Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1)       Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a)       Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b)       Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c)       Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; atau
d)       Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e)       Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau
f)         Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 ternyata benar; atau
g)       Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h)       Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa atau prosedur yang berlaku; atau
i)         Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
2)       Pelelangan Ulang :
Dalam hal pelelangan dinyatakan gagal, pengguna barang/jasa/pejabat yang berwenang memerintahkan pelelangan ulang dengan prosedur:
 
a)       Pelelangan gagal karena tersebut pada butir 1).a), dan/atau butir 1).b), dan/atau butir 1).e) dilakukan pelelangan ulang, dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah masuk dalam daftar calon peserta lelang;
b)               Pelelangan gagal karena tersebut pada butir 1).c) dan/atau butir 1).d), dan/atau butir 1).h) dilakukan pelelangan ulang, dengan cara mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga). Bilamana dianggap perlu panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang dengan mengundang calon peserta lelang yang baru;
c)               Pelelangan  gagal yang disebabkan sebagaimana tersebut pada butir 1).f)  dan butir 1).i) dilakukan sebagai berikut :
(1)  apabila panitia/pejabat pengadaan lelang tidak terbukti terlibat KKN, panitia/pejabat pengadaan lelang mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga). Bilamana dianggap perlu panitia/pejabat pengadaan lelang melakukan pelelangan ulang dengan mengundang calon penyedia barang/jasa yang baru. Panitia/pejabat pengadaan lelang dilarang mengundang peserta lelang yang terlibat KKN, dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)  apabila panitia/pejabat pengadaan lelang terbukti terlibat KKN, maka panitia/ pejabat pengadaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dibentuk panitia/pejabat pengadaan lelang baru untuk melakukan pelelangan ulang. Panitia/pejabat pengadaan lelang baru dilarang mengikutsertakan peserta lelang yang terbukti terlibat KKN.
d)       Pelelangan gagal yang disebabkan sebagaimana tersebut pada butir 1).g), dilakukan pelelangan ulang dengan cara sebagai berikut :
(1)  mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru apabila peserta lelang yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri);
(2)  mengumumkan kembali/mengundang peserta lelang yang baru dan lama yang memenuhi syarat untuk mengajukan penawarannya apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri);
e)       Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka :
(1)  Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses pemilihan langsung;
(2)  Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.
f)    Dalam hal pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan menemukan indikasi kuat adanya KKN di antara para penyedia barang/jasa, maka :
(1)  Panitia/pejabat pengadaan meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa koefisien dan harga satuan dasar upah, bahan, dan alat dan membandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis terdekat;
(2)  Memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN;
(3)  Apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pada butir (1) dan butir (2) mengarah kepada terjadinya KKN, maka pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan wajib menghentikan proses pelelangan untuk diperiksa intansi yang berwenang.
g)   Apabila dalam pelaksanaan lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna barang/jasa wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang mengusulkan pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.

No comments:

Post a Comment