Energi Listrik dari Angin untuk memenuhi kebutuhan listrik.
3.      Transportasi yang Terintegrasi – Pengembangan daerah akan berdampak pada arus transportasi di daerah akan meningkat, maka daerah utama dan daerah reklamasi harus diperhitungkan arus transportasi agar menghindari kemacetan karena tidak adanya integrasi dari daerah reklamasi dan daerah utama (daerah asli) . Contoh : Reklamasi di Incheon sebagai Bandara Internasional Korea Selatan, di bangun 3 moda transportasi yaitu, Jlan raya, Kereta, dan Subway untuk menghindari stagnan arus transportasi.
4.      Tata Ruang dan Wilayah – Hal ini tidak terlepas dari awal perencanaan dari Reklamasi. Lahan hasil reklamasi akan digunakan sesuai kebutuhan maka master plan tata ruang dan wilayah harus benar- benar dikerjakan dan diawasi pelaksanaannya. Hal ini menghindari penyebaran daerah kumuh / tak tertata dari sebuah kawasan.
5.      Struktur Lapisan Tanah Reklamasi – Hal ini merupakan syarat utama dari ketahanan struktur. Kekuatan lahan reklamasi terhadap abrasi dan beban bangunan diatasnya harus diperhitungkan agar tidak terjadi kerugian yang besar.

Pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi dua yaitu : (Yuwono,  2007)
a.       Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula, dimana garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut.
b.      Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai


Gambar 2. Bentuk reklamasi pantai (Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005)

Yang Secara umum bentuk reklamasi ada dua, yaitu reklamasi menempel pantai dan reklamasi lahan terpisah dari pantai daratan induk. Cara pelaksanaan reklamasi sangat tergantung dari sistem yang digunakan. Menurut Buku Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005) dibedakan atas 4 sistem, yaitu :

a.      Sistem Timbunan
Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi (high water level) yang aman.
b.      Sistem Polder
Reklamasi dilakukan dengan cara mengeringkan perairan yang akan direklamasi dengan memompa air yang berada didalam tanggul kedap air untuk dibuang keluar dari daerah lahan reklamasi.
c.       Sistem Kombinasi antara Polder dan Timbunan
Reklamasi ini merupakan gabungan sistem polder dan sistem timbunan, yaitu setelah lahan diperoleh dengan metode pemompaan, lalu lahan tersebut ditimbun sampai ketinggian tertentu sehingga perbedaan elevasi antara lahan reklamasi dan muka air laut cukup aman.
d.      Sistem Drainase
Reklamasi sistem ini dipakai untuk wilayah pesisir yang datar dan relatif rendah dari wilayah di sekitarnya tetapi elevasi muka tanahnya masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
Pembangunan reklamasi di Indonesia harus mengacu pada berbagai pedoman dan undang-undang yang mengatur tentang reklamasi pantai, antara lain:
Ø  Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
Ø  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
Ø  Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan matra ekosistem,
Ø  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
Ø  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa

Contoh Pelaksanaan Reklamasi
Reklamasi pantai telah dilaksanakan di berbagai tempat di dalam, maupun luar negeri diantaranya :

1.      Bandara Kansai, Jepang – Reklamasi di buat di tengah laut, dan lahan seluas 10 km ini digunakan sebagai Bandara Internasional Jepang.
2.      Sea Landfill Phoenix Centre, Osaka Jepang, Lahan Reklamasi ini dibuat untuk pengolahan limbah terpadu.
3.      Tokyo Bay Landfill , Lahan Reklamasi ini juga di buat untuk pengolahan limbah terpadu.
4.      Incheon – Korea Selatan, Lahan Reklamasi ini merupakan daerah pengembangan yang dilakukan pemerintah Korea Selatan. Lahan ini digunakan sebagai Bandara Internasional Incheondan pembangunan kawan Industri di kawasan Incheon.
5.      Semakau Landfill, Singapura . Lahan  digunakan sebagai pengeolahan limbah  di Singapura. Selain itu Area ini digunakan sebagai konservasi flora dan fauna juga sebagai daerah rekreasi.
6.      Dubai, Negara ini menjadi reklamasi sebagai megaproject dalam pengembangan kawasan hunian. Terdapat 4 proyek Reklamasi yaitu : The Palm Jeber Ali, Deira, Jumairah, dan The World
7.      Tianjin – China, tujuan dari Reklamasi lahan di daerah Tianjin adalah untuk memenuhi efisiensi lahan yang dirasa sudah menggangu di daerah daratan. Pemerintah China membangun Reklamasi ini untuk memenuhi kebutuhan pengembangan daerah Industri, Pelabuhan dan Free Trade Zone.
8.      Linggang New City Project, Shanghai , China, Lahan reklamsi seluas 133.2 km2 ini merupakan proyek pengembangan daerah bisnis terpadu di daerah Shanghai. Kawasan Industri, pelabuhan dan Bandara dibangun untuk menunjang peningkatan pesat perekonomian di China.
9.      Indonesia:
Ø  Kawasan Teluk Jakarta, Pengembangan yang sudah ada saat ini adalah pengembangan kawasan Hunian Real Estate.
Ø  Mamuju, Sulawesi Barat -  8.3 Hektar lahan Reklamasi pantai Mamuju juga bertujuan untuk mempercantik kota karena di sekitar reklamasi pantai akan dibangun jalan dua jalur di sampingdibangun fasilitas pelayanan publik. Diharapkan dari  adanya pembangunan fasilitas publik lainnya juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi Mamuju, misalnya proyek pembangunan pusat jajan serba ada (pujasera), pusat bisnis, perumahan dan kantor, mall dan pusta perbelanjaan, serta area pengembangan Hotel.
Ø  Denpasar, Bali – Reklamasi seluas 380 Ha ini bertujuan untuk menghubungkan gugusan Pulau Serangan. Namun konsekuensi dari penggabungan gugusan tersebut kini dirasan masyarakat sekitar dari aspek Lingkungan, Budaya, hingga Sosial.
Ø  Manado, Sulawesi Utara - Adanya reklamasi pantai di Kota Manado yang dikembangkan sebagai kawasan fungsional dengan pola super blok dan mengarah pada terbentuknya Central Business District (CBD)
Ø  Semarang – Reklamasi di daerah pesisir pantai semarang ini digunakan untuk perluasa lahan aratan yang digunakan sebagai lahan perekonomian dan bisnis di kawasan tersebut. Reklamasi ini juga untuk menyangga daerah daratan yang terus mengalami penurunan tinggi permukaan tanah.
Ø  Tanggerang – Pemerintah Kota Tanggerang akan menambah sekitar 7500 hektar lahan daratan. eklamasi ini akan menjadi megaproject dari Pemkot Tanggerang, Pembangunan kawasan terpadu seperti bisnis, hunian, wisata akan menjadi daya tarik tersendiri. akan ada 6 pulau reklamasi yang akan dibuat.
Ø  Makassar - Makasar sebagai titik tengah pembangunan Indonesia. Di kawasan Center Point of ndonesia, dengan luas total 600 hektar ini, nantinya akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas, hampir serupa dengan apa yang dibangun melalui rencana reklamasi pantai utara di Jakarta.
Ø  Ternate -  keterbatasan lahan bagi pengembangannya maka kegiatan reklamasi pantai sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan perekonomian dan pengembangan Kota Ternate  penambahan luas lahan di wilayah pesisir Kota Ternate yaitu sebesar 9.7 Ha yang berdasarkan fungsi dan jenis fasilitas yang sudah dibangun kawasan komersial yang sudah mengisi lahan reklamasi pantai.

Dampak Reklamasi
Dalam melakukan reklamasi terhadap kawasan pantai, harus memperhatikan berbagai aspek/dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Dampak-dampak tersebut antara lain dampak lingkungan, sosial budaya maupun ekonomi. Dampak lingkungan misalnya mengenai perubahan arus laut, kehilangan ekosistem penting, kenaikan muka air sungai yang menjadi terhambat untuk masuk ke laut yang memungkinkan terjadinya banjir yang semakin parah, kondisi lingkungan di wilayah tempat bahan timbunan, sedimentasi, perubahan hidrodinamika yang semuanya harus tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak sosial budaya diantaranya adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM (dalam pembebasan tanah), perubahan kebudayaan, konflik masyarakat, dan isolasi masyarakat. Sementara dampak ekonomi diantaranya berapa kerugian masyarakat, nelayan, petambak yang kehilangan mata pencahariannya akibat reklamasi pantai.
Kegiatan Reklamasi pantai memungkinkan timbulnya dampak yang diakibatkan. Adapun untuk menilai dampak tersebut bisa dibedakan dari tahapan yang dilaksanakan dalam proses reklamasi, yaitu : (Maskur, 2008)
Ø  Tahap Pra Konstruksi, antara lain meliputi kegiatan survey teknis dan lingkungan, pemetaan dan pembuatan pra rencana, perijinan, pembuatan rencana detail atau teknis.
Ø  Tahap Konstruksi, kegiatan mobilisasi tenaga kerja, pengambilan material urug, transportasi material urug, proses pengurugan.
Ø  Tahap Pasca Konstruksi, yaitu kegiatan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pematangan lahan, pemeliharaan lahan.

Wilayah yang kemungkinan terkena dampak adalah :
a.       Wilayah pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang karena akan dimanfaatkan kegiatan privat. Dari sisi lingkungan banyak biota laut yang mati baik flora maupun fauna karena timbunan tanah urugan sehingga mempengaruhi ekosistem yang sudah ada.
b.      System hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya. Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob karena genangan air yang banyak dan lama.
c.       Ketiga, aspek sosialnya, kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidup kepada laut. Selanjutnya adalah aspek ekologi, kondisi ekosistem di wilayah pantai yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem. Ketidakseimbangan ekosistem perairan pantai dalam waktu yang relatif lama akan berakibat pada kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai.
Ada bermacam dampak reklamasi daerah pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka memperluas daratan sehingga bisa digunakan untuk area bisnis, perumahan,wisata rekreasi dan keperluan lainya. selalu ada dampak positif dan negatif dalam setiap kegiatan termasuk dalam hal pengurugan tepi laut ini, bisa jadi yang melakukan kegiatan hanya mendapat keuntunganya saja sementara kerugian harus ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa, tanpa disadari banyak daerah pesisir pantai terpencil yang hilang karena aktifitas reklamasi ini.





Gambar 3. Kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai

a.       Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai
Ø  Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
Ø  Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
Ø  Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
Ø  Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.


b.      Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai
Ø  Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
Ø  Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
Ø  Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
Ø  Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.






  Sumber ; dari berbagai sumber

Gambar 4. Keuntungan dari reklamasi pantai


Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia contohnya dengan membuat gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai, bagi yang hendak memberikan uraian atau solusi mengenai kegiatan reklamasi pantai bisa berbagi disini.

Reklamasi Dan Aspek Pelestarian Lingkungan
Rujukan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara regulatif melandasi kebijakan di Indonesia. Undang-undang ini menjamin dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan komponen lingkungan lainnya, serta dapat memenuhi masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang.
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
            Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Studi Kasus Dampak Reklamasi Terhadap Kelestarian Lingkungan di Indonesia

1.      Kawasan Teluk Jakarta
            Untuk kawasan teluk Jakarta kegiatan reklamasi dalam Fase Operasi memberikan dampak terhadap lingkungan seperti : (Esp2indonesia. 2011)
a.       Dampak terhadap paras muka laut dan perendaman di hilir .
b.      Dampak terhadap kinerja pembangkit listrik akibat resirkulasi thermal
c.       Dampak terhadap jaringan pipa dan kabel bawah laut
d.      Dampak terhadap geomorfologi garis pantai
e.       Dampak terhadap kualitas perairan akibat menurunnya penggelontoran air
f.       sungai yang diperparah dengan peningkatan asupan limbah dari operasional
g.      permukiman, bisnis, dan industri yang berlangsung di lahan reklamasi
h.      Dampak terhadap komunitas mangrove yang tersisa (wilayah konservasi) akibat perubahan kualitas perairan, kondisi hidrologi dan sedimentasi
i.        Dampak sosial-ekonomi terhadap nelayan (hilangnya wilayah penangkapan ikan, sulitnya akses menuju Tempat Pendaratan Ikan, dampak jangka panjang berupa perairan yang keruh)
j.        Dampak terhadap lalu lintas di daratan (Antisipasi) Tekanan terhadap infrastruktur dan pelayanan umum (air, buangan limbah, komunikasi, listrik, dan lain-lain) Emisi gas buang selama kegiatan reklamasi berlangsung (akibat peningkatan frekuensi kegiatan pelayaran, pembangkit listrik, dan lain-lain).

2.      Mamuju, Sulawesi Barat
Dampak kegiatan proyek reklamasi pantai Manakarra Mamuju terhadap lingkungan sekitar yaitu  aktivitas dari truk yang menimbulkan debu karna puluhan truk pengangkut timbunan milik PT KMP, tidak menggunakan penutup untuk  mengangkut timbunan.  Selain itu, lanjutnya, timbunan yang diangkut truk milik PT KMP juga berjatuhan di  jalanan, sehingga mengotori jalanan dan mengganggu masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Pantai Manakarra Mamuju. (ANTARA News, 2010).

3.      Denpasar, Bali
Dampak dari kegiatan reklamasi terhadap lingkungan di bali mempengaruhi terhadap jumlah ikan, dan kepiting, udang dan cumi-cumi karna sama sekali tidak ada di dataran pasang surut; karang rusak; rumput laut yang dulu ada banyak hampir hilang; dan jalan air berubah dekat pulau karena kedalaman yang dulu rata-rata 3m sekarang 10m. Di daratan, pohon-pohon yang dulu banyak, termasuk pohon kelapa dan hutan bakau, sekarang kurang dan kondisinya sakit. Dan terjadi perubahan suhu yang mana suhu udara lebih panas (Woinarski 2002).

4.      Manado
Pada dasarnya reklamasi pantai boulevard bermanfaat untuk kelangsungan peningkatan ekonomi daerah kota Manado,akan tetapi dewasa ini reklamasi pantai sudah mulai disalah gunakan bagi para pengelolah pusat hiburan.Banyak dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan hidup yang ada dikota Manado antara lain daerah disekitar pesisir pantai rawan banjir karena peninggian air laut yang disebabkan oleh luas volume  di laut yang berkurang.Musnahnya tempat tinggal hewan dan tumbuhan khususnya disekitar daerah pesisr pantai yang bila terus menerus berlanjut akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah bahkan total bagi ekosistem laut yang ada dikota Manado.Perubahan cuaca yang meningkat drastis akibat matinya tanaman bakau yang ikut berperan dalam menghasilkan oksigen bagi mahluk hidup.Dampak lainnya yaitu pencemaran laut didaerah sekitar reklamasi pantai,seperti pembuangan limbah pusat hiburan berupa sampah anorganik yang bisa membawa dampak buruk bagi ekosistem laut,terutama bagi ikan-ikan dilaut,sehingga turut dirasakan oleh para nelayan bahwa penangkapan sangat menurun drastis. (Manado.tribunnews. 2011)



5.      Semarang
Dampaknya, reklamasi berdampak pada lingkungan fisik di semarang yaitu makin parahnya banjir yang terjadi di kawasan reklamasi karena sistem drainase yang tidak bekerja dengan baik. Dan Akibatnya, reklamasi juga berdampak pada perubahan pola arus air laut, hilangnya akses publik terhadap kawasan pantai, dan rusaknya kawasan tanaman mangrove (Kampus.okezone, 2010).

6.      Tanggerang
Dampak dari reklamasi di tangerang lahan untuk daeerah reklamasi yang terdapat hutan bakau dikikis habis sehinggamengakibatkan banjir rob (limpahan air laut pasang yang sampai ke daratan) menenggelamkan kawasan pesisir Pantai Utara Tangerang. Tak lagi ada pohon-pohon yang menghiasi daerah pesisir, tidak ada lagi udara bersih, tidak ada lagi air bersih dan penghidupan nelayan tak lagi seperti dulu. Hasil tangkapan ikan menurun drastis, sebab limbah sudah membunuh ikan dan udang.  (Green.kompasiana, 2010)

7.      Makassar
Dampak yang tejadi di Makassar yang paling nyata adalah kerusakan ekosistem pantai,bencana banjir,dan hilangnya lapangan kerja masyarakat pesisir. yang berdomisili dipinggir pantai,terutama nelayan (Kopel-online, 2012).
8.      Ternate
Dampak yang ditimbulkan diantaranya rusaknya ekosistem didaerah yang direklamasi seperti hilangnya ekosistem lamun dan rusaknya terumbu karang. drainase perkotaan yang buruk,sehingga terjadinya banjir.  reklamasi pantai memberikan dampak negatif terhadap kedalaman laut dan sedimentasi, telah terjadi perubahan kedalan air laut pada perairan sekitar lahan reklamasi kedalaman air hanya mencapai 1.5 meter, padahal seharusnya kedalamannya melebihi 3 meter. (Herry 2005).

Kesimpulan

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Ø  Kegiatan reklamasi dapat menimbulkan keuntungan maupun dampak secara sosial, ekonomi dan lingkungan.
Ø  Kegiatan reklamasi dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya, serta memperhatikan dan menjaga kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Ø  Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa implementasi kegiatan reklamasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan perencanaannya sehingga mengakibatkan kerusakan secara sosial, ekonomi maupun lingkungan, sehingga menimbulkan resistensi dari masyarakat.
Ø  Diperlukan koordinasi dan komunikasi yang sinergis dari segenap stakeholders dalam kegiatan reklamasi sehingga prinsip-prinsip reklamasi dapat berjalan dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

Djakapermana D Ruchyat. 2013.(Pengamat Penataan Ruang dan Pengembangan)  Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif Pengembangan Kawasan,  Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian PU
Herry J, 2005, Reklamasi pantai dan pengaruhnya terhadap lingkungan fisik di wilayah kepesisiran Kota Ternate, tesis Ilmu Lingkungan (Magister Pengelolaan Lingkunga Universitas Gadjah Mada.
Maskur A, 2008, Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Di Kota Semarang Tesis Program magister ilmu hukumProgram pascasarjana Universitas diponegoro Semarang

Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M Tahun 2007 - bkprn

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Woinarski 2002, Pulau Serangan: Dampak Pembangunan pada Lingkungan dan Masyarakat, Laporan Studi Lapangan, Universitas Muhammadiyah Malang Kerja Sama Dengan  Australian Consortium For In-Country Indonesian Studies.
http://www.indonesiawaterinstitute.org/reklamasi, 19 December 2012 05:33

http://www.antarasulsel.com DPRD Ancam Hentikan Proyek Reklamasi Pantai Mamuju, Senin, 27 September 2010

http://kopel-online.or.id 2012

http//www.lautkita.org/reklamasiabrasi_ind.html


Dari berbagai sumber yang sebagian belum tercantum

No comments:

Post a Comment