Penetapan Pemenang Lelang

1)       Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti :
a)       Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
b)       Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsif;
c)       Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri;
d)       Penawaran tersebut adalah terendah di antara penawaran yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a)  sampai dengan huruf c).
2)       Calon pemenang lelang harus sudah ditetapkan oleh panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan penawaran dalam sistem satu sampul, atau atau 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan sampul II pada sistem dua sampul atau dua tahap.
3)               Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kembali data kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
4)               Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna barang/jasa atau kepada  pejabat yang  berwenang  mengambil  keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
a)       Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pengguna barang/jasa tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pengguna barang/jasa membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
(1)  menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan; atau
(2)  menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang atau menetapkan pemenang lelang, dan dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing-masing pihak; atau
(3)  bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD dan bersifat final.
b)       Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pengguna barang/jasa tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pengguna barang/ jasa membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
(1)  menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD; atau
(2)  menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang, dan dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/ Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD; atau
(3)  apabila masih belum ada kesepakatan maka dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/ BUMD, dengan catatan keberatan dari pengguna barang/jasa,  untuk diputuskan dan bersifat final.
c)       Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pengguna barang/jasa dan/atau panitia/pejabat pengadaan pengadaan tidak sependapat dengan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN /BUMD, maka:
(1)  Penetapan pemenang lelang atau keputusan lain diserahkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD dan panitia/pejabat pengadaan pengadaan dan pengguna barang jasa tidak perlu melakukan perubahan berita acara evaluasi.
(2)  Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD bersifat final.
5)               Usulan penetapan pemenang lelang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
a)       Nama dan alamat penyedia barang/jasa;
b)       Harga penawaran setelah dikoreksi aritmatik;
c)       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6)       Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan panitia/pejabat pengadaan melalui pengguna barang/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan surat penetapan penyedia barang/jasa, serta menyampaikannya kepada panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya :
a)       Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa;
b)       Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala PND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD.
Ketentuan butir a) dan butir b) terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
7)       Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah :
a)       Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa beserta adendum (bila ada);
b)       Berita acara pembukaan penawaran (BAPP);
c)       Berita acara hasil pelelangan (BAHP);
d)       Ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan;
e)       Dokumen penawaran dari calon pemenang pelelangan dan cadangan calon pemenang  yang telah diparaf panitia/pejabat pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta lelang;
f)         Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.

No comments:

Post a Comment