Indonesia
sebagai negara maritim mempunyai garis pantai terpanjang keempat di dunia
setelah Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia dengan panjang garis pantai mencapai
95.181 km. Wilayah Laut dan pesisir Indonesia mencapai ¾ wilayah Indonesia (5,8
juta km2 dari 7.827.087 km2). Hingga saat ini wilayah
pesisir memiliki sumberdaya dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan
manusia. Seiring dengan perkembangan peradaban dan kegiatan sosial ekonominya,
manusia memanfatkan wilayah pesisir untuk berbagai kepentingan. Konsekuensi
yang muncul adalah masalah penyediaan lahan bagi aktivitas sosial dan ekonomi
masyarakat. Agar mendapatkan lahan, maka kota-kota besar menengok daerah yang
selama ini terlupakan, yaitu pantai (coastal zone) yang umumnya memiliki
kualitas lingkungan hidup rendah. Fenomena ini bukan saja dialami di Indonesia,
tapi juga dialami negara-negara maju, sehingga daerah pantai menjadi perhatian
dan tumpuan harapan dalam menyelesaikan penyediaan hunian penduduk perkotaan.
Penyediaan lahan di wilayah pesisir dilakukan dengan memanfaatkan lahan atau
habitat yang sudah ada, seperti perairan pantai, lahan basah, pantai berlumpur
dan lain sebagainya yang dianggap kurang bernilai secara ekonomi dan lingkungan
sehingga dibentuk menjadi lahan lain yang dapat memberikan keuntungan secara
ekonomi dan lingkungan atau dikenal dengan reklamasi.
Pengertian
Reklamasi
Menurut
pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa
Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara
spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan
arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam
kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan
memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau memberikan
pengertian mengenai reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya
teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu lingkungan alam menjadi lingkungan buatan,
suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi suatu
bentang alam daratan.(Maskur, 2008).
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber
daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian
reklamasi lainnnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan
yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna
dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas
pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya
reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi
dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh
terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh
genangan air). (Wisnu Suharto dalam
Maskur, 2008).
Sesuai
dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair
yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru
tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis
dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi
pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh
negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya
meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan
daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah
daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
(http//www.lautkita.org)
Cara
reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka
penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah
pantai, pengembangan wisata bahari, dll.
Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya
pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun
di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan
berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru
yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk
tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk
kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara,
perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di
pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai
tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi
suatu kawasan wisata terpadu.
Tujuan Reklamasi
Biasanya
kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar,
pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya
meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang
dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk
mengembangkan suatu wilayah daratan baru. Dalam konteks pengembangan wilayah,
reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung
dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara
keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka
meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan
social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27,
2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi
manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Tujuan
reklamasi juga yaitu untuk memperbaiki
daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan
pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri (Ensiklopedi Nasional
Indonesia, 1990). Sedangkan menurut max wagiu 2011. Tujuan dari program
reklamasi yaitu:
a.
Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat
gelombang laut
b.
Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis
pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng
perlindungan garis pantai
c.
Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk
mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.
Gambar 1. a. Foto Satelit
Shenzen, Hongkong - Reklamasi yang menyambung dengan daratan. b. Rencana Palm
Island, Dubai – Reklamasi yang terpisah dari daratan utama. (Sumber; Djakapermana,
2013)
Manfaat
Reklamasi
Reklamasi
pantai sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi
kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Kebutuhan dan manfaat
reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai
dan ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk
direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan
bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal
wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.
Terlebih
kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan
fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer,
pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat
ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik,
moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor – impor lebih memilih
tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong
biaya transportasi.
Aspek
perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan
dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai
pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna
memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Fungsi lain adalah mengurangi kepadatan yang
menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena
berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak
berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai. Aspek konservasi wilayah
pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air
laut mengalami abrasi, akresi sehingga memerlukan pembuatan Groin (pemecah
ombak) atau dinding laut sebagai mana yang dilakukan di daerah Ngebruk Mankang
Kulon. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna untuk mengembalikan
konfigurasi pantai yang terkena abrasi kebentuk semula.
Reklamasi
merupakan megaproject dari sebuah pengembangan perkotaan. Besarnya sumber daya
dan dana yag dikeluarkan harus sebanding dengan nilai fungsi yang ada setelah
reklamasi digunakan. Perencanaan dan studi harus mendalam perihal Pekerjaan
Reklamasi seperti: (Indonesia Water Institute. 2012)
1.
Pengendalian
Dampak Negatif Lingkungan - Campur
tangan manusia terhadap alam akan berimbas kepada ekosistem yang ada di laut
sebelumnya, maka perlu dilakukannya pencegahan dampak meluas akibat reklamasi
ini. Salah satu contoh: ketika Reklamasi Pantai Indah Kapuk selesai, maka
persoalan muncul, ketika jalan Tol ir Sedyatmo (Tol Bandara) mengalami banjir
beberapa pendapat dikarenakan limpasan dari area Pantai Indah Kapuk.
2.
Supply Air
dan Energy – Air dan Energy akan dibutuhkan di
daerah pengembangan termasuk juga di daerah rekalamasi, dari sini perencana
harus memperhitungkan betul dari mana sumber energy dan listrik. Contoh kasus :
bandara Kansai, Jepang, menggunakan Energi Listrik dari Angin untuk memenuhi
kebutuhan listrik.
3.
Transportasi
yang Terintegrasi – Pengembangan daerah akan
berdampak pada arus transportasi di daerah akan meningkat, maka daerah utama
dan daerah reklamasi harus diperhitungkan arus transportasi agar menghindari
kemacetan karena tidak adanya integrasi dari daerah reklamasi dan daerah utama
(daerah asli) . Contoh : Reklamasi di Incheon sebagai Bandara Internasional
Korea Selatan, di bangun 3 moda transportasi yaitu, Jlan raya, Kereta, dan
Subway untuk menghindari stagnan arus transportasi.
4.
Tata Ruang
dan Wilayah – Hal ini tidak terlepas dari awal
perencanaan dari Reklamasi. Lahan hasil reklamasi akan digunakan sesuai
kebutuhan maka master plan tata ruang dan wilayah harus benar- benar dikerjakan
dan diawasi pelaksanaannya. Hal ini menghindari penyebaran daerah kumuh / tak
tertata dari sebuah kawasan.
5.
Struktur
Lapisan Tanah Reklamasi – Hal ini
merupakan syarat utama dari ketahanan struktur. Kekuatan lahan reklamasi
terhadap abrasi dan beban bangunan diatasnya harus diperhitungkan agar tidak
terjadi kerugian yang besar.
Pelaksanaan
reklamasi pantai dibedakan menjadi dua yaitu : (Yuwono, 2007)
a.
Daerah
reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula, dimana garis pantai yang
baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut.
b.
Daerah
reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai
Gambar 2. Bentuk
reklamasi pantai (Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005)
Yang
Secara umum bentuk reklamasi ada dua, yaitu reklamasi menempel pantai dan
reklamasi lahan terpisah dari pantai daratan induk. Cara pelaksanaan reklamasi
sangat tergantung dari sistem yang digunakan. Menurut Buku Pedoman Reklamasi di
Wilayah Pesisir (2005) dibedakan atas 4 sistem, yaitu :
a. Sistem Timbunan
Reklamasi
dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas
muka air laut tinggi (high water level) yang aman.
b.
Sistem
Polder
Reklamasi
dilakukan dengan cara mengeringkan perairan yang akan direklamasi dengan
memompa air yang berada didalam tanggul kedap air untuk dibuang keluar dari
daerah lahan reklamasi.
c.
Sistem
Kombinasi antara Polder dan Timbunan
Reklamasi
ini merupakan gabungan sistem polder dan sistem timbunan, yaitu setelah lahan
diperoleh dengan metode pemompaan, lalu lahan tersebut ditimbun sampai
ketinggian tertentu sehingga perbedaan elevasi antara lahan reklamasi dan muka
air laut cukup aman.
d.
Sistem
Drainase
Reklamasi
sistem ini dipakai untuk wilayah pesisir yang datar dan relatif rendah dari
wilayah di sekitarnya tetapi elevasi muka tanahnya masih lebih tinggi dari
elevasi muka air laut.
Pembangunan reklamasi di
Indonesia harus mengacu pada berbagai pedoman dan undang-undang yang mengatur
tentang reklamasi pantai, antara lain:
Ø
Pedoman
perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No.
4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek
fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek
kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan
batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu
wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
Ø
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada
daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara
optimal.
Ø Undang-undang No 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi
daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan
matra ekosistem,
Ø
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari
perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
Ø Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset
baik berupa jiwa
Contoh
Pelaksanaan Reklamasi
Reklamasi
pantai telah dilaksanakan di berbagai tempat di dalam, maupun luar negeri
diantaranya :
1.
Bandara
Kansai, Jepang – Reklamasi di buat di tengah laut,
dan lahan seluas 10 km2 ini digunakan sebagai Bandara
Internasional Jepang.
2.
Sea
Landfill Phoenix Centre, Osaka
Jepang, Lahan Reklamasi ini dibuat untuk pengolahan limbah terpadu.
3.
Tokyo Bay
Landfill , Lahan Reklamasi ini juga di buat
untuk pengolahan limbah terpadu.
4.
Incheon –
Korea Selatan, Lahan Reklamasi ini merupakan
daerah pengembangan yang dilakukan pemerintah Korea Selatan. Lahan ini
digunakan sebagai Bandara Internasional Incheondan pembangunan kawan Industri
di kawasan Incheon.
5.
Semakau
Landfill, Singapura . Lahan digunakan sebagai
pengeolahan limbah di Singapura. Selain itu Area ini digunakan sebagai
konservasi flora dan fauna juga sebagai daerah rekreasi.
6.
Dubai, Negara ini menjadi reklamasi sebagai megaproject dalam
pengembangan kawasan hunian. Terdapat 4 proyek Reklamasi yaitu : The Palm Jeber
Ali, Deira, Jumairah, dan The World
7.
Tianjin –
China, tujuan dari Reklamasi lahan di
daerah Tianjin adalah untuk memenuhi efisiensi lahan yang dirasa sudah
menggangu di daerah daratan. Pemerintah China membangun Reklamasi ini untuk
memenuhi kebutuhan pengembangan daerah Industri, Pelabuhan dan Free Trade Zone.
8.
Linggang
New City Project, Shanghai , China,
Lahan reklamsi seluas 133.2 km2 ini merupakan proyek pengembangan daerah bisnis
terpadu di daerah Shanghai. Kawasan Industri, pelabuhan dan Bandara dibangun
untuk menunjang peningkatan pesat perekonomian di China.
9.
Indonesia:
Ø Kawasan Teluk Jakarta,
Pengembangan yang sudah ada saat ini adalah pengembangan kawasan Hunian Real Estate.
Ø Mamuju, Sulawesi Barat
- 8.3 Hektar lahan Reklamasi pantai Mamuju juga bertujuan untuk
mempercantik kota karena di sekitar reklamasi pantai akan dibangun jalan dua
jalur di sampingdibangun fasilitas pelayanan publik. Diharapkan dari
adanya pembangunan fasilitas publik lainnya juga akan mendorong pertumbuhan
ekonomi Mamuju, misalnya proyek pembangunan pusat jajan serba ada (pujasera),
pusat bisnis, perumahan dan kantor, mall dan pusta perbelanjaan, serta area
pengembangan Hotel.
Ø Denpasar, Bali
– Reklamasi seluas 380 Ha ini bertujuan untuk menghubungkan gugusan Pulau
Serangan. Namun konsekuensi dari penggabungan gugusan tersebut kini dirasan
masyarakat sekitar dari aspek Lingkungan, Budaya, hingga Sosial.
Ø Manado, Sulawesi
Utara - Adanya reklamasi pantai di Kota Manado yang dikembangkan sebagai
kawasan fungsional dengan pola super blok dan mengarah pada terbentuknya
Central Business District (CBD)
Ø Semarang –
Reklamasi di daerah pesisir pantai semarang ini digunakan untuk perluasa lahan
aratan yang digunakan sebagai lahan perekonomian dan bisnis di kawasan
tersebut. Reklamasi ini juga untuk menyangga daerah daratan yang terus
mengalami penurunan tinggi permukaan tanah.
Ø Tanggerang
– Pemerintah Kota Tanggerang akan menambah sekitar 7500 hektar lahan daratan.
eklamasi ini akan menjadi megaproject dari Pemkot Tanggerang, Pembangunan
kawasan terpadu seperti bisnis, hunian, wisata akan menjadi daya tarik
tersendiri. akan ada 6 pulau reklamasi yang akan dibuat.
Ø Makassar - Makasar
sebagai titik tengah pembangunan Indonesia. Di kawasan Center Point of
ndonesia, dengan luas total 600 hektar ini, nantinya akan dibangun pusat bisnis
dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi
dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas, hampir serupa dengan apa yang
dibangun melalui rencana reklamasi pantai utara di Jakarta.
Ø Ternate
- keterbatasan lahan bagi pengembangannya maka
kegiatan reklamasi pantai sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan
perekonomian dan pengembangan Kota Ternate
penambahan luas lahan di wilayah pesisir Kota Ternate yaitu sebesar 9.7
Ha yang berdasarkan fungsi dan jenis fasilitas yang sudah dibangun kawasan
komersial yang sudah mengisi lahan reklamasi pantai.
Dampak Reklamasi
Dalam
melakukan reklamasi terhadap kawasan pantai, harus memperhatikan berbagai
aspek/dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Dampak-dampak
tersebut antara lain dampak lingkungan, sosial budaya maupun ekonomi. Dampak
lingkungan misalnya mengenai perubahan arus laut, kehilangan ekosistem penting,
kenaikan muka air sungai yang menjadi terhambat untuk masuk ke laut yang memungkinkan
terjadinya banjir yang semakin parah, kondisi lingkungan di wilayah tempat
bahan timbunan, sedimentasi, perubahan hidrodinamika yang semuanya harus
tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak sosial budaya
diantaranya adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM (dalam pembebasan
tanah), perubahan kebudayaan, konflik masyarakat, dan isolasi masyarakat.
Sementara dampak ekonomi diantaranya berapa kerugian masyarakat, nelayan,
petambak yang kehilangan mata pencahariannya akibat reklamasi pantai.
Kegiatan
Reklamasi pantai memungkinkan timbulnya dampak yang diakibatkan. Adapun untuk
menilai dampak tersebut bisa dibedakan dari tahapan yang dilaksanakan dalam
proses reklamasi, yaitu : (Maskur, 2008)
Ø Tahap Pra
Konstruksi, antara lain meliputi kegiatan survey teknis dan lingkungan,
pemetaan dan pembuatan pra rencana, perijinan, pembuatan rencana detail atau
teknis.
Ø Tahap
Konstruksi, kegiatan mobilisasi tenaga kerja, pengambilan material urug,
transportasi material urug, proses pengurugan.
Ø Tahap Pasca
Konstruksi, yaitu kegiatan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pematangan
lahan, pemeliharaan lahan.
Wilayah
yang kemungkinan terkena dampak adalah :
a.
Wilayah
pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang
karena akan dimanfaatkan kegiatan privat. Dari sisi lingkungan banyak biota
laut yang mati baik flora maupun fauna karena timbunan tanah urugan sehingga
mempengaruhi ekosistem yang sudah ada.
b.
System
hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya.
Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat
limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus
atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob karena genangan air yang banyak
dan lama.
c.
Ketiga,
aspek sosialnya, kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah
petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi
ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang
menggantungkan hidup kepada laut. Selanjutnya adalah aspek ekologi, kondisi
ekosistem di wilayah pantai yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat
mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Ekosistem perairan pantai
sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara
alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem.
Ketidakseimbangan ekosistem perairan pantai dalam waktu yang relatif lama akan
berakibat pada kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan
kerusakan pantai.
Ada bermacam dampak reklamasi daerah
pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka
memperluas daratan sehingga bisa digunakan untuk area bisnis, perumahan,wisata
rekreasi dan keperluan lainya. selalu ada dampak positif dan negatif dalam
setiap kegiatan termasuk dalam hal pengurugan tepi laut ini, bisa jadi yang
melakukan kegiatan hanya mendapat keuntunganya saja sementara kerugian harus
ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa, tanpa disadari banyak daerah
pesisir pantai terpencil yang hilang karena aktifitas reklamasi ini.
Gambar
3. Kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai
a.
Dampak
negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai
Ø Peninggian muka
air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah
menjadi daratan.
Ø Akibat
peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau
setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati,
area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak
terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
Ø Musnahnya tempat
hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu,
apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan
cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
Ø Pencemaran laut
akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan
kehilangan lapangan pekerjaan.
b.
Dampak
positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai
Ø Ada tambahan
daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk
bermacam kebutuhan.
Ø Daerah yang
dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman
sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
Ø Daerah yang
ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila
dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
Ø Tata lingkungan
yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi
sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.
Sumber ; dari berbagai sumber
Gambar
4. Keuntungan dari reklamasi pantai
Melihat kelebihan dan kekurangan
reklamasi tersebut nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena dampak negatif
lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa
tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. solusi
terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan
wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia contohnya dengan membuat gedung atau
rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian
yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai, bagi yang hendak
memberikan uraian atau solusi mengenai kegiatan reklamasi pantai bisa berbagi
disini.
Reklamasi Dan Aspek Pelestarian Lingkungan
Rujukan
utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara regulatif
melandasi kebijakan di Indonesia. Undang-undang ini menjamin dalam pelaksanaan
pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia,
manusia dengan lingkungan dan komponen lingkungan lainnya, serta dapat memenuhi
masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang.
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas
nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa
hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan
punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies
mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai
keanekaragaman hayati lainnya.
Dampak
lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi
banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam
(geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut.
Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai,
pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata
air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila
dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan
global.
Studi Kasus Dampak Reklamasi Terhadap Kelestarian Lingkungan di Indonesia
1.
Kawasan
Teluk Jakarta
Untuk kawasan teluk Jakarta kegiatan reklamasi
dalam Fase Operasi memberikan dampak terhadap lingkungan seperti : (Esp2indonesia. 2011)
a.
Dampak terhadap paras muka laut dan perendaman di
hilir .
b.
Dampak terhadap kinerja pembangkit listrik akibat
resirkulasi thermal
c.
Dampak terhadap jaringan pipa dan kabel bawah laut
d.
Dampak terhadap geomorfologi garis pantai
e.
Dampak terhadap kualitas perairan akibat menurunnya
penggelontoran air
f.
sungai yang diperparah dengan peningkatan asupan
limbah dari operasional
g. permukiman, bisnis, dan industri yang berlangsung di lahan reklamasi
h.
Dampak terhadap komunitas mangrove yang tersisa
(wilayah konservasi) akibat perubahan kualitas perairan, kondisi hidrologi dan
sedimentasi
i.
Dampak sosial-ekonomi terhadap nelayan (hilangnya
wilayah penangkapan ikan, sulitnya akses menuju Tempat Pendaratan Ikan, dampak
jangka panjang berupa perairan yang keruh)
j.
Dampak terhadap lalu lintas di daratan (Antisipasi) Tekanan
terhadap infrastruktur dan pelayanan umum (air, buangan limbah, komunikasi,
listrik, dan lain-lain) Emisi gas buang selama kegiatan reklamasi berlangsung
(akibat peningkatan frekuensi kegiatan pelayaran, pembangkit listrik, dan
lain-lain).
2.
Mamuju,
Sulawesi Barat -
Dampak kegiatan proyek reklamasi pantai
Manakarra Mamuju terhadap lingkungan sekitar yaitu aktivitas dari truk yang menimbulkan debu
karna puluhan truk pengangkut timbunan milik PT KMP, tidak menggunakan penutup
untuk mengangkut timbunan. Selain itu, lanjutnya, timbunan yang diangkut
truk milik PT KMP juga berjatuhan di jalanan,
sehingga mengotori jalanan dan mengganggu masyarakat pengguna kendaraan yang
melintas di Pantai Manakarra Mamuju. (ANTARA News, 2010).
3.
Denpasar,
Bali
Dampak dari kegiatan reklamasi terhadap lingkungan
di bali mempengaruhi terhadap jumlah ikan, dan kepiting, udang dan cumi-cumi karna
sama sekali tidak ada di dataran pasang surut; karang rusak; rumput laut yang
dulu ada banyak hampir hilang; dan jalan air berubah dekat pulau karena
kedalaman yang dulu rata-rata 3m sekarang 10m. Di daratan, pohon-pohon yang
dulu banyak, termasuk pohon kelapa dan hutan bakau, sekarang kurang dan
kondisinya sakit. Dan terjadi perubahan suhu yang mana suhu udara lebih panas (Woinarski
2002).
4.
Manado
Pada dasarnya
reklamasi pantai boulevard bermanfaat untuk kelangsungan peningkatan ekonomi
daerah kota Manado,akan tetapi dewasa ini reklamasi pantai sudah mulai disalah
gunakan bagi para pengelolah pusat hiburan.Banyak dampak negatif yang
ditimbulkan bagi lingkungan hidup yang ada dikota Manado antara lain daerah
disekitar pesisir pantai rawan banjir karena peninggian air laut yang
disebabkan oleh luas volume di laut yang berkurang.Musnahnya tempat
tinggal hewan dan tumbuhan khususnya disekitar daerah pesisr pantai yang bila
terus menerus berlanjut akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah bahkan
total bagi ekosistem laut yang ada dikota Manado.Perubahan cuaca yang meningkat
drastis akibat matinya tanaman bakau yang ikut berperan dalam menghasilkan oksigen
bagi mahluk hidup.Dampak lainnya yaitu pencemaran laut didaerah sekitar
reklamasi pantai,seperti pembuangan limbah pusat hiburan berupa sampah
anorganik yang bisa membawa dampak buruk bagi ekosistem laut,terutama bagi
ikan-ikan dilaut,sehingga turut dirasakan oleh para nelayan bahwa penangkapan
sangat menurun drastis. (Manado.tribunnews. 2011)
5.
Semarang
Dampaknya, reklamasi berdampak pada
lingkungan fisik di semarang yaitu makin parahnya banjir yang terjadi di
kawasan reklamasi karena sistem drainase yang tidak bekerja dengan baik. Dan Akibatnya,
reklamasi juga berdampak pada perubahan pola arus air laut, hilangnya akses
publik terhadap kawasan pantai, dan rusaknya kawasan tanaman mangrove (Kampus.okezone, 2010).
6.
Tanggerang
Dampak dari reklamasi di tangerang lahan
untuk daeerah reklamasi yang terdapat hutan bakau dikikis habis sehinggamengakibatkan
banjir rob (limpahan air laut pasang yang sampai ke daratan) menenggelamkan
kawasan pesisir Pantai Utara Tangerang. Tak lagi ada pohon-pohon yang menghiasi
daerah pesisir, tidak ada lagi udara bersih, tidak ada lagi air bersih dan
penghidupan nelayan tak lagi seperti dulu. Hasil tangkapan ikan menurun
drastis, sebab limbah sudah membunuh ikan dan udang. (Green.kompasiana, 2010)
7.
Makassar
Dampak yang tejadi di Makassar yang
paling nyata adalah kerusakan ekosistem pantai,bencana banjir,dan hilangnya
lapangan kerja masyarakat pesisir. yang berdomisili dipinggir pantai,terutama
nelayan (Kopel-online, 2012).
8.
Ternate
Dampak yang ditimbulkan diantaranya
rusaknya ekosistem didaerah yang direklamasi seperti hilangnya ekosistem lamun
dan rusaknya terumbu karang. drainase perkotaan yang buruk,sehingga terjadinya
banjir. reklamasi pantai memberikan
dampak negatif terhadap kedalaman laut dan sedimentasi, telah terjadi perubahan
kedalan air laut pada perairan sekitar lahan reklamasi kedalaman air hanya
mencapai 1.5 meter, padahal seharusnya kedalamannya melebihi 3 meter. (Herry
2005).
Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Ø
Kegiatan
reklamasi dapat menimbulkan keuntungan maupun dampak secara sosial, ekonomi dan
lingkungan.
Ø
Kegiatan
reklamasi dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh
lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya, serta memperhatikan dan
menjaga kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Ø
Beberapa
kasus yang terjadi menunjukkan bahwa implementasi kegiatan reklamasi di
lapangan seringkali tidak sesuai dengan perencanaannya sehingga mengakibatkan
kerusakan secara sosial, ekonomi maupun lingkungan, sehingga menimbulkan
resistensi dari masyarakat.
Ø
Diperlukan
koordinasi dan komunikasi yang sinergis dari segenap stakeholders dalam
kegiatan reklamasi sehingga prinsip-prinsip reklamasi dapat berjalan dengan
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Djakapermana D Ruchyat. 2013.(Pengamat
Penataan Ruang dan Pengembangan) Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif
Pengembangan Kawasan, Sekretaris
Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian PU
Herry J, 2005, Reklamasi pantai dan pengaruhnya
terhadap lingkungan fisik di wilayah kepesisiran Kota Ternate, tesis Ilmu Lingkungan (Magister Pengelolaan Lingkunga Universitas
Gadjah Mada.
Maskur A, 2008,
Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Di Kota Semarang Tesis Program
magister ilmu hukumProgram pascasarjana Universitas diponegoro Semarang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Woinarski 2002, Pulau Serangan: Dampak Pembangunan pada
Lingkungan dan Masyarakat, Laporan Studi Lapangan, Universitas Muhammadiyah
Malang Kerja Sama Dengan Australian
Consortium For In-Country Indonesian Studies.
http://www.indonesiawaterinstitute.org/reklamasi,
19 December 2012 05:33
http//www.lautkita.org/reklamasiabrasi_ind.html
Dari berbagai
sumber yang sebagian belum tercantum