Perhitungan harga satuan pekerjaan beton

ini merupakan revisi RSNI T-13-2002, Tata cara perhitungaan harga satuan pekerjaan beton, menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan beton yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan.
Jenis pekerjaan beton yang diterapkan meliputi pekerjaan:
  • Pembuatan beton ƒ’c=7,4 MPa (K100) s/d ƒ’c=31,2 MPa (K350) untuk pekerjaan beton bertulang,
  • Pemasangan water stop dan bekisting berbagai komponen struktur bangunan,
  • Pembuatan pondasi, sloop, kolom, balok, dinding, beton bertulang, kolom praktis dan ring balok.
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan pekerjaan adalah sebagai berikut:
  1. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat,
  2. Spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Sedangkan persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan adalah sebagai berikut:
  • Perhitungan harus didasarkan pada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS),
  • Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, termasuk angka susut, yang besarnya tergantung jenis bahan dan komposisi adukan,
  • Jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam/hari.
  • Secara rinci dilampirkan penetapan indek harga satuan pekerjaan beton.


Sumber :
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan (SNI 7394:2008)

No comments:

Post a Comment