Makalah AKUNTABILITAS

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Akuntabilitas mempunyai arti pertanggungjawaban yang merupakan salah satu ciri dari terapan”Good Governance” atau pengelolaan pemerintahan yang baik dimana pemikiran tersebut bersumber bahwa pengelolaan administrasi publik merupakan issue utama dalam pencapaian menuju ”clean government” (pemerintahan yang bersih). Ada beberapa pilar good governancedalam berinteraksi satu dan lainnya yang saing terkait, yaitu: Government, Citizen, danBusiness atau StateSocietydan Private Sector. Pada dasarnya pilar tersebut mempunyai konsekuensi akuntabilitas terhadap publik atau masyarakatnya, khususnya stakeholders yang yang melingkupi ketiga pilar tersebut sebagai pelaku ”How to govern” atas aktivitasnya.

 Orde Baru mewariskan rendahnya instrumen pertanggungjawaban institusi publik dan nyaris tidak meninggalkan mekanisme kelembagaan yang transparan dan menggali nilai – nilai partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Masyarakat lebih banyak berperan hanya sebagai obyek pembangunan dan bukan bekerja dalam pola partnership dalam peningkatan kinerja dan akuntabilitasi pemerintah. Partisipasi masyarakat yang dibanggakan dalam perencanaan pembangunan melalui ”bottom up and top down planning” yaitu pada bagian Diskusi Pembangunan Desa Tingkat Desa oleh LKMD dan menjadi kebanggan bentuk partisipasi masyarakat diwaktu yang lalu, yang ada hakekatnya adalah ”mobilisasi” atau setidak-tidaknya tipe partisipasi ”statutory”, partisipasi yang diformat oleh pemerintah; yang pada akhirnya juga masih bersifat ”memasung” demokratisasi lokal dalam perencanaan.

B.      Rumusan Masalah
·         Apa pengertian dari Akuntabilitas ?
·         Bagaimana akuntabilitas Pelaporan Keuangan ?
·         Apakah tujuan dari Akuntabilitas ?
·         Apakah Upaya-Upaya dalam meningkatan Akuntabilitas ?
·         Apa saja Indikator Keberhasilan dalam Akuntabilitas ?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan penyelenggara organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggjawaban. Pertanggung jawaban penyelenggara sekolah merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi sekolah yang perlu disampaikan kepada publik/stakeholders. Akuntabilitas kinerja sekolah adalah perwujudan kewajiban sekolah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan rencana sekolah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.

Akuntabilitas meliputi pertanggungjawaban penyelenggara sekolah yang diwujudkan melalui transparansi dengan cara menyebarluaskan informasi dalam hal:
·pembuatan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan,
·anggaran pendapatan dan belanja sekolah,
·pengelolaan sumberdaya pendidikan di sekolah, dan
·keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan rencana sekolah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut jenisnya, akuntabilitas dapat dikategorikan menjadi 4:
·               akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas pilihan atas kebijakan yang akan dilaksanakan,
·               akuntabilitas kinerja (product/quality accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan sekolah,
·               akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan proses, prosedur, aturan main, ketentuan, pedoman, dan sebagainya., dan akuntabilitas keuangan (kejujuran) atau sering disebut (financial accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran uang (cash in and cash out). Sering kali istilah cost accountability juga digunakan untuk kategori akuntabilitas ini

B.           Akuntabilitas Pelaporan Keuangan
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPKP membantu mewujudkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan negara dan daerah. Akuntabilitas pelaporan keuangan negara masih memerlukan perbaikan sebagaimana ditandai dengan masih belum diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011, demikian juga atas 20 kementerian/lembaga (K/L) atau 23% dari total K/L, serta pada hampir semua  pemerintah daerah (pemda), yaitu 431 pemda atau 87% dari 498 pemda yang diaudit BPK.

Kegiatan yang dilakukan BPKP untuk mendukung terwujudnya akuntabilitas pelaporan keuangan meliputi antara lain :
·Kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan K/L/pemda,
·Reviu laporan keuangan K/L/pemda sebelum diaudit oleh BPK,
·Menindaklanjuti hasil temuan BPK,
·Pendampingan perbaikan sistem pelaporan,
·Implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA),
·Sosialisasi, pembentukan satgas, dan workshop SPIP, dan
·peningkatan kapasitas SDM pengelolaan keuangan daerah dan APIP

Secara umum, beberapa faktor yang menyebabkan laporan keuangan K/L dan pemda tersebut belum memperoleh opini WTP adalah karena penyajian yang belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya sistem pengendalian intern, belum tertatanya barang milik negara/daerah dengan tertib, pengadaan barang yang belum mengikuti ketentuan yang berlaku, dan kurang memadainya kapasitas SDM pengelola keuangan.

Sebagaimana tahun sebelumnya, pada tahun 2012 BPKP secara prokatif telah bekerjasama, baik dengan K/L maupun pemda, dalam upaya peningkatan kualitas laporan keuangan K/L/pemda menuju opini WTP dan mempertahankan kualitas laporan keuangan bagi K/L/pemda yang telah memperoleh opini WTP.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari direktif Presiden, yang pada intinya mendorong ditingkatkannya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui kerjasama antara K/L/Pemda dengan BPKP.

Kerjasama tersebut ditujukan terutama untuk mengatasi berbagai faktor penyebab tidak diperolehnya opini WTP, antara lain mencakup penguatan SPIP pada K/L/Pemda, reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pendampingan penyusunan laporan keuangan dan pendampingan reviu laporan keuangan instansi bagi APIP K/L/pemda untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan SAP, penerapan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dibangun oleh BPKP, pendampingan penataan barang milik negara/daerah, peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan, sosialisasi peraturan dan pedoman bidang keuangan, bimbingan teknis pengelolaan keuangan negara/daerah, serta penugasan pegawai BPKP ke berbagai K/L dan Pemda.

Upaya perbaikan tersebut menunjukkan komitmen yang tinggi dan langkah nyata dari pimpinan K/L/pemda yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi hal penting karena merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan APBD. Untuk mengetahui akuntabilitas laporan keuanganpemerintah daerah perlu dilakukan pemeriksaan (diaudit). Pemeriksaan tentang akuntabilitas LKPD dilakukan BPK RI sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 23E ayat 1 menyebutkan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya adalah BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara”.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK bertujuan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan mendasarkan pada, (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan atau prisip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (d) efektivitas sistem pengendalian intern.
Hasil dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengambarkan tingkat akuntabilitas LKPD yang secara keseluruhan dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dikeluarkan setahun dua kali (tiap semester). Hasil pemeriksaan keuangan BPK atas LKPD disajikan dalam tiga kategori yaitu opini, Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhanterhadap ketentuan perundang-undangan (BPK, 2009).

C.               Tujuan Akuntabilitas
Tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik. Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah untuk menilai kinerja sekolah dan kepuasan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan, dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.

Untuk mengukur kinerja mereka secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil evaluasi harus dipublikasikan dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi. Sekolah dikatakan memiliki akuntabilitas tinggi jika proses dan hasil kinerja sekolah dianggap benar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

D.              Upaya-Upaya Peningkatan Akuntabilitas
Agar sekolah memiliki akuntabilitas yang tinggi, maka perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
·Sekolah harus menyusun aturan main tentang sistem akuntabilitas termasuk mekanisme pertanggungjawaban. Ini perlu diupayakan untuk menjaga kepastian tentang pentingnya akuntabilitas.
·Sekolah perlu menyusun pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara sekolah dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
·Sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah dan menyampaikan kepada publik/stakeholders di awal setiap tahun anggaran.
·Menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran kinerja sekolah dan disampaikan kepada stakeholders.
·Melakukan pengukuran pencapaian kinerja pelayanan pendidikan dan menyampaikan hasilnya kepada publik/stakeholders di akhir tahun.
·Memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik.
·Menyediakan informasi kegiatan sekolah kepada publik yang akan memperoleh pelayanan pendidikan.
·Memperbarui rencana kinerja yang baru sebagai kesepakatan komitmen baru.

E.                Indikator Keberhasilan Akuntabilitas
Keberhasilan akuntabilitas dapat diukur dengan beberapa indikator berikut, yaitu:
·meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap sekolah,
·tumbuhnya kesadaran publik tentang hak untuk menilai terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah,
·berkurangnya kasus-kasus KKN di sekolah, dan
·meningkatnya kesesuaian kegiatan-kegiatan sekolah dengan nilai dan norma yang berkembang di masyarakat

BAB III
PENUTUP
A.            Kesimpulan
Akuntabilitas daerah merupakan suatu keharusan bagi organisasi Pemda. Akuntabilitas dapat menjembatani antara kepentingan legislatif, eksekutif, dan masyarakatnya (baik bisnis maupun individual). Persoalannya adalah bagaimana membangun struktur organisasi Pemda yang resuld oriensted dan concumer/clients oriented dimana masyarakat merupakan bagian dari wacana pengambilan keputusan. Apakah masyarakat itu yang dimaksud adalah masyarakat bisnis, masyarakat yang terwakili dalam parlemen daerah, atau masyarakat yang bernaung dibawah lembaga sosial masyarakat (NGO’s Stakeholders).

Membangun struktur organisasi Pemda harus disertai dengan pengukuran standar dan kinerja yang tentunya sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Pengukuran kinerja merupakan suatu keharusan dan juga sebagai bagian dari grey areaantara Pemda, DPRD, dan masyarakat di dalam persamaan persepsi tentang terapan good governance di daerah. Sehingga timbul pemikiran secara bersama, perlunya akuntabilitas bagi pemegang kekuasaan, perlunya transparasi dan public disclosure/keterbukaan yang barangkali itu disebut sebagai NPM. Persoalan selanjutnya adalah bagaimana pemikiran dan langkah pemerintah dengan agendanya dapat diterapkan secara tepat, cepat dan cermat untuk menjadikan era Indonesia Baru yang demokratis khususnya pengelolaan akuntabilitas di pemerintah daerah dalam rangka Otonomi Daerah yang seluas-luasnya namun terintegrasi. Barangkali itu yang disebut New Public Managemen



DAFTAR PUSTAKA
 Hasan,H. 2008. Evaluasi Kurikulum. Bandung: Rosdakarya.

Pidarta,M. 2005. Perencanaan Pendidikan Partisipatori dengan Pendekatan Sistem. Jakarta:Asri Mahasatya.

No comments:

Post a Comment