Kontrak dalam proyek konstruksi

Kontrak kerja adalah suatu persetujuan yang dibuat oleh satu pihak untuk mengerjakan sesuatu bagi kepentingan pihak yang lain menurut persyaratan yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
BUILD CONTRACT
Kontrak kerja yang menitik beratkan pada implementasi dari RENCANA DESAIN PROYEK yang sudah ada. Tugas pemborong hanya membangun saja. Kontrak jenis ini dibagai menjadi dua kategori yaitu :
DESIGN AND BUILD CONTRACTS
Pada kontrak ini pihak kontraktor diminta mengajukan penawaran pekerjaan termasuk disainnya (rencana proyek) berdasarkan keahlian pemborongnya (pakage deal). Keuntungan yang didapat oleh pemiliki dengan sistem ini yaitu memungkinkan mendapatkan desain yang baik dan bermanfaat bagi pemilik meskipun belum tentu harganya yang termurah.
Hal kedua yaitu pihak pemilik proyek hanya berurusan dengan sebuah organisasi yang sekaligus menangani masalah desain dan perencanaan plus pelaksanaannya. Kontrak seperti ini dapat digunakan pada proyek yang rumit dan memakai teknologi tinggi.
Design and built contract ini dapat dibagi menjadi dua tipe yaitu :
- Tipe TURN – KEY, artinya mulai  preliminary study, pelaksanaannya dan penyediaan dananya diatur  dan dikerjakan oleh kontraktor. Pihak Pemilik hanya “putar kunci” pada waktu upacara penutupan proyek yang telah selesai dan mulai mengoperasikannya.
- Tipe NEGITIATED – CONTRACT, dilakukan pada proyek-proyek yang sifatnya rahasia (proyek militer) atau proyek yang memerlukan keahlian khusus yang hanya dimiliki oleh 1-2 kontraktor saja dan belum ada standar harga yang jelas.
DESIGN/MANAGEMENT CONTRACTS
Pekerjaan pengelolaan ini dapat dikontrakkan kepada suatu organisasi spesialis/individu yang dikenal sebagai Konsultan. Pekerjaan ini mencakup mulai dari idea, definisi proyek, konsep proyek, study kelayakan, pra-rencana sampai pada monitoring pengawasan pekerjaan fisiknya serta penyiapan manual operation and maintenance.
Management Contract dikenal ada 2 macam, yaitu :
  1. Projest Management Contracts, dimana Pemilik menetapkan sebuah team yang dipimpin oleh project manager untuk mengelola proyek dari tahapan konsepsional sampai selesai.
  2. Construction Management Contracts, mirip engan diatas, hanya disini pelaksannan seluruh pekerjaan dipecah-pecah sedemikian rupa dan dilelangkan segera hingga jadwal waktu pelaksanaan secara keseluruhan dapat dipersingkat (metode fast-track).
  3.  



     

No comments:

Post a Comment